Tiga Pengedar Sabu-sabu Antar Provinsi Ditangkap Polres Tebo

Ilustrasi/net

DETAIL.ID, Tebo – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga terduga yang Maulud (32), Afdal (38) dan Hariyanto (42).

Mereka bertiga ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo, Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian Tim Opsnal mengamankan terduga Maulud, saat hendak bertransaksi.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu di saku celana pelaku. Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Muaro Bungo, Jambi.

Mendapat informasi itu, tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan mengamankan dua pelaku lain.

Kapolres Tebo, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala, S.H., M.H mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa paket besar narkotika jenis sabu-sabu 309,17 gram, 5 pack plastik klip baru, 1 buah dompet emas warna pink, 1 buah timbangan digital, 2 unit telepon genggam dan barang lain.

“Pelaku merupakan jaringan antar provinsi. Karena berdasarkan informasi mereka narkoba itu didapat dari provinsi tetangga,” kata Iptu Parlyn Sagala pada Selasa, 11 Mei 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terlapor beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Reporter: Syahrial 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *