PERISTIWA
Konflik 9 Tahun Berujung Kesepakatan NKK Antara Warga Dusun Sialang Batuah dan PT AAS
detail.id/, Jambi – Konflik panjang warga Dusun Sialang Batuah dengan PT Agronusa Alam Sejahtera selama 9 tahun berujung damai. Perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Senin, 31 Mei 2021.
Turut hadir dalam penandatanganan NKK itu Tenaga Ahli Menteri Bidang Konflik Agraria dan Mediasi, Rivani Noor; Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Arif Ampera; Camat Mandiangin, Pajardin; Kades Guruh Baru, Rusdiyanto; dan Kadis Kehutanan Akhmad Bastari.
Luasan yang disepakati dalam NKK yaitu 1.276 hektare dengan 316 KK yang meliputi pemukiman, kebun dan belukar. Akses kelola dalam Kemitraan Kehutanan ini diharapkan dapat mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera.
Direktur Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, Edi Zuhdi mengatakan bahwa penandatangan ini menjadi contoh untuk pihak perusahaan agar bisa memberikan dan menyelesaikan konflik yang tersebar di wilayah mereka.
“Yang terberat bukan menyelesaikan konflik, tapi pasca penandatanganannya serta masyarakat yang bermitra dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah dengan banyak melakukan inovasi dalam pengembangan produk-produk perhutanan sosial,” kata Edi Zuhdi.
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi adalah pendamping KTH Bumi Batuah. Yayasan CAPPA telah mendampingi sejak tahun 2012.
Asisten 1 Pemkab Sarolangun, Arif Ampera berharap ke depan, kemitraan tersebut mampu menyejahterahkan masyarakat dan saling mendukung setiap kegiatan kedua belah pihak.
Sedangkan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Firman Purba juga mengungkapkan, ini akan dijadikan salah satu contoh kemitraan yang dibangun oleh perusahaan. “Mudah-mudahan anggaran tahun depan perusahaan bisa membangun bersama lokasi NKK ini agar rencana kegiatan bisa berjalan,” ujarnya.
Adapun harapan yang disampaikan oleh Kepala BPSKL Sumatra melalui daring pasca penandatanganan NKK ini menjadi lebih penting. Menurutnya, antara kedua belah pihak harus saling menguntungkan, baik sosial, ekonomi maupun ekologi serta menjadi role model kemitraan ke depan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bastari pun menitipkan pesan kepada kedua belah pihak agar proses panjang dari tahun 2012.
“Dengan penandatanganan NKK ini bisa betul-betul dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, agar capaian hutan lestari masyarakat sejahtera bisa tercapai,” kata Bastari. (*)
PERISTIWA
Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.
Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.
Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.
Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.
Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.
Reporter: Hary Irawan
PERISTIWA
Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.
Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.
Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.
“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.
Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



