DAERAH
Berstatus Zona Merah Corona, Batanghari Tiada Salat Idul Fitri
DETAIL.ID, Batanghari – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) daerah ini melarang masyarakat menggelar Salat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan Salat Ied tertuang dalam Maklumat Bersama Nomor: 451/2967/V/KESRA/2021, Nomor: B-1036/Kd.05.2/3/BA.01.1/05/2021, Nomor: B.023/DP.MUI-BH/03/V/2021. Ada tiga tekenan dalam Maklumat Bersama yang diperoleh detail dari Asisten II Setda Muhammad Rifa’i.
“Rapat koordinasi perihal Maklumat bersama berlangsung di pendopo rumah dinas Bupati pada 9 Mei 2021, dipimpin Sekda Batanghari bersama MUI dan Kantor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan dan Forum Dai, Camat dan stakeholder terkait,” kata Rifa’i.
Ia berujar, teken pertama Ketua DP MUI Kabupaten Batanghari Drs. KH. Zaharuddin AK, teken kedua Kepala Kankemenag Bayangan Drs. Al Jufri, M.Pd.I dan teken ketiga Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, S.E. Ada empat dasar terbitnya Maklumat Bersama tertanggal 10 Mei 2021.
Dasar pertama adalah Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 disaat pandemi covid. Dasar kedua adalah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 550/1041/DISHUB/V/2021 tentang pelaksanaan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan pengendalian lalu lintas dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Jambi.
Dasar ketiga adalah Surat Edaran Bupati Batanghari Nomor: S-0041/2540/TAPEM/IV/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dalam Kabupaten Batanghari. Dasar keempat adalah situasi dan kondisi Kabupaten Batanghari telah berada di zona merah.
Atas empat dasar ini selanjutnya Pemkab Batanghari bersama MUI dan Kankemenag memutuskan; Takbiran hanya boleh dilaksanakan di Masjid, Langgar dan Musala dengan kapasitas jamaah maksimal 10%. Penyelenggaraan Salat Idul Fitri yang wilayahnya berada pada zona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Bagi yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid, Musala dan Langgar atau lapangan dengan ketentuan sebagai berikut; Menjamin tersedianya tempat mencuci tangan, hand sanitizer dan masker. Menjamin adanya jarak minimal satu meter dengan membuat pembatas antara satu jamaah dengan jamaah lain (contoh lakban dan lain-lain).
“Jamaah yang hadir tak boleh lebih 50% dari kapasitas rumah ibadah atau lapangan. Untuk mengurangi konsentrasi kerumunan jamaah dapat menggunakan tempat ibadah lainnya (contoh Langgar dan Musala) yang berada di wilayahnya,” katanya.
Pengurus Masjid dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (Thermogun) dan menyiapkan tenaga pengawas agar terlaksana penerapan prokes. Bagi lansia yang kondisinya kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak melaksanakan ibadahnya di rumah ibadah.
“Seluruh jamaah diwajibkan memakai masker. Terkahir adalah setelah pelaksanaan ibadah tidak perlu melaksanakan acara silaturahmi/berjabat tangan antara jamaah,” ucapnya.
Setelah Salat Idul Fitri, kata dia masyarakat diperbolehkan berziarah ke makam keluarga secara bergantian dengan tetap menerapkan prokes dan pengurus makam agar menyiapkan petugas pengawas. Tidak ada acara halal bi halal/open house maupun merayakan dengan berbagai kegiatan ataupun perlombaan.
“Demikianlah maklumat ini dibuat untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

