Viral Uang Pecahan 1.0 Rupiah, Perum Peruri Buka Suara

Gambar Uang 1.0 Rupiah Perum Peruri (Detail/Ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Uang Test Note Specimen Pendet Dance Perum PERURI 1.0 Rupiah IDR Indonesia Tahun 2016 viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah akun TikTok @PuspoTV itu menuliskan caption “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya.”

Video tersebut sontak membuat netizen Indonesia bertanya-tanya, apakah uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah atau tidak.

Sekretaris Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi menegaskan bahwa uang tersebut tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

“Uang specimen adalah uang contoh dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” kata Adi.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen adalah bukan uang Rupiah.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Adapun ciri uang Rupiah menurut pasal 5 UU 7/2011 adalah paling sedikit memuat:

a. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

b. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

e. Nomor seri pecahan

f. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

g. Tahun emisi dan tahun cetak.

Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2011.

“Peruri membuat uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri,” pungkasnya.

Bank Indonesia Menjelaskan

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran identik dengan kata Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya masyarakat akan beramai-ramai menukarkan uang yang mereka miliki dengan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada saudaranya.

salah satunya video yang diunggah akun TikTok @PuspoTV viral lantaran dalam video tersebut ditampilkan uang Test Note Specimen Pendet Dance Perum PERURI 1.0 Rupiah IDR Indonesia Tahun 2016, yang disertai caption “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya.”

Tentu saja video tersebut dibanjiri komentar oleh netizen Indonesia. Video itu rupanya sudah ditonton sebanyak 1,8 juta kali di TikTok.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menjelaskan, sesuai dengan UU No. 7 th. 2011 tentang Mata Uang dengan ini, pihaknya menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang syah di wilayah NKRI.

“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral,” kata Marlison melansir dari Liputan6.com, Minggu 9 Mei 2021.

Lanjutnya, gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri.

“Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *