Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Pemprov Jambi Berkomitmen Cegah Tindak Pidana Korupsi

Published

on

KOTA JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Sudirman, SH membuka secara resmi  Rapat Monitoring dan Evaluasi   Monitoring Centre for Prevention (MCP)  yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang pola kantor gubernur, Selasa (20/4).  Kegiatan ini diikuti Kepala OPD lingkup pemerintah Provinsi Jambi. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Maruli Tua (Kasatgas 1 Pencegahan Wilayah 1) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia  dan Didik Agung Widjanarko (Direktur Koordinasi Supervisi) KPK RI.

Dalam sambutannya Sekda memberikan apresiasi terhadap diselenggarakannya acara ini yang dinilainya akan memperkuat komitmen pemerintah Provinsi Jambi dalam upaya pencegahan korupsi. “Saya sangat mengapresiasi upaya pembenahan yang dilakukan oleh KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi. Pemerintah Provinsi Jambi juga terus berusaha untuk meningkatkan pencegahan korupsi, dalam semua sektor. Melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 381/KEP.GUB/ITPROV-1.2/2020 telah ditetapkan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020 yang berfokus pada 7 (tujuh) indikator program antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Aset Daerah,” ujar Sekda.

Ditegaskan Sekda bahwa upaya pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan, KPK terus membangun sistem pencegahan korupsi, untuk menutup atau mempersempit celah peluang untuk melakukan korupsi, salah satunya dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP)/Pusat Pemantauan untuk Pencegahan, dengan 8 (delapan) area intervensi dalam pencegahan korupsi di pemerintah daerah, yaitu:  Perencanaan dan Pengangaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Perizinan; APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah); Manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN) ; Optimalisasi Pajak Daerah; Manajemen Aset Daerah; Tata Kelola Dana Desa (khusus di pemerintah kabupaten).

Disampaikan Sekda, untuk mendukung keberhasilan pencegahan korupsi pada tujuh indikator program dimaksud, terdapat 7 kelompok kerja (pokja) untuk mengkoordinir tindak lanjut penyelesaian seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan, serta mengacu pada indikator keberhasilan serta target capaian yang telah diuraikan dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi, yaitu Pokja Perencanaan dan Penganggaran Keuangan, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pokja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pokja APIP, Pokja Manajemen ASN, Pokja Optimalisasi Pajak Daerah dan Pokja Manajemen Aset Daerah.

“Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi berdasarkan target sampai bulan Desember 2020, dari rencana aksi yang telah ditetapkan telah terpenuhi sebesar 73,99 persen, dengan rincian: Capaian rencana aksi area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD secara keseluruhan sebesar 83,25 persen; Capaian rencana aksi area pengadaan barang dan jasa secara keseluruhan sebesar 71,64%. ; Capaian rencana aksi area pelayanan terpadu satu pintu secara keseluruhan sebesar 63.95 persen; Capaian rencana aksi area Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara keseluruhan sebesar 84,90 persen; Capaian rencana aksi area Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara keseluruhan sebesar 76,60 persen; Capaian Rencana Aksi Optimalisasi Pajak Daerah 66,00 persen, dan Capaian Rencana Aksi Manajemen Aset Daerah 70,40 persen,” paparnya.

Sementara itu, Kasatgas 1 Pencegahan Wilayah 1Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia  Maruli Tua, menjelaskan bahwa MPC merupakan tolak ukur yang dibuat oleh KPK pada aplikasi ‘Jaga’ dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.

Maruli Tua juga mengungkapkan alasan mengundang Kepala OPD  dalam acara tersebut yaitu pertama, banyak Kepala Daerah terlibat sebagai pelaku korupsi dan diproses hukum. Kedua, dapat memahami dan mengetahui fungsi dan kegunaan MCP pada Pemda. Ketiga, MCP adalah tolok ukur keseriusan Pemda dalam upaya cegah korupsi karena terdapat indikator dan sub indikator yang harus dipenuhi tetapi utamanya adalah implementasinya sehingga butuh keseriusan Kepala Daerah. Keempat, Kepala Daerah diharapkan dapat menjadi contoh dan tauladan dalam perilaku kehidupannya. Terakhir, bawahan/staf tergantung bagaimana Kepala Daerah sehingga, Kepala Daerah memiliki tanggung jawab yang besar.

“Saya berharap kejadian di masa lampu tidak terjadi lagi dan kita semua berharap untuk Kepala Daerah terutama yang definitif nanti terus mendorong untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di masing-masing daerah,” ujarnya

Dalam paparanya, Maruli Tua menambahkan pada Struktur Organisasi Koordinasi Wilayah (Korwil) terdapat dua Satgas yaitu satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan. Untuk Satgas Penindakan ini bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi. Tentu yang kita harapkan adalah Satgas Pencegahan ini, untuk bersama-sama mendorong untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

ADVERTORIAL

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026. Momen ini juga digunakan Menteri Nusron untuk mengajak para penerima berkontribusi memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Menteri Nusron.

Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan dalam kesempatan ini, sebanyak 251 sertipikat adalah aset dari Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari DKI Jakarta. Kementerian ATR/BPN juga menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertipikasi wakaf, dengan target seluruh sertipikat tanah wakaf rampung sebelum 2029 sebagai warisan pengamanan aset umat. “Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” kata Menteri Nusron.

