DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) kabupaten Tanjungjabung Barat tahun 2021 secara virtual. Senin, 21 Juni 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan digedung Balai Pertemuan Tanjab Barat, dengan dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Koordinator Gugus KLA, Dinas P3AP2KB dan OPD lain nya.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa komitmen negara untuk menjamin upaya perlindungan anak diamanatkan dalam undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28 B ayat dua menyebutkan bahwa ‘setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’.
Untuk menjamin pelaksanaan amanat tersebut Pemerintah mensahkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang anak pada pasal 21 ayat 4 dan ayat 5 menyebutkan ‘pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam lindungan anak di daerah melalui upaya daerah lindungan anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten atau kota layak anak’
“Kebijakan Kabupaten layak anak atau yang disingkat KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah masyarakat dunia usaha dan media sehingga pemenuhan anak hak-hak anak dapat lebih dipastikan, sejalan dengan perkembangan pembangunan saat ini pengembangan kabupaten kota menuju layak anak terus digalakkan,” ujar Bupati.
Dalam rangka percepatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi kabupaten layak anak maka bupati, forkopimda, dunia usaha, lembaga masyarakat, OPD dan forum anak telah menandatangani Deklarasi komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat layak anak
Dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di Tanjab Barat telah mempunyai kebijakan regulasi merupakan modal utama dalam mewujudkan Kabupaten layak anak antara lain pertama, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak. Kedua, Perda Nomor 19 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak.
Kemudian, ketiga, Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 12 tahun 2020 optimalisasi pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Keempat, Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 18 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak.
Selanjutnya, kelima, Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 19 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 19 tahun 18 tentang kabupaten layak anak 18 tentang kabupaten layak anak. Keenam, keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 1070/kep.BUP/P3AP2KB/2018 tugas Kabupaten layak anak Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dan terakhir instruksi Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 1 tahun 2019 tentang percepatan mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat layak anak.
Discussion about this post