Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Dugaan Pungli Tak Tersentuh Hukum, KMJPP Tantang Kejati Jambi Periksa Kadisdik Provinsi Jambi dan Kepala SMAN 3

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jambi Peduli Pendidikan (KMJPP) berunjuk rasa di depan Gedung Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Jambi dan membuat laporan terkait dugaan pungutan liar (iuran komite) dan jual beli buku di lingkup SMAN 3 Kota Jambi pada Senin, 12 Juli 2021.

Pasalnya, diduga pungutan liar di lingkup SMAN 3 Kota Jambi telah berlangsung sejak lama tanpa tersentuh proses hukum.

Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo mengatakan pungutan uang komite dan jual beli buku di SMAN 3 Kota Jambi, bukan lagi menjadi rahasia umum.

Menurutnya, ini adalah satu bukti kejahatan di lingkup dunia pendidikan yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Tindakan itu melibatkan Kepala Sekolah SMAN 3 Encu Rusmana dan Ketua Komite SMAN 3, serta beberapa oknum guru yang diduga melakukan jual beli buku cetak kepada siswa.

“Jangan ajarkan dan tempa mental para siswa generasi penerus bangsa, untuk menjadi pecundang dan penghianat karena adanya praktik pungutan liar yang merajalela,” kata Hadi Prabowo selaku koordinator lapangan aksi.

Kedatangan KMJPP menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Bukri, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kabid SMA Provinsi Jambi, dan Encu Rusma Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Jambi serta Ketua Komite SMA 3 Kota Jambi termasuk oknum guru yang terlibat.

“Andai memang benar terbukti laporan yang kami sampaikan, tangkap dan penjarakan semua oknum pejabat yang terlibat, jangan biarkan mereka menghirup udara segar. Mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat,” ujar Hadi Prabowo.

Ketua LSM Formapek Jambi, Barnianto mengatakan maraknya pungutan liar di dunia pendidikan yang sangat membebani wali murid dengan dalih uang komite serta penjualan buka terhadap siswa. Ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis pasal 21 ayat (1) huruf o: dilarang menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

“Pada pasal 21 ayat (1) huruf g: dilarang membiayai dengan mekanisme iuran. Dengan peraturan tersebut berarti kepala sekolah SMAN 3 Kota Jambi telah melakukan pungli serta mengangkangi Permen tersebut,” kata Barnianto.

Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati, sejumlah masa aksi mendatangi Inspektorat Provinsi Jambi untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan, dan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jambi kepada pihak SMAN 3 dan Komite SMAN 3 Kota Jambi.

Kedatangan KMJPP disambut oleh perwakilan Irbansus yaitu Sanusi dan Ainul Irfan Inspektur Pembantu Wilayah II.

Irfan mengungkapkan bahwa kita sudah menindak lanjuti laporan DPP LSM MAPPAN. “Kita sudah menyurati Diknas Provinsi Jambi untuk memberitahukan kepada seluruh kepala sekolah SMA se-Provinsi Jambi untuk menghentikan seluruh aktivitas pungutan yang dilakukan oleh komite, namun apa rekomendasi hasil pemeriksaannya, saya tidak bisa ungkapkan secara detail,” kata Irfan.

Atas perihal tersebut, Hadi Prabowo meminta kepada Sanusi dan Irfan memberikan jawaban atas laporan yang disampaikan secara tertulis karena laporan kami resmi. Irfan mengiyakan dan akan memberikan tindak lanjut laporan secara resmi dan tertulis dalam waktu dekat.

Reporter: Febri Firsandi

PERISTIWA

Sidak Gudang BBM di Alam Barajo, Komisi I Sebut Bakal Panggil Pertamina Jika BBM Diperoleh dari SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas penampungan dan pengolahan BBM diduga ilegal masih menjadi persoalan pelik di wilayah Kota Jambi. Baru-baru ini Komisi I DPRD Kota Jambi bahkan menemukan gudang BBM diduga ilegal di kawasan permukiman warga di RT 42, Kel Kenali Besar, Alam Barajo.

Temuan berawal dari adanya pengaduan warga setempat, mereka khawatir akan resiko dari aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. Komisi I DPRD Kota Jambi beserta rombongan lantas melakukan sidak, namun sesampainya di lokasi. Tidak ditemukan pemilik atau pekerja dalam gudang BBM tersebut.

“Jadi masyarakat resah, aktivitas keluar masuk mobil tonase besar. Kedua aroma minyak yang menyengat. Jadi atas laporan masyarakat kami turun langsung mengecek. Sayangnya hari ini pemilik ataupun yang bekerja tidak ada dilokasi, hanya ada tangki-tangki sama kolam minyak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Rio, pihaknya hendak mempertanyakan perizinan dari gudang BBM tersebut. Namun sementara gudang BBM itu terindikasi ilegal. Soal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

“Kami dari sisi perizinan pergudangan ini seperti apa. Mengenai sumber minyaknya darimana, kita serahkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ketua Komisi I tersebut juga menyoroti upaya pemerintah Kota Jambi yang tengah melakukan penertiban SPBU dalam kota dari aktivitas pelansiran. Jika memang solar-solar dalam gudang BBM tersebut diperoleh dari aktivitas pelansiran lewat oknum-oknum petugas SPBU menurutnya pihaknya juga bakal memanggil pihak Pertamina.

“Kalau memang pemilik mengklaim ini dari Pertamina. Kita melalui Komisi II kita akan panggil juga pihak Pertamina. (Tapi) kalau dugaan kita, ini sangat kuat ini ilegal,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.

Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.

“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.

Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.

“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.

Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.

Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.

“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.

Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.

“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya

Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.

“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs