PERKARA
Terindikasi Pemalsuan Data, Kelompok Tani Siap Menggugat PT Brahma Bina Bakti
detail.id/, Jambi – Konflik lahan yang menyeret PT Brahma Bina Bakti dulunya bernama PT Kirana Sekernan dengan Kelompok Tani Mitra Sami dan KUD Angso Dano tak kunjung berkesudahan. Polres Muarojambi akhirnya turun tangan memediasi konflik lahan yang sudah berumur panjang ini pada Rabu, 22 Juli 2021.
Kuasa hukum Kelompok Tani Mitra Sami, Mike Siregar mengatakan bahwa PT Brahma tidak pernah mengakui Kelompok Tani Mira Sani yang berada di Desa Bukit Baling, Muarojambi.
Dalam mediasi, Mike sebagai kuasa hukum memperlihatkan SK pembukaan lahan yang pernah dikeluarkan langsung oleh Bupati Batanghari, almarhum Saman Chatib pada tahun 1993 dan ada juga SK dari BPN. Kedua dokumen ini merupakan legal standing bagi Kelompok Tani Mitra Sani yang tidak pernah diakui oleh PT Brahma.
Pada tahun 1995 Kelompok Tani Mitra sani sempat melebur dengan Kelompok Tani Mitra Jaya (KTMJ) yang dikelola oleh KUD Angso Dano di bawah PT Brahma. Lahan milik Kelompok Tani Mitra Sani yang kemudian menjadi bagian kerja sama tercacat memiliki jumlah luas 7.000 hektare lebih dengan pola kemitraan.
Persoalan timbul lantaran anggota Kelompok Tani Mitra Sami tidak ada yang dimasukkan ke dalam Kelompok Tani Mitra Jaya (KTMJ) atau KUD Angso Dano yang dikelola oleh PT Brahma tersebut. Entah bagaimana jalannya lahan dengan pola kemitraan tersebut kemudian malah dikuasai sepenuhnya oleh PT Brahma semenjak tahun 1995.
Tahun 2001, Kelompok Tani Mitra Sami menerima surat penyerahan lahan dari Kelompok Tani Mitra Jaya. Tapi itu hanya seberkas kertas, Kelompok Tani Mitra Sani tidak pernah mengelola lahan yang telah lama dikuasai oleh PT Brahma.
“Dokumen berupa surat penyerahan lahan yang pernah diberikan oleh KTMJ kepada kelompok tani mitra sani, ini menjadi dokumen penting bagi kami. kami berharap kepada PT Brahma untuk membuka Kembali dokumen-dokumen lama, agar KUD Angso Dano dan siapa pun yang dimasukkan ke dalam KTMJ ini jelas persoalannya,” kata Mike.
Kelompok Tani Mitra Sani melalui kuasa hukum, Mike Siregar menyatakan bahwa mereka masih menunggu tindakan dari PT Brahma, nantinya Kelompok Tani Mitra Sani akan memberikan somasi kepada PT Brahma untuk mengingatkan kembali. Mike menilai bahwa persoalan ini akan berbuntut Panjang karna menurutnya terdapat indikasi pemalsuan data dan lain-lain yang telah dilakukan oleh PT Brahma.
“Ada indikasi pemalsuan data, dan banyak lagi persoalan di sini yang dilakukan oleh PT Brahma, kami memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, jadi kami bisa saja menggugat secara perdata dan pidana persoalan ini,” ujar Mike.
Sementara itu, Eko Bayu selaku petugas Humas PT Brahma menyatakan bahwa PT Brahma hanya membuka lahan, dan mengerjakan kontrak saja. Ia sebagai Humas mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan ini.
Terkait SK pembukaan lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Batanghari kala itu dan juga SK dari BPN, Eko Wahyu menyatakan bahwa PT Brahma tidak pernah mengetahui bahwa dokumen penting itu dimiliki oleh Kelompok Tani Mitra Sani.
“Kami tidak pernah mengetahui masalah surat tersebut, selama ini PT Brahma hanya membuka lahan dan hanya mengerjakan kontrak saja,” kata Humas PT Brahma, Eko Bayu.
Kepolisian Resor Muarojambi yang bertindak sebagai mediator melakukan pertemuan mediasi antar pihak, diwakili oleh Wakapolres Kompol Nofrizal. Polres Muarojambi mengimbau jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Akan tetapi jika benar ada indikasi pidana maupun perdata yang dilakukan oleh PT Brahma, Polres Muarojambi menyatakan siap selama 24 jam untuk menerima laporan pengaduan.
“Kami juga akan mendalami dokumen yang diberikan oleh pihak kuasa hukum kepada kami terlebih dahulu, jika memang benar terdapat perbuatan melanggar hukum baik pidana ataupun perdata, kami siap 24 jam,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.
Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.
Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.
Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.
Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.
Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.
Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.
”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.
Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita



