DETAIL.ID, Jakarta – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) berunjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada Rabu, 2 Juni 2021 di Jalan Gatot Subroto Nomor 2 Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM MAPPAN dalam orasinya mengatakan, bahwa kedatangannya ke Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, untuk melaporkan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan negara oleh perseorangan dan korporasi (mafia tanah), yang terjadi di Desa Pematang Rahim, Kecamatam Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. LSM Mappan melaporkan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya dan Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.
Hadi Prabowo selaku koordinator lapangan menambahkan dalam orasinya, bahwasannya dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan, dan alihfungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan oleh para mafia tanah (PT MPG). Hal ini sudah menjadi rahasia umum, namun semua intansi seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkesan tutup mata dan tutup telinga seakan tak mengetahui persoalan yang sebenarnya.
“Saya menduga bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KPHP Tanjungjabung Timur, sengaja melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu: Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12: barangsiapa menebang pohon dalam kawasan hutan:
a. Pasal 12 huruf a; (Tidak Sesuai Izin)
b. Pasal 12 huruf b; (Tanpa Memiliki Izin Pejabat Berwenang)
c. Pasal 12 huruf c; (Secara Tidak Sah)
d. Pasal 82 Dengan Ketentuan Pidana
Apabila dilakukan oleh koorporasi diancam dengan pidana penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 5 miliar rupiah, maksimal Rp 15 miliar.
Kehadiran pengunjuk rasa disambut baik oleh Anung, perwakilan Humas KLHK dan Anisa Perwakilan Direktorat PPSA KLHK untuk beraudiensi.
Dalam audiensi, Hadi Prabowo menyerahkan satu bundel berkas Laporan dan dokumen terkait dugaan perambahan kawasan hutan, dan penguasaan hutan negara oleh PT MPG tanpa izin.
“Kami meminta Gakkum KLHK RI untuk mengusut tuntas kasus ini, jika nanti terbukti masih banyak dugaan tindak pidana lain yang masih bisa dikembangkan terhadap pemilik PT MPG, karena sudah pasti akan timbul dugaan tindak pidana penggelapan pajak, dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena kuat dugean kami bahwa aktivitas PT.MPG itu illegal tanpa izin,” kata Hadi Prabowo.
Maka dari itu Hadi Prabowo mendesak Dirjen Gakkum Klhk untuk menindaklanjuti laporan kami, dengan memasang garis polisi, serta menghentikan semua aktivitas dan mengambil alih lahan PT MPG untuk dikembalikan ke negara serta membayar kerugian negara baik material dan immaterial.
Lebih lanjut, LSM MAPPAN mendesak Ditjen GAKKUM KLHK untuk memproses hukum pemilik PT MPG dan oknum pejabat di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang diduga ikut terlibat.
Reporter: Febri
Discussion about this post