Connect with us

PERKARA

Mark Up Pembelian Anak Perusahaan PTPN VI Ini Diduga Mencapai Rp 80 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Humas PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), Puji Siswanto telah memberikan keterangan kepada Polda Jambi yang tengah menyelidiki dugaan kasus mark up pembelian PT MAJI oleh PTPN VI Jambi pada tahun 2012.

“Saya sudah memberikan keterangan sepengetahuan saya. Siapa juru bayarnya, berapa nilai pembeliannya, kapan dibeli dan lain-lain,” kata pria berusia 53 tahun itu kepada detail pada Jumat, 9 Juli 2021.

Puji Siswanto bekerja sebagai Humas PT MAJI selama 5 tahun, sejak tahun 2004 hingga 2009. Saat itu PT MAJI dimiliki oleh Purnomo, warga Surabaya, Jawa Timur. Purnomo membeli PT MAJI senilai Rp 800 juta lalu menjualnya kepada PTPN VI pada tahun 2012.

Menurut Puji, nilai pembelian PT MAJI di-mark up hingga Rp 146 miliar, sementara dana yang diterima Purnomo hanya Rp 50 miliar, sisanya menjadi bancakan. Selaku juru bayar adalah Eka Nugraha yang sejak 26 Mei 2020 menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Operation di PTPN VI Jambi.

Ia mengatakan sejumlah orang telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi. Baik itu, Iskandar Sulaiman, mantan Direktur Utama PTPN VI Jambi dan Karim, mantan Direktur SDM PTPN VI Jambi. Termasuk pula Eka Nugraha dan Sekretaris Perusahaan PTPN VI, Ahmedi Akbar. “Bahkan Purnomo, pemilik PT MAJI sebelumnya juga sudah diperiksa,” ujar Puji.

Puji menjelaskan percuma saja, para pihak itu mencoba berkelit dari dugaan mark up pembelian PT MAJI. Masalahnya, kata Puji, kasus ini adalah pelimpahan dari KPK ke Polda Jambi. Alhasil, data-data yang dimiliki sudah cukup lengkap.

Misalnya mereka hendak berkelit bahwa nilai Rp 146 miliar itu cukup logis mengingat HGU PT MAJI seluas 3.000 hektare lebih. Padahal harga itu jelas-jelas mark up. Soalnya, nilai Rp 146 miliar dinilai tidak logis membeli lahan PT MAJI yang baru ditanam 400 hektare dari luas total HGU 3.000 hektare lebih.

“Nilai yang pantas adalah Rp 40 miliar, plus pajak dan lain-lain Rp 20 miliar, maka maksimalnya adalah Rp 60 miliar. Artinya, diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar. Tanaman itu kan bisa dicek ditanam di tahun berapa. Dari situ akan ketahuan,” ucapnya.

Reporter: Febri Firsandi

PERKARA

Tek Hui dan Mafi Bersaksi dalam Perkara Didin, Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Rabu kemarin, 14 Mei 2025. Kali ini JPU menghadirkan Tek Hui dan Mafi Abidin guna untuk bersaksi atas perkara Didin.

Di muka persidangan, Tek Hui banyak menolak dari berbagai keterangan atas BAP nya yang dibacakan penuntut umum, sekalipun sudah ditandatangani olehnya saat di hadapan penyidik.

Melihat sikap Tek Hui, ketua majelis hakim Dominggus Silaban lantas menegaskan agar memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

“Jika kamu menidakkan semuanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?” ujar Majelis Hakim.

Tek Hui pun lantas berubah pikiran dan mengakui kebenaran atas keterangannya sebagaimana dalam BAP. Ia juga bicara soal proses penangkapannya.

“Adik saya (Helen) subuh, baru saya (ditangkap di Jambi),” katanya.

Saudara sekaligus partner Helen dalam pusaran bisnis narkoba Jambi itu pun mengakui kenal dengan Didin. Pengakuannya kenal sekitar 3 tahun lalu di Pulau Pandan, saat ia menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan.

Didin membenarkan keterangan Tek Hui. Sementara Mafi Abidin, yang berperan sebagai kaki tangan Tek Hui mengaku tak kenal dengan Didin. Namun dia mengakui beberapa kali mengantar barang ke Pulau Pandan atas perintah Tek Hui. Namun soal isi maupun sumber barang tersebut, Mafi mengaku tidak tahu.

“Sekitar 3 ons, tidak tahu apa isinya,” katanya.

Terungkap juga bahwa Mafi telah lama bekerja kepada Tek Hui. Mulai dari mengantar barang hingga menjaga lapak judi sabung ayam.

Namun berdasarkan pengakuannya, ia tidak kenal dekat dengan Didin. Bahkan ia lebih sering melihat Tek Hui bertemu Helen.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Nakhoda Tugboat Equator V Jadi Tersangka Usai Tongkang Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nakhoda kapal tugboat TB Equator V ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.

Penetapan ini diumumkan Direktorat Polairud Polda Jambi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.

“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada Senin, 12 Mei 2025.

Kepolisian juga menyita kapal tugboat dan tongkang yang masih bermuatan batu bara sebagai barang bukti.

“Barang bukti (tongkang) diamankan,” katanya.

Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.55 WIB saat kapal TB Equator V menarik tongkang Mega Trans II dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.

Tugboat TB Equator V diketahui milik PT Rimba Megah Armada, sementara tongkang Mega Trans II milik PT Bangun Energi Indonesia.

Sementara kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan, Nur Kholifah Dirmayanti dengan pandu Safari Ramadhan. Kapal juga mendapat bantuan dari tugboat TB Sumber IV dalam pelayaran tersebut.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab tertabraknya fender jembatan Gentala oleh tongkang batu bara yang ditarik tugboat TB Equator V.

“Hujan lebat dan angin kencang, pandangan terganggu dan tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Gelar Akademik dan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bustomi, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, yang menyebut bahwa Bustomi diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Muarojambi untuk periode 2024–2029.

Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Bustomi.

“Kami meminta kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi dalam upaya penegakan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu lalu, 9 Mei 2025.

Dalam kasus ini, Bowo juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat 9 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads