DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan calon jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2020 akan berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
“Jemaah haji reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M,” kata Yaqut, Kamis 3 Juni 2021.
Dilansir dari CNNIndonesia, Yaqut mengatakan setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Ia memastikan dana haji yang tersimpan aman.
“Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” ujarnya.
Menurut Yaqut, keputusan tak memberangkatkan haji diambil lantaran Pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Tidak hanya kepada Indonesia, menurut Yaqut, hal serupa juga terjadi pada negara lain.
“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” katanya.
Kondisi itu, kata Yaqut, lalu berpengaruh pada sejumlah persiapan pelaksanaan haji yang sudah dilakukan pemerintah, namun tak kunjung dapat difinalisasi.
“Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan Bipih penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi,” ujarnya.
Pemerintah memutuskan kembali tak mengirim jemaah pada Ibadah Haji 2021. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jemaah karena pandemi virus corona.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Discussion about this post