Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Konflik 9 Tahun Berujung Kesepakatan NKK Antara Warga Dusun Sialang Batuah dan PT AAS

Published

on

Konflik 9 Tahun

detail.id/, Jambi – Konflik panjang warga Dusun Sialang Batuah dengan PT Agronusa Alam Sejahtera selama 9 tahun berujung damai. Perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Senin, 31 Mei 2021.

Turut hadir dalam penandatanganan NKK itu Tenaga Ahli Menteri Bidang Konflik Agraria dan Mediasi, Rivani Noor; Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Arif Ampera; Camat Mandiangin, Pajardin; Kades Guruh Baru, Rusdiyanto; dan Kadis Kehutanan Akhmad Bastari.

Luasan yang disepakati dalam NKK yaitu 1.276 hektare dengan 316 KK yang meliputi pemukiman, kebun dan belukar. Akses kelola dalam Kemitraan Kehutanan ini diharapkan dapat mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera.

Direktur Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, Edi Zuhdi mengatakan bahwa penandatangan ini menjadi contoh untuk pihak perusahaan agar bisa memberikan dan menyelesaikan konflik yang tersebar di wilayah mereka.

“Yang terberat bukan menyelesaikan konflik, tapi pasca penandatanganannya serta masyarakat yang bermitra dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah dengan banyak melakukan inovasi dalam pengembangan produk-produk perhutanan sosial,” kata Edi Zuhdi.

Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi adalah pendamping KTH Bumi Batuah. Yayasan CAPPA telah mendampingi sejak tahun 2012.

Asisten 1 Pemkab Sarolangun, Arif Ampera berharap ke depan, kemitraan tersebut mampu menyejahterahkan masyarakat dan saling mendukung setiap kegiatan kedua belah pihak.

Sedangkan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Firman Purba juga mengungkapkan, ini akan dijadikan salah satu contoh kemitraan yang dibangun oleh perusahaan. “Mudah-mudahan anggaran tahun depan perusahaan bisa membangun bersama lokasi NKK ini agar rencana kegiatan bisa berjalan,” ujarnya.

Adapun harapan yang disampaikan oleh Kepala BPSKL Sumatra melalui daring pasca penandatanganan NKK ini menjadi lebih penting. Menurutnya, antara kedua belah pihak harus saling menguntungkan, baik sosial, ekonomi maupun ekologi serta menjadi role model kemitraan ke depan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bastari pun menitipkan pesan kepada kedua belah pihak agar proses panjang dari tahun 2012.

“Dengan penandatanganan NKK ini bisa betul-betul dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, agar capaian hutan lestari masyarakat sejahtera bisa tercapai,” kata Bastari. (*)

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs