Dua Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas Dijerat UU Pencucian Uang

DETAIL.ID, Sumatera Utara – Dua dari lima tersangka kasus praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas yakni PM dan MR, disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dikatakan juru bicara Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa 18 Mei 2021.

“Khusus kepada tersangka PM dan MR ditambah pasal UU TPPU atau money laundering,” ujar Hadi.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki aliran dana yang didapat para tersangka dari praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas.

“Masih didalami seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya terus diselidiki,” ungkap Hadi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni PM, DJ, SP, MR dan RN yang seluruhnya karyawan PT Kimia Farma Diagnostika.

“Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dicuci dan dikemas kembali. Kemudian, digunakan untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu,” ucap Hadi.

Para tersangka itu kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *