Relokasi Lumban Silo Pulo Samosir Berlarut-larut Selama 5 Tahun, Penduduk Lokal Malah Dituding Hambat Pembangunan Proyek KSPN Danau Toba

Lumban Silo Pulo Samosir

DETAIL.ID, Sumatra Utara – Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Samosir dinilai ingkar janji terhadap masyarakat Lumban Silo, Pangururan, Samosir, Sumatra Utara.

“Janji pemerintah soal relokasi sejak 2016 tak kunjung terlaksana hingga hari ini, dan banyak kesepakatan yang melenceng,” kata Udut Sitanggang, Minggu, 4 April 2021.

Udut Manotar Sitanggang, penduduk Lumban Silo, satu dari sekian orang yang menjadi korban dampak buruk dari janji manis yang berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Pada 11 November 2016 lalu, penduduk diundang dalam rangka “Pelaksanaan Pekerjaan Survey Investigasi Desain dan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pelebaran Alur Tanah Ponggol”. Pertemuan dilaksanakan di Aula Hotel Dainang, Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Pada sosialisasi tersebut konsultan perencana menyosialisasikan studi investigasi Desain Pelebaran Alur Tanah Ponggol dalam Laporan Akhir Kegiatan Rencana Kerja Pengadaan Tanah Dan Pemukiman Kembali (RK-PTPK). Dalam RK-PTPK terurai relokasi Huta Lumban Silo hingga kemudian disepakati beberapa kebijakan.

Adapun yang harus direlokasi, Huta Lumban Silo, pemakaman keluarga, mencakup 2 unit bangunan tambak (makam berbentuk rumah adat), dan kuburan tunggal sebanyak 1 unit.

Sementara permintaan WTP Lumban Silo Perihal Relokasi, huta digeser ke sebelah timur. Sebagian huta eksisting wajib dipertahankan dan tidak mengurangi luas huta.

Kemudian, lokasi WTP terhadap rumah baru dilakukan atas rembuk huta. Perencanaan dan pembangunan rumah baru dilakukan atau didesain oleh WTP di huta dengan mempertimbangkan nilai dan harga rumah eksisting.

Pengadaan tanah relokasi dilakukan oleh Pemerintah dan penggunaan huta baru diresmikan oleh pemerintah dengan prasasti. Ketika itu, dalam relokasi yang direncanakan di Lumban Silo, seluas 1.932,2 meter persegi tanah huta. Rumah permanen 1 unit, rumah semi permanen 4 unit, rumah non permanen 2 unit, kandang ternak 4 unit, serta jalan akses huta 150,5 meter persegi (panjang 43 meter dan lebar 3,3 meter).

Udut Sitanggang menjelaskan, pada 8 Mei 2017 berita acara kesepakatan Konsultasi Publik untuk pengadaan tanah bagi pelebaran Tano Ponggol disetujui bersama. Poin yang disepakati bersama yakni meminta relokasi bukan ganti rugi uang dan penataan perkampungan baru dan bangunan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Kemudian, bila memungkinkan, makam atau kuburan nenek moyang mereka tidak direlokasi atau digeser. Diikuti pengesahan kembali Huta Lumban Silo secara adat. Dan pemerintah bertanggung jawab untuk akses jalan ke Lumban Silo.

Pada 27 Agustus 2018, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) II dengan Nomor Surat 43/12-12.17/500/VIII/2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia. Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, agar pihak BWSS II dapat melaksanakan kegiatan, tanah pengganti dan pemukiman kembali.

Udut menuturkan, yang menjadi persoalan, poin yang disepakati bersama tidak terlaksana. Realisasi tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam RK-PTPK.

Nilai atas harga dilakukan secara sepihak yang ditentukan oleh penilaian KJPP Bambang Purwanto Rozak Uswantun dan timnya tidak transparan. Soalnya, penduduk Lumban Silo tidak pernah diperlihatkan.

“Dan harga yang dibuat KJPP tidak kami sepakati dengan alasan analisis perhitungan KJPP tidak diberikan kepada kami karena setahu kami TIM KJPP punya dasar analisis hitung,” ujar Udut.

“Ketika kami dari Lumban Silo tidak menerima nilai harga bangunan dan tanaman yang dihitung KJPP, pihak BWSS II membuat konsinyasi terhadap bangunan dan tanaman di mana nilai dari pada harga yang ditetapkan secara sepihak dititipkan ke PN Balige,” ucap Udut menerangkan.

Luas tanah Lumban Silo 1.987 meter persegi yang dibutuhkan untuk pelepasan lahan sisa tanah eksisting 1.126 meter persegi. Sementara BWSS II hanya menilai tanah, tanaman dan bangunan di atas luasan tanah 1987 meter persegi dan tidak mempertimbangkan terhadap dampak tanah eksisting di mana di atas sisa tanah eksisting terdapat bangunan dan tanaman yang juga berdampak pada Penataan Perkampungan dan pengaruh pemancangan terhadap bangunan.

Atas hal itu, Udut mengatakan mereka tidak menerima tawaran BWSS II berupa Tanah Pengganti 1.210 meter persegi dan sisa kekurangan tanah 777 meter persegi dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp1.050.390.326 dan konsinyasi tanaman senilai Rp20.785.000 dan konsinyasi bangunan 2 unit Rp31.000.000 serta Rp294.200.000 dengan alasan tidak sesuai dengan RK-PTPK dan nilai harga yang dilakukan secara sepihak. Dari kesepakatan di awal perencanaan, pihak Udut Sitanggang tidak menerima tanah dalam bentuk uang.

“Ketika mediasi di Kejari Samosir, kami dari pihak Lumban Silo bersedia menerima tanah pengganti seluas 1.210 meter persegi, akan tetapi pihak dari BWSS II tidak terima jika hanya tanah diterima pihak Lumban Silo, pihak dari BWSS II menginginkan pihak Lumban Silo menerima tawaran mereka secara keseluruhan,” kata Udut.

Menurut Udut, dari proses yang bertele-tele ini dari tahun 2016 sampai tahun 2021, mereka selaku pihak Lumban Silo justru dipojokkan. Akhirnya persoalan tersebut berujung konsinyasi.

Anehnya, pemerintah malah membangun opini publik bahwa pihak Lumban Silo menghambat pembangunan. “Padahal di tahun 2016 sudah tertuang dalam Perencanaan untuk relokasi Lumban Silo sudah termasuk dalam menyatakan sikap mendukung pembangunan,” ujar Udut.

Padahal, menurut Udut, mereka selaku pihak Lumban silo sudah memberikan usulan agar tidak menghalangi proses pekerjaan pelebaran alur Tanah Ponggol. Pihak Lumban Silo justru memberikan lahan 1.987 meter persegi agar dikerjakan rekanan BWSS II supaya pembangunan tetap berjalan.

Sayangnya, BWSS II tidak menerima usulan dari pihak Lumban Silo. Dari tahun 2017 pihak Lumban Silo meminta dari pihak BWSS II pihak Konsultan Perencana, Rahmat Tobing, agar dihadirkan dalam pokok pembahasan relokasi Lumban Silo, pihak BWSS II, Saleh Nasution dan berganti Mega Sinurat selaku PPK pertanahan BWSS II sampai tahun 2021 tidak pernah melibatkan Lumban Silo dalam pokok pembahasan relokasi Lumban Silo.

“Kami dari pihak Lumban Silo menginginkan transparansi administrasi tentang Pelepasan Lahan untuk pelebaran alur Tanah Ponggol dan kami dari masyarakat Lumban Silo mengecam keras dan menempuh jalur hukum jika adanya maladministrasi dalam Pelepasan Tanah Pelebaran alur Tanah Ponggol,” ucap Udut. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *