DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan terkait permintaan uang yang dilakukan oknum penyidik lembaga antirasuah dari institusi Polri. Penyidik tersebut diduga meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar itu,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu 21 April 2021.
Ghufron pun mengatakan, jika nantinya terbukti meminta sejumlah uang kepada Syahrial, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Kata Ghufron, tindakan tersebut termasuk ke dalam pidana korupsi. Diduga penyidik tersebut meminta uang kepada Syahrial dengan iming-imingi kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan dilanjutkan.
“Karena hal tersebut jika benar, jelas merupakan tindak pidana korupsi. Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” ujar Ghufron.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku dirinya sudah menerima informasi terkait dugaan penyidik lembaga antirasuah yang meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Meski demikian, dia mengaku Dewas KPK belum menerima laporan tersebut secara resmi.
“Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan,” ujar Tumpak saat dikonfirmasi liputan6, Rabu 21 April 2021 .
Namun Tumpak tak merespon ketika ditanya soal kebenaran adanya penyidik KPK yang meminta Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Diduga uang tersebut diminta penyidik KPK kepada Syahrial dengan iming-iming kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak dilanjutkan. KPK saat ini membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 21 April 2021.
Ali menyatakan KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, maka pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat,” kata Ali.
Discussion about this post