Sidang Karhutla Jambi, PT Putra Duta Indahwood Mangkir

Direktur Walhi Jambi, Abdullah. (koleksi pribadi)

DETAIL.ID, Jambi – Sidang pertama gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PN Jambi beberapa waktu lalu, ditunda. Itu gara-gara PT Putra Duta Indahwood, salah satu tergugat, mangkir alias tak hadir di persidangan.

Parahnya lagi, setelah ditelusuri, PT Putra Duta Indahwood itu tak punya alamat jelas.

Direktur Walhi Jambi, Abdullah mengatakan, alamat palsu ini sudah merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut tak profesional dan tak bertanggungjawab.

Mestinya, perusahaan berskala besar memiliki kantor yang jelas dan alamat surat yang pasti.

“Ini malah alamatnya palsu. Bagaimana kita mau tuntut tanggung jawab perusahaan akibat Karhutla di Jambi,” kata Abdullah, Direktur Walhi Jambi yang baru terpilih periode 2021-2025 kepada Jambiseru.com pada Minggu, 9 Mei 2021.

Dijelaskan, gugatan Walhi atas Karhutla Jambi tahun 2019 itu, ditujukan kepada PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada.

Sidang perdana diadakan pada 21 April 2021 di Pengadilan Negeri Jambi, dengan Ketua Majelis Hakim Syafrizal dan Anggota: Suharjo dan Yofistian.

Baca selengkapnya di partner kami: Jambiseru.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *