DETAIL.ID, Jambi – Ketua DPC Federasi HUKATAN KSBSI Kota Jambi, Gordon Tobing sangat menyesalkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.
Sebab, kata Gordon Tobing, UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 mewajibkan Perusahaan/Pengusaha memberikan THR kepada buruh/pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
“Seharusnya Menaker tak perlu membuat surat edaran. Ini malah menjadi celah bagi perusahaan/pengusaha “nakal” untuk menunda pemberian THR. Kenapa tak perlu SE Menaker? Karena telah ada ketentuan aturan bagi perusahaan/pengusaha “menunda” pemberian THR karena alasan tertentu, misalnya kesulitan keuangan perusahaan. Kesulitan keuangan perusahaan/pengusaha harus disertai bukti-bukti yang kuat, tidak bisa semudah itu hanya sepihak mengaku kesulitan keuangan lalu seenaknya mengajukan penundaan pembayaran THR,” kata Gordon Tobing kepada detail, Senin, 12 April 2021.
Ia mengatakan, adanya SE ini menunjukkan Menteri Ketenagakerjaan kurang memahami nilai-nilai aturan ketenagakerjaan. “Menaker kok jadi “pengedar” surat? ‘Seakan-akan’ Menaker sebagai operator administrasi para perusahaan/pengusaha,” ujarnya.
Menurut Gordon, sesungguhnya tanpa SE pun, dimungkinkan bagi perusahaan/pengusaha untuk menunda THR sepanjang alasannya sungguh-sungguh bisa dibuktikan karena kesulitan keuangan.
“Kami juga meminta perusahaan/pengusaha berniat baik untuk mengutamakan pemberian THR sebelum hari raya Idul Fitri. Perusahaan yang konsisten membayar THR tepat waktu sungguh telah membantu buruh/pekerjanya menjalankan perintah agama. Poin nilai kesadaran inilah yang harus jadi pertimbangan perusahaan/pengusaha memberikan THR tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan, semestinya menjelang bulan Ramadan, Menaker sepatutnya membuat kebijakan yang menyejukkan bagi semua pihak. “SE tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi buruh di Indonesia. SE ini pasti ditolak oleh para buruh, jadinya gaduh di bulan puasa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari hanya mengomentari singkat soal terbitnya SE Menaker tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 itu.
“Untuk dipedomani dan dilaksanakan,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Senin, 12 April 2021.
Discussion about this post