Connect with us
Advertisement

PERKARA

Penyuap Kasus Benih Lobster Divonis Ringan karena Gemar Berangkatkan Karyawan Umroh

Published

on

Penyuap Kasus Benih Lobster

detail.id/, Jakarta – Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster atau benur, Suharjito, secara tidak langsung mengajarkan kita salah satu trik mengurangi beban pidana korupsi di pengadilan. Pemilik dan Direktur PT Dua Putera Perjakasa Pratama (PT DPPP) ini hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, setelah terbukti kongkalikong sama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menginginkan vonis bui tiga tahun. Alasan Majelis Hakim? Suharjito mendapatkan keringanan karena rutin bersedekah.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menjelaskan di sidang putusan pada Rabu, 21 April 2021 bahwa Suharjito adalah tulang punggung keluarga, memberi pekerjaan kepada 1.250 orang, serta memberangkatkan 10 karyawannya umrah setiap tahun.

“Terdakwa (juga) berjasa membangun dua masjid dan rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di Jabodetabek,” kata Usada saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dilansir Bisnis.

Sekilas kasus, persekongkolan Edhy-Suharjito dimulai ketika Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KKP NO.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Intinya, aturan ini memberikan izin budi daya dan ekspor benih lobster yang sebelumnya mandek pada masa pemerintahan Susi Pudjiastuti. Tentu sebagaimana proyek pemerintah, pengelolaan semestinya dilakukan melalui sistem tender. Edhy menyerahkan tugas memilih perusahaan dengan membentuk tim uji teknis kepada Andreau Misanta dan Safri, staf khususnya yang juga jadi tersangka.

Suharjito lantas berkoordinasi dengan Safri untuk mendapatkan izin budidaya dan ekspor benih lobster dari pemerintah, namun ia mengaku malah dimintai uang “komitmen” sebesar Rp5 miliar secara bertahap. Saat ia tertangkap, uang suap Rp2,1 miliar, sudah ia gelontorkan demi izin. Tindakan ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mendengar putusan, Suharjito menerima vonis, sementara JPU KPK memilih pikir-pikir dulu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Maret lalu, Suharjito sempat mengeluh karena KPK hanya menjerat dirinya seorang. Menurutnya, KPK perlu mengusut eksportir lain yang juga menyuap Edhy. “Ya kira-kira masa aku yang salah sendiri? Begitu saja logikanya kan. Kalau aku gelombang 4, nomor urut 35. Kan masih ada sampai 65 kan nomor urutnya (eksportir benur yang mengupayakan izin ekspor dari KKP),” ujarnya dilansir Merdeka, di Gedung KPK pada 24 Maret lalu.

Suharjito juga menganggap kasus ini bukan kesalahannya, namun sebagai pengusaha, ia dihadapkan syarat dari KKP yang memang minta “uang komitmen” sama para eksportir agar dikasih izin.

Suharjito adalah aktor pertama kasus suap ekspor benur Menteri KKP yang dapat vonis. KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Suharjito, ada nama Edhy Prabowo, Safri, Andreau Misanta, Amiril Mukminin (pengurus perusahaan ekspedisi PT Aero Citra Kargo), Siswadi, dan Ainul Faqih (staf istri Edhy).

Tahun lalu, organisasi antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengeluhkan tren vonis ringan terhadap pelaku korupsi selama empat tahun terakhir. Pada 2019, ICW melihat data 1.019 perkara tipikor bervonis ringan yang disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan.

“Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW, rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja,” tulis rilis resmi ICW, dilansir dari CNN Indonesia.

Enggak cuma dalam urusan vonis, negara juga dermawan dalam hal remisi. Misalnya, Pada September lalu, Mahkamah Agung diprotes publik gara-gara mengobral pemotongan durasi penjara kepada 20 narapidana korupsi. Ringannya hukuman jelas membuat upaya pemberantasan korupsi semakin berat saja.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu menilai pemotongan hukuman berpeluang menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. “Efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia. Fenomena ini (pemotongan vonis koruptor) juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus,” kata Ali dilansir Kompas.

Belakangan kasus korupsi dua Menteri Jokowi, Edhy Prabowo dan eks Mensos Juliari Batubara memang makin menarik saja. Dalam persidangan Suharjito Maret lalu, Edhy mengaku pernah memberi apartemen dan mobil kepada tiga orang asisten perempuannya, diduga menggunakan uang hasil suap ekspor benur. Pengacara Edhy beralasan, pemberian itu karena Edhy berjiwa sosial tinggi. Sedangkan Juliari diduga memakai uang hasil nilep bansos untuk beli sapi kurban, beliin sepeda Brompton buat anak buahnya, sampai buat bayar Cita Citata buat mengisi acara makan-makan di Kemensos.

 

Sumber: Vice Indonesia

PERKARA

Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.

‎Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.

‎Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, ‎atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.

‎JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

‎Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.

‎Organ masyarakat sipil peduli penegakan  hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.

‎”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).

‎Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.

‎”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.

‎Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

‎Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”

‎Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

‎”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.

‎Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

‎”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.

‎Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

‎”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.

‎Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.

‎Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.

‎”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Kasatreskrim Polres Merangin saat menunjukkan barang bukti kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN (eks jepala sekolah), WA (40) seorang ASN (bendahara tahun 2022), SP (53) seorang ASN (bendahara tahun 2023) dan NP (37) seorang honorer (operator dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II akan dilaksanakan pada Kamis ini, 12 Maret 2026.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus tersangka N, yakni bersama-sama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:

  • Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tahun anggaran 2022 s/d 2023.
  • Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
  • Cap stempel palsu.
  • Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim,, juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya ,serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani ,melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs