Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Setmas LPAS: Tambang Batu Bara Tak Bermanfaat di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Setmas LPAS

DETAIL.ID, Jambi – Sekretariat Masyarakat Lingkungan, Pembangunan dan Sosial Ekonomi atau Setmas-LPAS berharap kepuasan masyarakat Jambi dengan kebijakan pemerintah adil dan merata bisa tercapai.

Masalah besar dihadapi dalam pembangunan saat ini lebih mementingkan konvensional. Pembangunan yang memang mampu meningkatkan ekonomi, tapi tidak melihat aspek sosial dan lingkungannya.

“Kami menilai aspek tersebut dianggap kurang penting oleh si pemberi izin. Padahal, ini adalah potensi berimbang dan diyakini ampuh menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Setmas-LPAS organisasi berada di jalur tengah dari berbagai organisasi lingkungan, pembangunan, sosial dan ekonomi, dengan menekan segala risiko serta dampak buruk dari ketiga kebutuhan tersebut,” ujar pendiri sekaligus Direktur Setmas-LPAS, Wisma Wardana, usai gelaran deklarasi tersebut di Galoe Rempah, di Sungai Sawang, Kota Jambi, Rabu, 12 April 2021.

Keseimbangan tersebut belum pernah diinisiasi secara terus menerus. Tentunya, Setmas-LPAS bakal mengkritisi semua kebijakan dan pembangunan konvensional yang berorientasi tunggal dalam perencanaan serta pelaksanaannya terutama keseimbangan ekologis, konflik dan ketahanan pangan, secara maksimal. Dengan memberi masukan kepada pemerintah sebagai penyeimbang.

Ia merujuk dari pertambangan batu bara di Provinsi Jambi. Ditandai dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak menunjukkan kesejahteraan masyarakat.

Mestinya, hadirnya perusahaan tambang di suatu daerah mampu menciptakan pertumbuhan berkelanjutan, yang dapat membentuk kemajuan masyarakat setempat.

Pemerintah tujuan akhir supaya masyarakat mendapat kemakmuran berkelanjutan tersebut. Di mana masyarakat bukanlah sebagai objek dari pembangunan ataupun proyek lingkungan.

“Diharapkan dapat menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan. Untuk memperkuat organisasi, aksi yang Setmas-LPAS lakukan dengan meningkatkan kesadaran warga secara luas. Bahkan ke pemerintah maupun non pemerintah, mengkaji dan menganalisis kebijakan-kebijakan itu,” kata Wisma.

Pemerintah diharapkan tidak hanya berpikir bisnis namun juga harus melakukan kajian mendalam. Selama ini tambang melewati jalur darat dengan menggunakan jalan umum telah banyak menimbul masalah kecelakaan lalu lintas, bahkan kecelakaan saat pengendara yang menghindari jalan yang berlubang.

Jalan Khusus Batu Bara

Selain pemerintah daerah dibebankan untuk mengeluarkan dana yang sebegitu besar memperbaiki kondisi jalan rusak. Kemacetan hingga potensi udara tidak jarang berujung pada konflik.

“Sudah seharusnya punya jalan khusus. Ini merupakan kebutuhan mutlak karena melewati jalan umum justru menimbulkan kerusakan. Sekaligus mengantisipasi adanya lonjakan harga tambang di pasar dunia sekarang,” ucap Wisma.

Saat ini tren kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) akan terus berlanjut dan bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga pada tahun lalu yang jatuh akibat pandemi COVID-19.

HBA pada April 2021 kembali menguat ke level US$86,68 per ton, setelah sempat turun pada bulan sebelumnya. Nilai HBA sejak 2021 cukup fluktuatif. Dibuka pada level US$75,84 per ton di Januari , HBA mengalami kenaikan pada Februari ke level US$87,79 per ton. Kemudian sempat turun di Maret ke US$84,47 per ton.

“Reaksi kenaikan memicu pengusaha tambang untuk menaikkan produksinya, termasuk menghidupkan kembali tambang-tambang yang telah mati suri. Tindakan seperti ini harus cepat dicermati pemerintah,” kata Wisma.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Provinsi Jambi memiliki cadangan batu bara terbesar di Pulau Sumatra. Jika pada tahun 2009 produksi baru tercatat 2.690.971 ton, enam tahun kemudian meningkat menjadi 4.874.877 ton.

“Tak terbantahkan lagi bahwa batu bara tercatat sebagai penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara. Dengan potensi batu bara yang belum dieksplorasi sebanyak 788,65 juta ton, Jambi adalah salah satu lumbung batu bara nasional,” ujar Wisma.

Produksinya sejak tahun 2007 hingga 2012 di Provinsi Jambi mencapai 21,7 metrik ton. Jika dihitung dengan harga standar batu bara di pasaran, US$ 112/ton saja, penjualan batu bara dari Jambi menembus angka Rp24 triliun.

Kemiskinan Relatif Tinggi

Nyatanya angka kemiskinan di Jambi masih relatif tinggi. Badan Pusat Statistik mencatat pada Maret 2020 ada kenaikan 4.430 orang dari tahun sebelumnya. Secara keseluruhan angka kemiskinan mencapai 277.800 orang atau 7,58 persen. Angka ini naik 0,07 persen dari bulan September 2019.

Setmas LPAS juga menyoroti Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang larangan operasi yang masih lemah ditegakkan. Aktivitas angkutan batu bara yang beroperasi di luar jam ketentuan masih mengular pada siang hari.

“Paling tidak pemerintah mengatur ritme angkutannya jam operasi, perlu direvisi atau diberikan saja toleransi pada siang hari dengan jumlah per setiganya, supaya tidak terjadi penumpukan di malam hari. Para sopir sudah menyadari soal terjadi kepadatan lalu lintas dan dampak lingkungan. Buktinya sampai sekarang masih ada yang bandel. Pendapatan negara boleh meningkat, tapi harus mempertimbangkan segala risiko yang akan terjadi di tengah masyarakat.”

Andai saja semua ini bisa terwujud. Jalan khusus dapat ‘disewakan’ ke perusahaan-perusahaan tambang, kelapa sawit dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Dana hasil sewa pemakaian jalan lantas dapat dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.

“Potensi konflik pun niscaya dapat diminimalkan. Jika masyarakat di sekitar hutan sejahtera, kemandirian dalam berbagai aspek, khususnya pelestarian alam dan lingkungan akan tercapai,” kata Wisma.

 

Reporter: Ramadhani

LINGKUNGAN

Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.

Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.

Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.

“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.

Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.

Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.

Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.

“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.

Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.

“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.

50 Persen Gambut Sudah Disulap

KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.

“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.

Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.

Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.

Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan

Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.

“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.

Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.

“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.

Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).

Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.

Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs