Connect with us

PERKARA

Kalau Divonis Bersalah, Syamsu Rizal Telah Siapkan Pernyataan Mundur dari Anggota DPRD Tebo dan Partai Demokrat

DETAIL.ID

Published

on

Syamsu Rizal

DETAIL.ID, Tebo – Terdakwa kasus perusakan hutan, Syamsu Rizal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi pada Jumat, 28 Mei 2021.

Wakil Ketua DPRD Tebo ini dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Kami memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti. Jika ada yang keberatan atas putusan ini silakan melakukan upaya hukum lain,” kata Hakim Ketua, Armansyah Siregar yang langsung mengetok palu hakim saat memimpin sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo.

Tidak hanya divonis, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang disita dari tersangka harus dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar,” teriak Iday sapaan Syamsu Rizal usai mendengar vonis majelis hakim.

Menurut Iday, dari awal dia meyakini jika dirinya tidak bersalah, dan hari ini kebenaran telah diungkapkan oleh fakta-fakta persidangan.

“Dari sidang pertama sampai sidang kesebelas, tidak ditemukan fakta-fakta yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saya. Lahan bukan milik saya, yang menyuruh menebang bukan saya. Dan saya tidak punya kepentingan terhadap lahan tersebut,” kata dia.

Atas kasus ini, Iday menduga ada segelintir orang yang melakukan konspirasi baik internal maupun eksternal. Tujuannya kata dia, ingin memberhentikan dia sebagai anggota DPRD Tebo.

“Karena selama ini saya adalah anggota DPRD yang kritis, dan saya menyadari itu adalah konsekuensi politik,” ujarnya.

Iday berkata dia sudah menyiapkan surat pernyataan akan berhenti sebagai anggota DPRD dan berhenti sebagai kader Demokrat. Surat tersebut akan ditandatanganinya jika majelis hakim menyatakan dia bersalah.

“Ini suratnya. Jika tadi saya dinyatakan bersalah, hari ini juga surat pernyataan ini saya tandatangani. Ini sebagai wujud komitmen saya untuk menjaga muruah Partai Demokrat yang saya besarkan di Kabupaten Tebo ini,” katanya sambil menunjukkan surat pernyataan.

Atas perkara yang menimpa dirinya ini, Iday mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal proses dari awal sampai akhir, dan juga telah menyajikan pemberitaan yang benar dan berimbang.

“Ini sebagai edukasi hukum bagi masyarakat secara umum. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada ribuan masyarakat yang telah mendoakan saya agar saya terlepas dari perbuatan orang-orang yang zalim. Yang jelas, pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” ujarnya.

 

Reporter: Syahrial

LINGKUNGAN

Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Sungai

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan tiga proyek pembangunan besar di Kota Jambi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada Jumat, 30 Mei 2025.

Ketiga proyek tersebut adalah Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate. Walhi menilai, pembangunan ketiganya telah mengubah bentang alam sempadan Sungai Kambang dan menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Fokus utama laporan tertuju pada pembangunan Jamtos yang diduga menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan menggantinya dengan saluran tertutup (gorong-gorong). Kondisi ini dinilai melanggar tata ruang dan aturan lingkungan serta meningkatkan risiko banjir di kawasan Mayang.

Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 hingga 2025, kawasan Jamtos sebelumnya merupakan hutan dan sempadan sungai alami. Kini, jalur sungai tersebut tertutup bangunan beton, menghilangkan fungsi alaminya sebagai saluran limpasan air.

Walhi menilai pembangunan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, serta Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013 dan No 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Selain Jamtos, pembangunan JBC dan Roma Estate juga diduga turut mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting bagi kestabilan ekologis kota Jambi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian serius.

“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut. Kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan ekologi,” ujar Oscar.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait laporan tersebut. (*)

Continue Reading

PERKARA

Merampok Pelajar, Dua Perampok Dihadiahi Timah Panas Polisi, Satu Pelaku Buron

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai yang melumpuhkan dua pelaku perampokan yang melakukan aksinya di Kecamatan Lembah Masurai.

