DETAIL.ID, Jakarta – Pengemudi mobil Pajero berinisial OK (40) menganiaya sopir truk kontainer berinisial E di Sunter, Jakarta Utara sempat viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan arogansi pengemudi mobil Pajero tersebut hingga melakukan perusakan bagian kaca truk kontainer. OK sempat memukul E dengan menggunakan stik dan besi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan, OK dua kali melancarkan pukulan. Yang pertama, dia memukul menggunakan besi dan yang kedua menggunakan stik sekaligus untuk memecahkan kaca truk kontainer tersebut.
“Kalau kelihatan coba dilihat lagi, nih, jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik yang ini, bahkan yang kedua kali dia pukul kacanya, pecah,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin 28 Juni 2021.
Yusri mengatakan sopir truk kontainer mengalami retak pada tulang tangan kanan usai dipukul dengan besi oleh OK.
“Yang bersangkutan sampai dengan saat ini korbannya, ada korbannya nah ini korbannya. Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama,” tutur Yusri.
OK disebut emosi ketika diklakson di jalan. Dia sempat 2 kali dilerai oleh seorang berkaos loreng, namun tak berhasil. OK terus melancarkan aksinya, bahkan hingga menyebabkan kaca truk tersebut pecah.
“Merasa karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul,” kata Yusri.
“Udah dilerai sebenarnya, tetapi masih dengan emosi lagi setelah meminggirkan kendaraannya, turun lagi bahkan memecahkan kaca daripada trailer tersebut,” imbuhnya.
Untuk diketahui, OK sempat berupaya melarikan diri ke Surabaya tapi, pada Senin 28 Juni 2021 pagi tadi, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, pengemudi Pajero itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan OK dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan, perusakan hingga pemalsuan surat kendaraan.
“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” ujar Nasriadi mengutip detik.com.
Discussion about this post