Kepada seluruh peserta dan penerima sertipikat di ICOP 2026, Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional. Kelima jenis tanah tersebut, yaitu tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, serta tanah wakaf yang telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Sementara itu, khusus tanah wakaf tercatat ada sebanyak 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat. Jika dibandingkan, tingkat sertipikasi tanah wakaf saat ini baru mencapai sekitar 58,65%.

Meski demikian, langkah menjamin keamanan tanah-tanah wakaf ini terus berproses. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf bersertipikat meningkat signifikan, dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang atau naik lebih dari 200%. Di momen ini, Menteri Nusron mengapresiasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanah wakaf.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Menteri Nusron.

Dalam rangkaian acara ini, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

22 Ribu ASN Jember Serentak Promosikan Potensi Daerah

DETAIL.ID

Published

on

ASN Jember. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, terus melakukan terobosan kreatif demi memajukan daerahnya melalui kekuatan digital.

Memanfaatkan potensi media sosial, ia menggerakkan sekitar 22 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember untuk secara masif mempromosikan keunggulan dan berita positif Jember setiap hari Jumat.

Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menuturkan bahwa langkah ini lahir dari pemikiran modern bupati dalam membangun algoritma positif di internet.

Dengan berseliwerannya kabar baik, Jember diharapkan menjadi magnet baru yang memikat bagi wisatawan maupun investor.

“Tugasnya sederhana, setiap Jumat bupati meminta tolong agar para ASN ikut menyebarkan berita baik tentang Jember,” tutur Gatot.

Melalui instruksi memposting ulang informasi publik di akun pribadi masing-masing, para ASN kini berperan sebagai duta promosi yang mengedepankan rasa cinta pada daerah.

Komitmen para abdi negara ini pun berbalas manis dengan jaminan kesejahteraan yang tetap utuh dari kepala daerah.

“Reward-nya oleh Gus Bupati sudah diberikan di awal. Saat daerah lain melakukan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pengawai), Gus Bupati menjaga tidak ada pengurangan TPP di semua ASN Pemkab Jember,” kata Gatot.

Gatot pun mengajak seluruh jajaran ASN untuk senantiasa tegak lurus mendukung visi mulia sang pemimpin demi kemajuan bersama.

“Partisipasi aktif ini tidak hanya sekadar tugas, melainkan kontribusi nyata yang akan berdampak baik bagi kemakmuran masyarakat Jember.” ucapnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Evaluasi SOP BBM Subsidi untuk Permudah Petani dan Nelayan

DETAIL.ID

Published

on

Pro Gus'e Update di Kantor DTPHP Jember, Sabtu (6/6/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan akan membenahi mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kalangan petani dan nelayan.

Langkah taktis ini diambil sebagai respons cepat setelah munculnya sejumlah kendala teknis dalam proses pembelian di lapangan.

Komitmen pembenahan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat menghadiri agenda Pro Gus’e Update di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Jember, Sabtu, 6 Juni 2026.

Gus Fawait memaparkan bahwa kebutuhan pasokan BBM subsidi sangat vital untuk menyokong operasional alat mesin pertanian (alsintan) serta aktivitas melaut para nelayan.

Oleh sebab itu, regulasi yang dinilai menghambat produktivitas warga akan segera dievaluasi total.

“Insyaallah akan ada perbaikan SOP terkait pembelian BBM subsidi untuk alsintan dan para petani kita. Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Jember akan terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk mempermudah petani dan juga nelayan,” ujar Gus Fawait.

Ia tidak menampik adanya persoalan dalam pelaksanaan kebijakan distribusi di tingkat bawah.

Namun, pihak pemkab menegaskan tidak akan menutup mata terhadap seluruh keluhan yang dialami masyarakat.

“Beberapa waktu lalu memang ada kejadian yang berkaitan dengan BBM subsidi. Jika ada kendala yang membuat proses tersendat, saya mohon maaf sebesar-besarnya atas nama Pemerintah Kabupaten Jember,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gus Fawait menerangkan bahwa hambatan tersebut murni berada pada ranah tata kelola birokrasi daerah dan bukan dipicu oleh keterbatasan kuota.

Ia memastikan alokasi BBM maupun pupuk bersubsidi dari pusat sebenarnya masih sangat mencukupi kebutuhan riil di daerah.

“Yang salah bukan pemerintah pusat, tetapi Pemerintah Kabupaten Jember, karena kuota BBM ada dan kuota pupuk juga tersedia,” katanya.

Selain merombak SOP, Pemkab Jember kini bergerak cepat guna memastikan sistem pelayanan publik berjalan lebih cepat, efektif, dan responsif agar hambatan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Gus Fawait juga memaparkan bahwa atensi pemerintah terhadap penguatan sektor agraria terus merangkak naik.

Hal tersebut terefleksi nyata dari masifnya dukungan anggaran serta berbagai program strategis yang digelontorkan melalui instrumen APBN dari tahun ke tahun.

“Perhatian pemerintah pusat kepada sektor pertanian bisa dilihat dari data dan angka. Dari tahun ke tahun sektor pertanian mendapatkan perhatian yang besar melalui APBN,” ujarnya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs