Connect with us

DAERAH

SPPL Cegah Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi bersama Kantor Pertanahan daerah ini berupaya mencegah konflik lahan masyarakat dan perusahaan dengan cara menggelar kegiatan SPPL (Sidang Panitia Pertimbangan Landreform).

“Tujuan besar pertama, bagaimana masyarakat memiliki lahan secara legal, sehingga produksi optimal. Jadi, kegiatan SPPL bersama pemerintah daerah sangat baik,” kata Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) kepada detail, Rabu 21 Juli 2021.

MFA berujar kegiatan di Pendopo Rumah Dinas Bupati ini masuk dalam visi misi Fadhil-Bakhtiar lima tahun ke depan. Ia ingin semua tanah dalam wilayah Batanghari legalitasnya jelas. Kalau target kegiatan SPPL tercapai, kemungkinan tak ada lagi konflik lahan.

“Selama ini Batanghari disibukkan (konflik lahan), begitu banyak energi terbuang untuk menyelesaikan konflik lahan, baik konflik antara masyarakat dan masyarakat maupun konflik antara masyarakat dan perusahaan,” ucapnya.

Apabila bisa diselesaikan, kata MFA, masyarakat aman, perusahaan juga nyaman. Sehingga nanti investasi di Batanghari benar-benar investasi yang menguntungkan semua pihak, menguntungkan pengusaha dan menguntungkan masyarakat.

“Ini tujuan besarnya ya. Dimulai hari ini dan ditargetkan sebelum 17 Agustus nanti bisa menyelesaikan 700 persil yang dimiliki masyarakat selama ini, tinggal legalitasnya,” ujarnya.

Ibarat orang menikah, kata MFA, selama ini menikah ‘bawah tangan’. Secara kepemilikan, penguasaan fisik masyarakat melakukannya, tapi secara de jure belum ada legalitas yang diakui versi pemerintah.

“Jadi, kalau ini isbat nikah lah istilahnya. Nanti pak Sekda bersama kawan-kawan akan membuat tim sendiri membantu kawan-kawan BPN supaya pencapaian lebih besar,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan, kata dia, optimis 2021 Pemkab Batanghari menerbitkan 31.000 persil. Sedangkan 700 persil akan diterima masyarakat Delapan Desa dalam Lima Kecamatan. Tapi jumlah ini masih sebagian kecil, selain itu ada PR (Pekerjaan Rumah) besar di Batanghari.

“Kita mesti mendefinitifkan batas desa di seluruh Kabupaten Batanghari. Supaya nanti kewenangan administrasi jelas, antara kepala desa yang ada di kabupaten Batanghari. Jangan sampai tumpang tindih,” ucapnya.

Selama ini pemicu sebagian konflik lahan menyangkut batas desa. Ia ingin potensi konflik harus seminimal mungkin dan mengoptimalkan kekayaan Tuhan dalam Bumi Serentak Bak Regam, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Sepanjang saya dilantik, secara definitif belum ada penyelesaian tapal batas desa. Insya Allah tadi pak Sekda sudah sampaikan ada Empat desa yang akan segera kita definitifkan. Dan kita targetkan pada 2023 selesai,” ujarnya.

Pemkab Batanghari akan membuat tim khusus dan akan merubah nomenklatur jabatan sesuai dengan kondisi daerah ini serta membutuhkan pejabat khusus yang akan menangani masalah tapal batas.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari Ade Juhari mengatakan pihaknya bersama Pemkab Batanghari membahas objek, subjek dan reform yang akan dilaksanakan 2021.

“Masalah persyaratan juga sudah kami siapkan, hanya klarifikasi, setelah ada tinjauan panitia ke lapangan bagi masalah-masalah desa yang sedikit menjadi halangan bagi kami, terkait penerbitan sebagai subjek redistribusi itu,” katanya.

Kalau seandainya sudah dilaksanakan, kata Juhari, Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari akan segera menerbitkan SK (Surat Keputusan) Hak, lalu penerbitan sertifikat dan bisa dibagikan bersama kepada masyarakat.

“Tahapan setelah SPPL yaitu
penetapan objek redistribusi, penetapan subjek redistribusi,
SK redistribusi, penerbitan sertipikat dan penyerahan sertipikat,” katanya.

Delapan Desa dalam Lima Kecamatan penerima 700 Persil dari Pemkab Batanghari pada Agustus 2021 nanti meliputi; Desa Bukit Sari, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian dan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Proyek DAK SMAN 16 Tanjabbar Rp 2,7 Miliar Garapan Kepsek Jadi Temuan BPK, Hasilnya Tak Sesuai Perencanaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMAN 16 Tanjungjabung Barat tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe I dengan total anggaran mencapai Rp 2,77 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa pekerjaan gedung dikerjakan oleh tim swakelola yang diketuai oleh Kepala SMAN 16, yang tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk mengerjakan konstruksi bangunan. Hal ini pun terbukti sebagaimana pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 Februari 2025 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian, seperti dimensi ring balok kolom beton bertulang yang lebih kecil dari standar dan ditemukannya retakan pada beberapa struktur bangunan.

“Pelaksanaan pembangunan secara swakelola pada SMAN 16 Tanjungjabung Barat tidak disertai dengan kompetensi teknis yang memadai dan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan,” tulis BPK dalam laporannya yang diperoleh DETAIL.ID.

Selain masalah teknis, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja. Terdapat kelebihan belanja bahan material yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi rill sebesar Rp 59.918.500. Dana tersebut berasal dari lima paket pekerjaan yang meliputi pembangunan ruang guru, kepala sekolah, laboratorium fisika, perpustakaan, dan tata usaha.

Atas temuan tersebut, Kepala SMAN 16 lantas mengembalikan kelebihan belanja tersebut ke Kas Daerah pada 5 Juni 2025.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran. Kepala dinas dinilai tidak cermat dalam menentukan metode pengadaan dan menetapkan pelaksanaan swakelola.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Gubernur Jambi menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Jambi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih cermat dalam memilih metode pengadaan, serta meminta Kepala SMAN 16 Tanjungjabung Barat bertanggung jawab atas penggunaan dana secara sesuai.

Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman dikonfirmasi lebih lanjut lewat pesan WhatsApp, belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati H M Syukur Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa se-Kabupaten Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur, didampingi Sekda Merangin Fajarman, membuka pembinaan dan pelatihan lembaga adat desa se-Kabupaten Merangin, yang berlangsung di Aula kantor Bupati Merangin, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Pelatihan lembaga adat desa yang diikuti sebanyak 175 orang peserta lembaga adat desa itu, dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin Azrai, Kadis PMD Andrei Fransusman dan undangan lainnya.

Dikatakan Bupati pada sambutan pembuka acara, salah satu tujuan dilakukannya pelatihan lembaga adat desa, untuk memperkuat posisi lembaga adat desa dan kecamatan dalam meningkatkan sumber daya manusia.

Selain itu guna mewujudkan sinergi antar budaya dan pembagunan daerah.

“Salah satu visi misi kami adalah Merangin pintar dan beradat. Ke depan bagimana untuk melestarikan adat ini bisa dituangkan dalam kurikulum pendidikan di tingkat SD dan SMP,” ujar Bupati.

Jadi lanjut Bupati, dalam seminggu itu ada satu kali dilakukan proses belajar mengajar adat istiadat, sehingga adat budaya Melayu yang dijalankan dapat terus dilestarikan sampai ke generasi berikutnya.

Tidak hanya itu, intinya Bupati ingin program lembaga adat Melayu Kabupaten Merangin, sejalan dengan program Pemerintah Daerah, sejalan dengan program pendidikan. Bupati tidak membedakan adat antar suku.

“Saya sebagai Bupati akan berkomitmen melestarikan adat dan menghormati adat. Nanti meskipun warga Merangin asal Jawa dalam melakukan pesta perkawinan menggunakan adat Jawa, tapi di acara pembuka tetap memakai petitah-petitih seloko budaya Melayu,” kata Bupati.

Untuk itu jelas Bupati perlu dibuat peraturan adatnya. Diakui Bupati, selama lima bulan menjabat bupati, banyak masalah-masalah yang berhubungan soal adat terjadi, termasuk masalah yang menimpa kades sendiri, sebagai ketua lembaga adat desa. (*)

Continue Reading

DAERAH

Mulai 14 Juli 2025 Polres Sarolangun Gelar Operasi Patuh, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

DETAIL.ID

Published

on

Polres Sarolangun hari ini menggelar Operasi Patuh 2025. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sarolangun – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Polres Sarolangun akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi Patuh 2025 bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya untuk menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K, M.H diwakili oleh Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas.

“Polres Sarolangun dalam hal ini Satuan Lalu Lintas akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Wakapolres pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam pengawasan dan pencegahan, polisi akan mengedukasi masyarakat dengan berdialog bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta pengemudi untuk membahas keselamatan berkendara.

Operasi Patuh 2025 menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), agar mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal.

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas lain yang menjadi perhatian di antaranya adalah:

  1. Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)
  2. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
  3. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
  4. Penggunaan ponsel saat berkendara
  5. Pengemudi di bawah umur
  6. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
  7. Knalpot bising (brong)
  8. Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.

Fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan. Penindakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan apabila para pengendara abai dengan edukasi yang disampaikan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antar Pemkab Sarolangun, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan, serta komunitas dan sejumlah elemen masyarakat.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs