No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home DAERAH

Berstatus Zona Merah Corona, Batanghari Tiada Salat Idul Fitri

by Danang
Mei 11, 2021
A A
Berstatus Zona Merah Corona, Batanghari Tiada Salat Idul Fitri
55
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Batanghari – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) daerah ini melarang masyarakat menggelar Salat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

ArtikelTerkait

Calon Ketua PTMSI Provinsi Jambi periode 2022-2026 Hanya Budiman Tansri, Ia Bertekad Lolos ke PON Aceh dan Sumut

Calon Ketua PTMSI Provinsi Jambi periode 2022-2026 Hanya Budiman Tansri, Ia Bertekad Lolos ke PON Aceh dan Sumut

Agustus 17, 2022
Upacara Penurunan Bendera di Jambi Berjalan Lancar, Al Haris Puji Paskibraka

Upacara Penurunan Bendera di Jambi Berjalan Lancar, Al Haris Puji Paskibraka

Agustus 17, 2022
Veteran: Dulu Kami Berjuang dengan Darah dan Nyawa, Generasi Muda Tinggal Mengisi Kemerdekaan

Veteran: Dulu Kami Berjuang dengan Darah dan Nyawa, Generasi Muda Tinggal Mengisi Kemerdekaan

Agustus 17, 2022
HUT RI ke-77, Ini yang Diterima Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko

HUT RI ke-77, Ini yang Diterima Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko

Agustus 17, 2022

Larangan Salat Ied tertuang dalam Maklumat Bersama Nomor: 451/2967/V/KESRA/2021, Nomor: B-1036/Kd.05.2/3/BA.01.1/05/2021, Nomor: B.023/DP.MUI-BH/03/V/2021. Ada tiga tekenan dalam Maklumat Bersama yang diperoleh detail dari Asisten II Setda Muhammad Rifa’i.

“Rapat koordinasi perihal Maklumat bersama berlangsung di pendopo rumah dinas Bupati pada 9 Mei 2021, dipimpin Sekda Batanghari bersama MUI dan Kantor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan dan Forum Dai, Camat dan stakeholder terkait,” kata Rifa’i.

Ia berujar, teken pertama Ketua DP MUI Kabupaten Batanghari Drs. KH. Zaharuddin AK, teken kedua Kepala Kankemenag Bayangan Drs. Al Jufri, M.Pd.I dan teken ketiga Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, S.E. Ada empat dasar terbitnya Maklumat Bersama tertanggal 10 Mei 2021.

Dasar pertama adalah Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 disaat pandemi covid. Dasar kedua adalah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 550/1041/DISHUB/V/2021 tentang pelaksanaan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan pengendalian lalu lintas dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Jambi.

Dasar ketiga adalah Surat Edaran Bupati Batanghari Nomor: S-0041/2540/TAPEM/IV/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dalam Kabupaten Batanghari. Dasar keempat adalah situasi dan kondisi Kabupaten Batanghari telah berada di zona merah.

Atas empat dasar ini selanjutnya Pemkab Batanghari bersama MUI dan Kankemenag memutuskan; Takbiran hanya boleh dilaksanakan di Masjid, Langgar dan Musala dengan kapasitas jamaah maksimal 10%. Penyelenggaraan Salat Idul Fitri yang wilayahnya berada pada zona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

Bagi yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid, Musala dan Langgar atau lapangan dengan ketentuan sebagai berikut; Menjamin tersedianya tempat mencuci tangan, hand sanitizer dan masker. Menjamin adanya jarak minimal satu meter dengan membuat pembatas antara satu jamaah dengan jamaah lain (contoh lakban dan lain-lain).

“Jamaah yang hadir tak boleh lebih 50% dari kapasitas rumah ibadah atau lapangan. Untuk mengurangi konsentrasi kerumunan jamaah dapat menggunakan tempat ibadah lainnya (contoh Langgar dan Musala) yang berada di wilayahnya,” katanya.

Pengurus Masjid dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (Thermogun) dan menyiapkan tenaga pengawas agar terlaksana penerapan prokes. Bagi lansia yang kondisinya kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak melaksanakan ibadahnya di rumah ibadah.

“Seluruh jamaah diwajibkan memakai masker. Terkahir adalah setelah pelaksanaan ibadah tidak perlu melaksanakan acara silaturahmi/berjabat tangan antara jamaah,” ucapnya.

Setelah Salat Idul Fitri, kata dia masyarakat diperbolehkan berziarah ke makam keluarga secara bergantian dengan tetap menerapkan prokes dan pengurus makam agar menyiapkan petugas pengawas. Tidak ada acara halal bi halal/open house maupun merayakan dengan berbagai kegiatan ataupun perlombaan.

“Demikianlah maklumat ini dibuat untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Reporter: Ardian Faisal

Tags: BatanghariBatanghari Zona Merah COVID-19COVID-19Idul Fitri 1442 HLebaran 2021Protokol KesehatanSalat EidZona Merah COVID-19
Next Post
IUP Batu Bara Sarolangun

Korupsi IUP Batu Bara Sarolangun Masuk Pelimpahan Tahap Satu

KPK Serahkan Hasil Rampasan Perkara Zainuddin Hasan ke Pemkab Lampung Selatan

Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Timika Dipanggil KPK

Silaturahmi Saat Idulfitri

Membahasakan Silaturahmi Saat Idulfitri

Polri Tangkap 2 Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

Polri Tangkap 2 Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

Sebanyak 760 Personel Gabungan Disiagakan di Tangerang Mencegah Kerumunan Malam Takbiran

Sebanyak 760 Personel Gabungan Disiagakan di Tangerang Mencegah Kerumunan Malam Takbiran

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA