DETAIL.ID, Jakarta – Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku polisi gadungan yang menyasar dan memeras para sopir angkot saat kedapatan tengah bermain judi ludo. Para pelaku ditangkap tatkala sedang istirahat di terminal.
“Kasus tentang pelaku yang mengaku anggota kepolisian Polda Metro atau polisi gadungan. Ada 3 orang yang berhasil kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Senin 28 Juni 2021 melansir merdeka.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni, HK selaku mantan sopir angkot yang merupakan otak tindakan pemerasan terhadap para sopir angkot. Kemudian ada RN selaku driver pemilik mobil dan AGU yang juga turut membantu kedua rekannya.
“Ketiganya mengaku sebagai polisi, yang bekerja sebagai anggota Reserse Polda Metro Jaya. Dengan menggunakan kendaraan milik saudara RN ini kemudian menggerebek sopir angkot yang kerap berjudi di atas angkot ketika istirahat,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Yusri, pelaku beraksi dengan berpenampilan seperti personel reserse, lengkap dengan pistol korek api yang dipakai untuk menakuti-nakuti targetnya. Mereka bertiga kemudian memasukkan para sopir angkot ke mobil untuk diajak berkeliling.
“Dilakukan pemersaan pada korban-korbannya, setelah itu diajak keliling kemudian diturunkan di tengah jalan ini modusnya. Pengakuan awal baru melakukan dua kali. Kami masih mendalami lagi, ketiganya adalah yang satu kerjaan mantan sopir angkot, satu lagi pemilik mobil driver online, dan satu lagi ojek online motor,” ujar dia.
“Saat melakukan kegiatan, dia pakai kaos reserse bertuliskan polisi depannya turn back crime itu. Kemudian memakai masker yang kemudian tulisannya TNI Polri. Tetapi karena ada senjata yang dia beli ini, sehingga para korbannya ketakutan,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, dari hasil tindakan pemerasaan setidaknya para pelaku telah meraup uang kisaran Rp4 juta dari hasil harta maupun handphone para sopir angkot yang berhasil diperas.
Atas tindakan ini, Yusri menyampaikan para tersangka pun akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Silakan bila ada korban yang merasa jadi korban pelaku-pelaku ini silakan melapor,” tandasnya.
Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post