TEMUAN
Temukan Dugaan Penyimpangan Proyek Multiyears Rp 262,8 Miliar, Sasar PT Nindya Karya dan PT YASA, Dedi Mappan: Batu Kubikal Diduga Tak Sesuai Dokumen
detail.id/, Jambi – Hasil temuan sementara DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) terindikasi terdapat dugaan penyimpangan di dua paket multiyears bersumber dana APBN yang sedang dikerjakan di Jambi.
Dua paket proyek tersebut adalah proyek yang dimenangkan PT Nindya Karya dan PT YASA. PT Nindya mengerjakan proyek Preservasi Jalan Batanghari II – Zona V senilai Rp 133,3 miliar dan PT YASA mengerjakan proyek Preservasi Zona V – Muara Sabak senilai Rp 129,5 miliar. Total dananya mencapai Rp 262,8 miliar.
Ketua DPP LSM Mappan, Dedi menemukan dugaan penyimpangan tersebut salah satunya adalah penggunaan material batu kubikal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Hasil penelusuran kami di lapangan terdapat dugaan penggunaan material batu kubikal yang tak sesuai dokumen dalam proyek multiyears tersebut. Saya berharap pihak BPJN IV membenahi hal tersebut agar tidak menjadi temuan penyimpangan,” katanya kepada detail pada Selasa, 1 Juni 2021.
Dedi punya argumen soal ini. Menurutnya, dalam dokumen lelang, batu kubikal mesti didatangkan dari Merak, namun hasil temuannya, material batu kubikal justru hanya didatangkan dari daerah yang terdekat dengan lokasi proyek yaitu Merlung, Tanjungjabung Barat.
“Barangkali, harga satuannya tidak masuk jika mendatangkan dari Merak sehingga mereka memobilisasi dari daerah terdekat agar harganya masih terjangkau. Namun bila dari Merlung, batu kubikalnya tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujar Dedi.
Ia menyayangkan betul dugaan penyimpangan tersebut karena penggunaan batu kubikal sangat menentukan kualitas jalan agar mampu menahan beban kendaraan besar, misalnya mobil bersumbu dua ke atas (roda 10 ke atas), mengingat jalan tersebut adalah jalan nasional.
Kenapa harus batu kubikal untuk campuran aspal atau beton? Ia menjelaskan bahwa tujuannya untuk mengikat. “Kenapa batu kerikil tidak dianjurkan untuk mengikat, kenapa justru batu pecah yang direkomendasi? Ya karena batu pecah lebih mengikat sehingga kualitas jalannya lebih tahan lama terhadap beban berat,” ucapnya menjelaskan secara rinci.
Ia memberi sebuah tabung diisi beton dan batu kerikil setinggi satu meter, maka yang padat hanya setengah ke bawah. Sementara setengah ke atas agregatnya tidak merata atau tidak komposit.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″ post_offset=”1″]
“Fungsi batu pecah itu adalah untuk meratakan komposit tadi supaya lebih merata dan mengikat beton. Jadi misalnya untuk rigid beton setinggi 20 centimeter maka dengan menggunakan batu pecah lebih merata ke atas maupun ke bawah. Itu secara teknis ya,” katanya.
Lagipula, kata Dedi, jika menggunakan batu pecah dari Merlung maka dibutuhkan alat pemecah batu (stone cruser) agar menjadi pecah lebih dari 3 bagian. Setelah itu, masih dibutuhkan pula alat penyaring (pemisah) agar batu pecah yang keluar benar-benar batu pecah yang memenuhi standar.
“Alat pemecah batunya memang sudah di Jambi namun alat penyaringnya (pemisahnya) yang belum ada di sini. Jadi kita bisa paham kan dugaan penyimpangan seperti apa?” ujarnya.
Oleh karena itu, dia akan melaporkan kasus ini ke Kementerian PUPR di Jakarta agar dugaan penyimpangan bisa diminimalisir. “Ingat pesan Bapak Jokowi, kita perangi korupsi semaksimal mungkin,” ucapnya.
Soal ini langsung dibantah oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi, Ir Bosar Pasaribu. Menurutnya, material yang digunakan haruslah memenuhi persyaratan dalam spesifikasi teknis, bukan didasarkan lokasi sumber lokasi material secara cepat.
“Memenuhi/tidak memenuhi persyaratan ditentukan melalui pemeriksaan di laboratorium yang qualified. Material di kedua paket tersebut sudah diuji di laboratorium sebelum digunakan,” katanya menjawab detail, belum lama ini.
Namun ketika ditanya apakah material yang dari Merlung, Tanjungjabung Barat itu diperuntukkan buat apa, Bosar Pasaribu mengaku belum tahu persis mengenai masing-masing sumber materialnya buat apa.
“Secara umum, saya tidak mengetahui secara mendetail soal sumber material dan pemanfaatannya dari setiap paket pek, termasuk paket jalan di Muara Sabak ini karena dalam pelaksanaan pekerjaan ada mekanisme kendali mutu dari masing-masing paket, antara lain dengan hasil uji laboratorium,” ujar Bosar Pasaribu.
Lalu ketika ditanya apakah sudah mengecek langsung ke lapangan? Bosar Pasaribu mengakui belum mengecek langsung ke lapangan. “Saya hanya mendapat laporan dari lapangan termasuk dari konsultan pengawas,” ucapnya dengan enteng.
Reporter: Jogi Sirait
TEMUAN
Kacau! Ada Rp791 Juta Temuan BPK di DPRD Muarojambi, Rp444 Juta Belum Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Muarojambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan total mencapai Rp 791.299.084.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sementara masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” tulis auditor BPK dalam LHPnya.
Temuan tersebut merupakan bagian dari realisasi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi yang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 20.491.878.114.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, register SP2D, Buku Kas Umum (BKU), serta konfirmasi kepada pejabat terkait dan pelaksana perjalanan dinas, BPK menemukan sedikitnya 4 persoalan.
Persoalan terbesar adalah realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp 495.476.477 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
BPK mencatat nilai perjalanan dinas berdasarkan SP2D dan BKU mencapai Rp 4.223.263.119. Namun, nilai bukti pertanggungjawaban yang tersedia hanya sebesar Rp 3.727.786.642.
Selisih itu disebut tersebut terjadi karena kegiatan perjalanan dinas dimaksud tidak dilaksanakan dan digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak ada anggarannya. Hal itu berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
BPK juga menemukan pembayaran perjalanan dinas yang ternyata tidak dilaksanakan oleh 19 orang pegawai dengan nilai mencapai Rp 34.936.907.
Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat pegawai yang tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat tugas dan tidak menerima uang perjalanan dinas. Namun, terdapat pula pelaksana perjalanan dinas yang mengetahui pencantuman namanya dan menerima sebagian maupun seluruh uang perjalanan dinas tersebut.
Menurut keterangan PPTK Tahun Anggaran 2025, uang perjalanan dinas tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan lain.
“Terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan oleh 19 orang pegawai sebesar Rp34.936.907,” sebagaimana hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.635.700.
Temuan tersebut diperoleh setelah BPK melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan serta pelaksana perjalanan dinas.
BPK juga menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat pula pencantuman tarif kamar yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai bukti pertanggungjawaban serta pencantuman tarif kamar yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya,” katanya.
Setelah dilakukan perhitungan ulang berdasarkan data hasil konfirmasi dari pihak hotel, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 234.635.700.
Temuan lainnya adalah pembayaran biaya sewa kendaraan di luar kota untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp 26.250.000.
Pemkab Muarojambi sebelumnya mengatur biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari perjalanan dinas khusus melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018.
Namun, BPK menilai kebijakan tersebut tidak memedomani Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam ketentuan tersebut, fasilitas sewa kendaraan dibatasi bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi madya.
Dengan demikian, Pimpinan DPRD disebut tidak termasuk pihak yang berhak menerima fasilitas tersebut. Terdapat realisasi biaya sewa kendaraan untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp 26.250.000 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Secara keseluruhan, BPK mencatat empat persoalan dalam belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi, yakni perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta biaya sewa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini menjadi sorotan terhadap pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi.
BPK juga menilai persoalan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Molor! Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Disorot LSM, MAI Ancam Lapor Presiden dan Minta APH Turun Tangan
DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi senilai Rp 446.496.498.000 menjadi sorotan setelah melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, sementara pekerjaan di lapangan belum rampung.
Dokumentasi papan proyek mencantumkan nilai kontrak Rp 446.496.498.000 tanggal kontrak 4 Desember 2025 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender oleh kontraktor pelaksana PT Sasmito.
Jika dihitung sejak tanggal kontrak 4 Desember 2025, masa pelaksanaan 240 hari kalender diperkirakan telah berakhir pada akhir Juli 2026, tepatnya 20 Juli 2026. Sementara dokumentasi lapangan yang diambil pada 3 Agustus 2026 menunjukkan pekerjaan masih berlangsung dan belum tampak selesai sepenuhnya.
Selain keterlambatan, kondisi fisik proyek juga memunculkan pertanyaan. Dari pantauan di lapangan, sejumlah bagian pekerjaan dinilai terkesan belum rapi dan menimbulkan kesan dikerjakan secara terburu-buru demi mengejar target penyelesaian. Bahkan salah satu item krusial pada bagian coran jalan, terpantau tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli mengaku kecewa apabila benar proyek tersebut mengalami keterlambatan dan kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
”Sekolah Rakyat merupakan program yang membawa nama baik pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus profesional, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai proyek sebesar ini justru menjadi contoh buruk yang mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mata masyarakat,” ujar Perimon, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, keterlambatan proyek tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Apabila ditemukan unsur kelalaian, penyimpangan, atau permainan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan.
”Kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan dan penyelidikan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Jika memang ditemukan adanya permainan yang merugikan negara atau masyarakat, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Perimon juga menyatakan MAI akan menyampaikan laporan beserta hasil pemantauan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan program prioritas nasional di daerah tidak tercoreng oleh pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah.
”Kami akan melaporkan kondisi ini kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk kepedulian agar program unggulan beliau tidak dirusak oleh pelaksanaan proyek yang tidak profesional. Presiden tentu menginginkan setiap rupiah uang negara menghasilkan bangunan yang berkualitas dan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi terkait alasan keterlambatan pekerjaan hingga beberapa item pekerjaan yang dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.
Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.
BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.
”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.
Reporter: Juan Ambarita



