DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos,M.H didampingi Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, dan Sekda H. Sudirman SH MH menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 Terkait Recofusing APBD Provinsi Jambi.
Ini merupakan ketiga kalinya pemberlakuan recofusing anggaran di Provinsi Jambi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam Penanganan Covid-19.
Bertempat di Ruang Rapat Gubernur Jambi pada, Senin 26 Juli 2021, H. Al Haris selaku Gubernur menegaskan pentingnya Pergub Refocusing Anggaran sebagai landasan untuk menentukan langkah-langkah dalam penanganan covid-19 di Bidang Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Perlu Pergub agar langkah atau strategi penanganan covid-19 dapat berjalan baik di bidang kesehatan maupun pemulihan ekonomi nasional,” kata Al Haris.
Al Haris menegaskan supaya Pergub tersebut digunakan dengan pengawasan yang sebaik-baiknya sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Dalam tindakan operasional, mohon koordinasi dengan pihak terkait, ada tim pengawasan dari Kejati, Polda, BPKP, agar dana ini betul-betul terarah, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pada Pergub Nomor 16 Tahun 2021, Provinsi Jambi menganggarkan dana Rp 500 miliar lebih untuk penanganan covid-19. Adapun rinciannya, sebanyak Rp 143.114.911.830 untuk Bidang Kesehatan, Rp 398.319.565.872 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, dan juga terdapat belanja Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 49.275.041.142.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post