ADVERTORIAL
Pemprov Jambi Berkomitmen Cegah Tindak Pidana Korupsi
KOTA JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Sudirman, SH membuka secara resmi Rapat Monitoring dan Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang pola kantor gubernur, Selasa (20/4). Kegiatan ini diikuti Kepala OPD lingkup pemerintah Provinsi Jambi. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Maruli Tua (Kasatgas 1 Pencegahan Wilayah 1) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Didik Agung Widjanarko (Direktur Koordinasi Supervisi) KPK RI.
Dalam sambutannya Sekda memberikan apresiasi terhadap diselenggarakannya acara ini yang dinilainya akan memperkuat komitmen pemerintah Provinsi Jambi dalam upaya pencegahan korupsi. “Saya sangat mengapresiasi upaya pembenahan yang dilakukan oleh KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi. Pemerintah Provinsi Jambi juga terus berusaha untuk meningkatkan pencegahan korupsi, dalam semua sektor. Melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 381/KEP.GUB/ITPROV-1.2/2020 telah ditetapkan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020 yang berfokus pada 7 (tujuh) indikator program antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Aset Daerah,” ujar Sekda.
Ditegaskan Sekda bahwa upaya pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan, KPK terus membangun sistem pencegahan korupsi, untuk menutup atau mempersempit celah peluang untuk melakukan korupsi, salah satunya dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP)/Pusat Pemantauan untuk Pencegahan, dengan 8 (delapan) area intervensi dalam pencegahan korupsi di pemerintah daerah, yaitu: Perencanaan dan Pengangaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Perizinan; APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah); Manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN) ; Optimalisasi Pajak Daerah; Manajemen Aset Daerah; Tata Kelola Dana Desa (khusus di pemerintah kabupaten).
Disampaikan Sekda, untuk mendukung keberhasilan pencegahan korupsi pada tujuh indikator program dimaksud, terdapat 7 kelompok kerja (pokja) untuk mengkoordinir tindak lanjut penyelesaian seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan, serta mengacu pada indikator keberhasilan serta target capaian yang telah diuraikan dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi, yaitu Pokja Perencanaan dan Penganggaran Keuangan, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pokja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pokja APIP, Pokja Manajemen ASN, Pokja Optimalisasi Pajak Daerah dan Pokja Manajemen Aset Daerah.
“Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi berdasarkan target sampai bulan Desember 2020, dari rencana aksi yang telah ditetapkan telah terpenuhi sebesar 73,99 persen, dengan rincian: Capaian rencana aksi area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD secara keseluruhan sebesar 83,25 persen; Capaian rencana aksi area pengadaan barang dan jasa secara keseluruhan sebesar 71,64%. ; Capaian rencana aksi area pelayanan terpadu satu pintu secara keseluruhan sebesar 63.95 persen; Capaian rencana aksi area Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara keseluruhan sebesar 84,90 persen; Capaian rencana aksi area Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara keseluruhan sebesar 76,60 persen; Capaian Rencana Aksi Optimalisasi Pajak Daerah 66,00 persen, dan Capaian Rencana Aksi Manajemen Aset Daerah 70,40 persen,” paparnya.
Sementara itu, Kasatgas 1 Pencegahan Wilayah 1Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Maruli Tua, menjelaskan bahwa MPC merupakan tolak ukur yang dibuat oleh KPK pada aplikasi ‘Jaga’ dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
Maruli Tua juga mengungkapkan alasan mengundang Kepala OPD dalam acara tersebut yaitu pertama, banyak Kepala Daerah terlibat sebagai pelaku korupsi dan diproses hukum. Kedua, dapat memahami dan mengetahui fungsi dan kegunaan MCP pada Pemda. Ketiga, MCP adalah tolok ukur keseriusan Pemda dalam upaya cegah korupsi karena terdapat indikator dan sub indikator yang harus dipenuhi tetapi utamanya adalah implementasinya sehingga butuh keseriusan Kepala Daerah. Keempat, Kepala Daerah diharapkan dapat menjadi contoh dan tauladan dalam perilaku kehidupannya. Terakhir, bawahan/staf tergantung bagaimana Kepala Daerah sehingga, Kepala Daerah memiliki tanggung jawab yang besar.
“Saya berharap kejadian di masa lampu tidak terjadi lagi dan kita semua berharap untuk Kepala Daerah terutama yang definitif nanti terus mendorong untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di masing-masing daerah,” ujarnya
Dalam paparanya, Maruli Tua menambahkan pada Struktur Organisasi Koordinasi Wilayah (Korwil) terdapat dua Satgas yaitu satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan. Untuk Satgas Penindakan ini bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi. Tentu yang kita harapkan adalah Satgas Pencegahan ini, untuk bersama-sama mendorong untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
ADVERTORIAL
Anak Dirawat Lima Hari di Puskesmas, Warga Patrang Jember Bersyukur Seluruh Biaya Dijamin JKN
DETAIL.ID, Jember – Ketakutan akan bayang-bayang biaya tebus obat dan sewa kamar rawat inap yang mahal seketika sirna dari benak Benny Satria Indra Cahyadi (34).
Warga Desa Banjarsengon, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember ini mengaku sangat bersyukur karena status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya menjadi penolong utama saat sang buah hati jatuh sakit.
Benny merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri.
Manfaat nyata dari program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini ia rasakan langsung saat anaknya mendadak mengalami diare akut disertai dehidrasi.
Tanpa berpikir panjang, ia melarikan anaknya ke Puskesmas Sukorambi.
Akibat kondisi fisik yang lemas, sang anak harus menjalani rawat inap selama lima hari berturut-turut.
Beruntung, seluruh tindakan medis, fasilitas kamar, hingga obat-obatan dijamin penuh tanpa ada pungutan biaya tambahan sepeser pun.
“Menurut saya, manfaat Program JKN sudah terbukti dan nyata dirasakan oleh masyarakat. Selama mengikuti prosedur yang berlaku dan status kepesertaan aktif, pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa harus khawatir dengan biaya. Saya dan istri merasa lebih tenang karena telah terlindungi oleh Program JKN. Kehadiran program ini sangat membantu meringankan beban biaya pengobatan keluarga kami. Bahkan, saat ini anak kami telah menjalani rawat inap selama lima hari dan seluruh pelayanan yang dibutuhkan tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Benny saat mendampingi anaknya.
Selama mendampingi buah hatinya di faskes, Benny juga mengapresiasi sistem pelayanan yang teratur.
Menurutnya, tidak ada sekat pembeda atau diskriminasi yang ia terima. Petugas medis memberikan penanganan yang setara, cepat, dan ramah seperti pasien umum lainnya.
Pengalaman berharga ini membuat Benny sadar bahwa program JKN merupakan bentuk nyata dari sistem gotong royong berskala nasional.
Ia pun mengetuk hati masyarakat Jember lainnya untuk tidak lalai dalam menunaikan kewajiban iuran bulanan demi menjaga status kepesertaan tetap aktif.
“Saya berharap masyarakat dapat terus menjaga kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin. Program JKN bukan hanya memberikan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga menjadi wujud gotong royong. Ketika kita sehat, iuran yang kita bayarkan membantu peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebaliknya, ketika kita sakit, kita juga akan mendapatkan perlindungan yang sama,” tutur Benny.
Penulis: Tim Redaksi DETAIL.ID
ADVERTORIAL
Warga Jember Rasakan Manfaat Layanan BPJS SATU! dan PIPP Rumah Sakit
DETAIL.ID, Jember – Langkah taktis BPJS Kesehatan Cabang Jember menempatkan petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU!) dan Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS) di area rumah sakit mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Kehadiran mereka dinilai memangkas kebingungan pasien saat berhadapan dengan kendala administrasi faskes.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengungkapkan bahwa kehadiran para petugas ini krusial untuk mengurai benang kusut yang sering dihadapi peserta, terutama terkait status kepesertaan non-aktif dan miskomunikasi prosedur kedaruratan.
“Peserta JKN tidak perlu khawatir apabila mengalami kendala saat mengakses layanan di rumah sakit. Selain hadir secara langsung, petugas kami juga dapat dihubungi melalui nomor kontak yang tersedia di berbagai titik strategis rumah sakit. Dengan demikian, peserta tetap dapat memperoleh informasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah secara cepat,” kata Yessy.
Manfaat pengawasan langsung di lapangan ini diakui oleh Andik (51), warga Jember yang juga merupakan peserta aktif JKN.
Baginya, komitmen pendampingan nyata ini memberikan rasa tenang yang luar biasa bagi pasien maupun keluarga yang sedang fokus pada penyembuhan.
Berkaca dari pengalaman pribadinya yang berulang kali terbantu oleh program proteksi kesehatan ini, Andik pun mengingatkan warga lainnya untuk tidak menunda urusan administrasi jaminan kesehatan mereka.
“Saya berharap masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaannya tidak aktif dapat segera menjadi peserta JKN. Dari pengalaman yang saya rasakan, Program JKN memberikan banyak kemudahan, mulai dari proses pendaftaran yang praktis hingga akses pelayanan kesehatan yang lebih terjamin. Saya sudah beberapa kali memanfaatkan JKN saat berobat dan manfaatnya sangat besar, terutama dalam mengurangi beban biaya kesehatan yang terus meningkat,” tutur Andik.
Penulis: Tim Redaksi DETAIL.ID
ADVERTORIAL
Tak Ada Diskriminasi, Pasien PBI JKN di Puskesmas Sukorambi Jember Dapat Layanan Setara
DETAIL.ID, Jember – Stereotip mengenai adanya perbedaan perlakuan antara pasien umum dan pasien jaminan kesehatan sosial di fasilitas medis kini terbantahkan.
Mutu layanan yang setara dan tanpa diskriminasi dirasakan langsung oleh masyarakat saat mengakses pengobatan di tingkat puskesmas.
Hal tersebut ditegaskan oleh Intan Kurnia Andriani (23), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Sebagai pemegang kartu aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah, ia mengaku mendapatkan hak pelayanan yang sama baiknya dengan pasien komersial.
“Saya merasakan bahwa pelayanan yang diberikan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, sama baiknya dan tidak membedakan peserta JKN dengan pasien lainnya. Proses pelayanannya juga cepat,” kata Intan saat mendampingi putranya berobat di Puskesmas Sukorambi.
Pengalaman tersebut ia dapati ketika sang anak membutuhkan penanganan medis darurat akibat gejala diare.
Begitu tiba di Puskesmas Sukorambi, petugas medis sigap melakukan tindakan kedaruratan tanpa menunda waktu hanya karena urusan administrasi, lalu mengarahkan alur perawatan ke poliklinik rawat jalan secara teratur.
Kemudahan ini kian optimal berkat pemanfaatan sistem antrean digital melalui Aplikasi Mobile JKN.
Mengingat perlindungan kesehatan telah mengover seluruh anggota keluarganya selama lima tahun terakhir, inovasi non-tunai dan non-fisik ini dinilai memberikan ketenangan finansial yang mutlak bagi masyarakat kelas pekerja di Jember.
Akses fasilitas kesehatan yang gratis, responsif, dan adil ini diharapkan dapat memicu kesadaran kolektif bagi generasi muda di wilayah Tapal Kuda untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka tetap aktif sebagai bantalan proteksi dini.
Penulis: Tim Redaksi DETAIL.ID



