DETAIL.ID, Semarang – Petugas Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menggagalkan penyelundupan 390 butir pil Riklona Clonazepam dan Alprazolam, Rabu 14 April 2021. Obat yang masuk golongan psikotropika itu diduga dilemparkan dari luar tembok penjara.
“Total 390 butir pil psikotropika yang telah diamankan petugas kami, terdiri dari 200 butir Riklona Clonazepam dan 190 butir Alprazolam. Sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk menyelidiki pelaku penyelundupnya,” kata Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang Supriyanto, Rabu 14 April 2021.
Pil psikotropika ditemukan ketika petugas melakukan patroli pengawasan. Mereka curiga melihat bungkusan hitam di pembatas tembok di dalam lapas.
Bungkusan itu diperiksa. “Saat dibuka terdapat dua buntelan dan yang di dalamnya berisi Riklona Clonazepam dan Alprazolam,” ujar Supriyanto.
Mendapati obat keras yang masuk golongan psikotropika, petugas melapor kepada Kepala Kepala Regu Pengamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP) Kedungpane. Pil psikotropika itu kemudian diserahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diselidiki.
“Ada kemungkinan barang tersebut dibuang oknum masyarakat yang berusaha menyelundupkan dengan cara melempar barang dari luar tembok lapas ketika jam buka puasa,” jelasnya.
Pihak Lapas Kedungpane berencana memasang CCTV di luar tembok. Mereka juga akan memaksimalkan pengawasan dengan cara patroli ke luar tembok secara berkala.
“Kita tetap berusaha memerangi narkoba. Seluruh petugas dan tamu yang masuk lapas tidak boleh bawa alat komunikasi. Harus disimpan di loker,” jelasnya.
Sumber : Merdeka.com
Discussion about this post