DETAIL.ID, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendukung keputusan pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran Idulfitri 1442 H selama 6 sampai 17 Mei 2021 saat pandemi Covid-19 belum benar-benar terkendali.
“Kebijakan pemerintah melakukan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 merupakan langkah tepat,” kata Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 9 April 2021.
Robikin mengatakan penyebaran virus corona masih cukup tinggi. Program vaksinasi, katanya, juga belum selesai hingga hari ini. Oleh karena itu masyarakat diminta tak banyak berpergian.
“Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Dilansir dari CNNIndonesia, Robikin mengatakan larangan mudik seharusnya didukung oleh semua pihak. Menurutnya, kemajuan teknologi tetap bisa membantu masyarakat untuk menjalin silaturahmi.
“Tidak hanya pada momentum idulfitri, namun setiap waktu. Demikian juga dalam konteks syiarnya. Jika gerakan lebaran di medsos digelorakan, maka akan ada efek syiar yang cukup kuat,” ucapnya.
Terpisah, Ketua PBNU Marsudi Suhud meminta agar pemerintah juga bisa memberikan data-data yang rasional agar bisa meyakinkan masyarakat terkait kebijakan larangan mudik tahun ini.
“Ya sekarang saya masih nuntut itu dulu, saya nuntut itu kepada pemerintah. PBNU nuntut data-data rasional dari pemerintah soal mudik,” kata Marsudi, Jumat 9 April 2021.
“Biar masyarakat ketika dilarang jadi rasional. ‘Oh iya. Berarti kalau enggak pulang alasannya rasional’ enak jadinya,” ujarnya.
Marsudi mengatakan data-data tersebut digunakan untuk memberikan pemahaman dan pemikiran rasional kepada masyarakat terkait larangan mudik.
Apabila alasan pemerintah rasional, lanjutnya, masyarakat pasti akan tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah kali ini.
“Tapi kalau enggak rasional [data-data] pemerintah, pasti akan dilawan juga. Tidak akan tunduk dan tak akan patuh. Maka kewajiban pemerintah menunjukkan dan memberikan [data-data] agar orang bisa berfikir rasional,” katanya.
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini sebagai salah satu upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona.
Pengecualian berlaku bagi beberapa sektor seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi warga dengan kriteria di atas perlu mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan.
Aturan SIKM ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Discussion about this post