TEMUAN
Temukan Dugaan Penyimpangan Proyek Multiyears Rp 262,8 Miliar, Sasar PT Nindya Karya dan PT YASA, Dedi Mappan: Batu Kubikal Diduga Tak Sesuai Dokumen
detail.id/, Jambi – Hasil temuan sementara DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) terindikasi terdapat dugaan penyimpangan di dua paket multiyears bersumber dana APBN yang sedang dikerjakan di Jambi.
Dua paket proyek tersebut adalah proyek yang dimenangkan PT Nindya Karya dan PT YASA. PT Nindya mengerjakan proyek Preservasi Jalan Batanghari II – Zona V senilai Rp 133,3 miliar dan PT YASA mengerjakan proyek Preservasi Zona V – Muara Sabak senilai Rp 129,5 miliar. Total dananya mencapai Rp 262,8 miliar.
Ketua DPP LSM Mappan, Dedi menemukan dugaan penyimpangan tersebut salah satunya adalah penggunaan material batu kubikal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Hasil penelusuran kami di lapangan terdapat dugaan penggunaan material batu kubikal yang tak sesuai dokumen dalam proyek multiyears tersebut. Saya berharap pihak BPJN IV membenahi hal tersebut agar tidak menjadi temuan penyimpangan,” katanya kepada detail pada Selasa, 1 Juni 2021.
Dedi punya argumen soal ini. Menurutnya, dalam dokumen lelang, batu kubikal mesti didatangkan dari Merak, namun hasil temuannya, material batu kubikal justru hanya didatangkan dari daerah yang terdekat dengan lokasi proyek yaitu Merlung, Tanjungjabung Barat.
“Barangkali, harga satuannya tidak masuk jika mendatangkan dari Merak sehingga mereka memobilisasi dari daerah terdekat agar harganya masih terjangkau. Namun bila dari Merlung, batu kubikalnya tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujar Dedi.
Ia menyayangkan betul dugaan penyimpangan tersebut karena penggunaan batu kubikal sangat menentukan kualitas jalan agar mampu menahan beban kendaraan besar, misalnya mobil bersumbu dua ke atas (roda 10 ke atas), mengingat jalan tersebut adalah jalan nasional.
Kenapa harus batu kubikal untuk campuran aspal atau beton? Ia menjelaskan bahwa tujuannya untuk mengikat. “Kenapa batu kerikil tidak dianjurkan untuk mengikat, kenapa justru batu pecah yang direkomendasi? Ya karena batu pecah lebih mengikat sehingga kualitas jalannya lebih tahan lama terhadap beban berat,” ucapnya menjelaskan secara rinci.
Ia memberi sebuah tabung diisi beton dan batu kerikil setinggi satu meter, maka yang padat hanya setengah ke bawah. Sementara setengah ke atas agregatnya tidak merata atau tidak komposit.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″ post_offset=”1″]
“Fungsi batu pecah itu adalah untuk meratakan komposit tadi supaya lebih merata dan mengikat beton. Jadi misalnya untuk rigid beton setinggi 20 centimeter maka dengan menggunakan batu pecah lebih merata ke atas maupun ke bawah. Itu secara teknis ya,” katanya.
Lagipula, kata Dedi, jika menggunakan batu pecah dari Merlung maka dibutuhkan alat pemecah batu (stone cruser) agar menjadi pecah lebih dari 3 bagian. Setelah itu, masih dibutuhkan pula alat penyaring (pemisah) agar batu pecah yang keluar benar-benar batu pecah yang memenuhi standar.
“Alat pemecah batunya memang sudah di Jambi namun alat penyaringnya (pemisahnya) yang belum ada di sini. Jadi kita bisa paham kan dugaan penyimpangan seperti apa?” ujarnya.
Oleh karena itu, dia akan melaporkan kasus ini ke Kementerian PUPR di Jakarta agar dugaan penyimpangan bisa diminimalisir. “Ingat pesan Bapak Jokowi, kita perangi korupsi semaksimal mungkin,” ucapnya.
Soal ini langsung dibantah oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi, Ir Bosar Pasaribu. Menurutnya, material yang digunakan haruslah memenuhi persyaratan dalam spesifikasi teknis, bukan didasarkan lokasi sumber lokasi material secara cepat.
“Memenuhi/tidak memenuhi persyaratan ditentukan melalui pemeriksaan di laboratorium yang qualified. Material di kedua paket tersebut sudah diuji di laboratorium sebelum digunakan,” katanya menjawab detail, belum lama ini.
Namun ketika ditanya apakah material yang dari Merlung, Tanjungjabung Barat itu diperuntukkan buat apa, Bosar Pasaribu mengaku belum tahu persis mengenai masing-masing sumber materialnya buat apa.
“Secara umum, saya tidak mengetahui secara mendetail soal sumber material dan pemanfaatannya dari setiap paket pek, termasuk paket jalan di Muara Sabak ini karena dalam pelaksanaan pekerjaan ada mekanisme kendali mutu dari masing-masing paket, antara lain dengan hasil uji laboratorium,” ujar Bosar Pasaribu.
Lalu ketika ditanya apakah sudah mengecek langsung ke lapangan? Bosar Pasaribu mengakui belum mengecek langsung ke lapangan. “Saya hanya mendapat laporan dari lapangan termasuk dari konsultan pengawas,” ucapnya dengan enteng.
Reporter: Jogi Sirait
TEMUAN
Diduga Ada Praktik Pungli Dalam Pengurusan Paspor di Kerinci, Kader HMI Desak Evaluasi Hingga Copot Pimpinan
DETAIL.ID, Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan paspor di wilayah Kerinci menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Ketidakadilan dalam pelayanan yang melibatkan peran calo dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem yang harus segera ditindak tegas.
Paizal, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci-Sungai Penuh mengunhkap bahwa keponakannya sempat mengurus paspor secara mandiri, namun ditolak dengan alasan tidak didampingi orang tua, meskipun telah membawa surat kuasa resmi.
”Yang jadi persoalan, ketika diurus sesuai prosedur ditolak, tetapi saat menggunakan calo dengan memberikan sejumlah uang justru paspornya bisa diproses. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya praktik pungli dan permainan oknum di dalam,” ujar Paizal, pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan bahwa alasan administratif tersebut tidak konsisten diterapkan. Jika memang pendampingan orang tua menjadi syarat mutlak, maka tidak boleh ada pengecualian dalam kondisi apapun.
”Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada rusaknya integritas pelayanan publik. Ada indikasi kuat pembiaran terhadap praktik calo,” ujarnya.
Atas dasar itu, Paizal mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut, khususnya yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Paizal bahkan menegaskan, apabila terbukti adanya praktik pungli dan pembiaran oleh pimpinan, maka Kepala Kantor Wilayah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.
”Jika benar ada praktik seperti ini dan tidak ada tindakan tegas, maka kami menilai Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah gagal dalam melakukan pengawasan. Kami mendesak evaluasi total, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Kantor Wilayah harus mundur dari jabatannya,” katanya.
Ia juga meminta agar pimpinan pusat Direktorat Jenderal Imigrasi turun langsung melakukan investigasi guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
”Kami tidak ingin pelayanan publik dikendalikan oleh calo. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membuka ruang bagi praktik transaksional,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Realisasi Pekerjaan 2025 Tak Jelas, Proyek Jalan Rp 180 miliar di Jambi Garapan Sumber Swarnanusa Jadi Masalah
DETAIL.ID, Jambi – Pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi dengan nilai mencapai Rp 180,8 miliar terus menuai sorotan. Proyek Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2025 – 2027 dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa (Asiang).
Sejumlah sumber anonim menilai terdapat indikasi ketidakefisienan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya pada paket pekerjaan ruas jalan dalam kota yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.
Menurut sumber, pada akhir tahun 2025 terdapat alokasi dana pemeliharaan rutin sekitar Rp 16 miliar dari total nilai proyek Rp 180,8 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan perbaikan jalan, termasuk penambalan lubang (patching). Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak optimal.
”Dari beberapa titik, hasil penambalan terlihat kasar, berlubang kembali, bahkan mengalami lendutan. Padahal anggaran yang digunakan cukup besar,” ujar sumber tersebut pada Senin, 6 April 2026.
Sorotan juga mengarah pada dugaan tumpang tindih pekerjaan di sejumlah titik. Salah satu contohnya berada di kawasan Lingkar Barat, tepatnya di simpang PLN menuju arah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, pekerjaan rigid pavement disebut baru saja dilakukan, sementara pada tahun sebelumnya telah dilakukan patching dalam paket pekerjaan yang sama.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sumber juga mempertanyakan efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek oleh BPJN IV Jambi, khususnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I.
Mereka menilai pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.
”Harapannya, pihak terkait bisa memberikan penjelasan terbuka. Jika perlu, Kepala Balai dipanggil oleh Dirjen Bina Marga untuk mengklarifikasi persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Jambi, Arief Tria dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tampak enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.
Di tahun ini sendiri, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 30 milliar, dan terakhir pada 2027 sebesar Rp 134,4 milliar.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Proyek Jalan Nasional Rp 180,8 Miliar di Jambi Disorot, Realisasi TA 2025 Tak Jelas
DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi senilai total Rp 180,8 miliar menuai sorotan. Pasalnya, realisasi pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dinilai tidak jelas, meski anggaran telah dialokasikan.
Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis yang ditandatangani oleh PPK 1.4 Provinsi Jambi, Fahmi Fajar Kurniawan, tertanggal 21 Oktober 2025, total nilai kegiatan untuk periode 2025–2027 mencapai Rp 180.812.257.000.
Khusus untuk TA 2025, besaran anggaran yang dialokasikan dalam paket pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Sumber Swarnanusa tercatat sebesar Rp 16.357.455.000.
Namun, hingga saat ini belum terlihat secara jelas bentuk pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam paket kegiatan itu masih tampak belum mengalami perubahan signifikan.
Paket preservasi ini mencakup sejumlah ruas strategis, mulai dari batas Provinsi Sumatera Selatan–Tempino hingga Kota Jambi (Pal 10), termasuk Lingkar Timur, Simpang Gado-Gado, Simpang Sijenjang, Pelabuhan Talang Duku, Jalan Raden Pamuk hingga Jalan Yos Sudarso. Secara teknis, lingkup pekerjaan meliputi pemeliharaan rutin, rehabilitasi minor dan mayor, hingga rekonstruksi jalan pada beberapa titik.
Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan konektivitas dan kapasitas jalan, serta didanai melalui skema kontrak tahun jamak (multi years contract).
Meski demikian, lemahnya visibilitas progres pekerjaan di lapangan memunculkan tanda tanya terkait pelaksanaan kegiatan, khususnya pada tahun pertama anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai progres fisik pekerjaan TA 2025 tersebut. Kasatker PJN Wilayah 1, Arief dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 2 April 2026 belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita



