DETAIL.ID, Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri menyiagakan 166.734 personel gabungan dari berbagai instansi untuk melakukan penjagaan selama larangan mudik idulfitri 2021.
“Disiapkan total 166.734 personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Jajaran, dan instansi terkait,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korp Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat 9 April 2021.
Dia menuturkan bahwa personel itu akan tersebar di 333 titik posko penyekatan yang disiapkan oleh kepolisian di sepanjang jalur mudik utama, yakni Lampung hingga Bali.
Rudy merinci personel dari Mabes Polri akan terdiri dari 834 anggota yang berisikan 53 orang pimpinan dan staf. Sisanya, mereka terdiri dari beragam satgas yang sudah dibentuk.
Kemudian, di Polda jajaran kewilayahan juga telah disiagakan 93.336 personel. Sementara, 72.564 personel lainnya terdiri dari instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pramuka, Linmas, Jasa Raharja, Basarnas, dan lainnya.
Pemerintah telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Namun di sisi lain, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih dan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid pada Ramadhan 2021 ini.
Izin itu diberikan dengan syarat pelaksanaan salat berjamaah harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.
Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi,” katanya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia Per 8 April 2021 dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis 8 April 2021.
Discussion about this post