Dari data yang berhasil dihimpun, menyebutkan, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Penginapan Asyifa, Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Aksi kriminal yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, saat sekelompok pelajar sedang menginap di lokasi tersebut.

Pada kejadian itu, tiga pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan mengancam dengan senjata tajam. Mereka membawa kabur tujuh unit handphone dan sebuah tas milik korban. Salah satu pelaku sempat mengancam para remaja tersebut agar tidak melapor, dengan kalimat intimidatif, “Jangan bilang ke siapa-siapa, kalau mau selamat!”

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35). Dedi dan Apri berhasil ditangkap di sebuah pondok persembunyian di wilayah Sungai Ladi, setelah petugas menempuh perjalanan berat selama 9 jam — 4 jam dengan kendaraan dan 5 jam berjalan kaki.

Kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap. Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam hasil rampasan, senjata tajam, serta biji ganja seberat 1,31 gram bruto.

Sementara satu pelaku lainnya, Zen, berhasil kabur. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran.

Dalam press release yang disampaikan kepada awak media, Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian, terutama karena berkaitan dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Terutama aksi-aksi premanisme yang merampas rasa aman masyarakat. Kami apresiasi kerja keras tim di lapangan, dan kami pastikan pelaku lain juga akan segera ditangkap,” kata AKP Mulyono.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Merangin dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Sebelas Pelaku Diringkus Polisi, 2 Pelaku Pernah Selundupkan 100 Kilogram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebelas orang pengedar narkotika diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polresta Jambi, Polres Muarojambi dan Polresta Batanghari. Dua di antaranya merupakan kelas kakap.

Disebut kelas kakap lantaran kedua tersangka yang berinisial M dan H sudah beraksi setidaknya 2 kali menjemput narkotika dari perairan Tanjungjabung Timur dengan total 100 kilogram sabu-sabu.

Dimana pada rentang Desember 2024, kedua pelaku berhasil menyelundupkan 50 kilogram sabu-sabu ke wilayah Kota Jambi. Aksi keduanya kembali berlanjut pada Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh Sub Dit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, tim lantas bergerak dan berhasil meringkus H di sebuah ruko di kawasan Telanaipura, Jambi.

Dari tangan H, polisi menyita sabu-sabu sisa edar seberat 29.549 gram (29,5 kg), ekstasi 112 butir, uang tunai Rp 450 juta, serta senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan 3 butir amunisi. Dari H, polisi kemudian melakukan pendalaman terkait sumber sabu-sabu tersebut dan berhasil meringkus M di rumahnya di daerah Nongsa, Batam, Kepri.

“Saya pastikan bahwa ini tidak berhenti di sini, karena itu semua, hulunya ini harus ditemukan bandarnya. Sampai level tertingginya itu adalah pengendali,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Kapolda Jambi itu, uang menjadi darah atau urat nadi dari sindikat bisnis gelap narkotika. Oleh karena itu penangkapan tidak akan serta merta menuntaskan persoalan peredaran narkotika.

Dia pun dengan tegas memerintahkan pada jajarannya agar mengusut hingga ke tindak pidana pencucian uang dalam sindikat para pelaku narkotika guna menekan peredaran bisnis gelap peredaran narkotika. Kemudian memberlakukan rekayasa sosial dengan peran serta dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kalau cuma polisi nangkap, tidak melakukan rekayasa sosial, hantu yang lebih besar akan datang dan menguasai tempat itu. Perlu ada rekayasa sosial, tentu dengan peran serta dari pemerintah daerah dan juga masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser menyebut bahwa langkah pengungkapan jaringan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam pemberantasan narkotika.

“Penindakan akan terus berlanjut, termasuk pengejaran terhadap DPO dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait transaksi narkotika,” ujarnya.

Selain M dan H, terdapat 9 tersangka lainnya yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads