PERKARA
Terindikasi Pemalsuan Data, Kelompok Tani Siap Menggugat PT Brahma Bina Bakti
detail.id/, Jambi – Konflik lahan yang menyeret PT Brahma Bina Bakti dulunya bernama PT Kirana Sekernan dengan Kelompok Tani Mitra Sami dan KUD Angso Dano tak kunjung berkesudahan. Polres Muarojambi akhirnya turun tangan memediasi konflik lahan yang sudah berumur panjang ini pada Rabu, 22 Juli 2021.
Kuasa hukum Kelompok Tani Mitra Sami, Mike Siregar mengatakan bahwa PT Brahma tidak pernah mengakui Kelompok Tani Mira Sani yang berada di Desa Bukit Baling, Muarojambi.
Dalam mediasi, Mike sebagai kuasa hukum memperlihatkan SK pembukaan lahan yang pernah dikeluarkan langsung oleh Bupati Batanghari, almarhum Saman Chatib pada tahun 1993 dan ada juga SK dari BPN. Kedua dokumen ini merupakan legal standing bagi Kelompok Tani Mitra Sani yang tidak pernah diakui oleh PT Brahma.
Pada tahun 1995 Kelompok Tani Mitra sani sempat melebur dengan Kelompok Tani Mitra Jaya (KTMJ) yang dikelola oleh KUD Angso Dano di bawah PT Brahma. Lahan milik Kelompok Tani Mitra Sani yang kemudian menjadi bagian kerja sama tercacat memiliki jumlah luas 7.000 hektare lebih dengan pola kemitraan.
Persoalan timbul lantaran anggota Kelompok Tani Mitra Sami tidak ada yang dimasukkan ke dalam Kelompok Tani Mitra Jaya (KTMJ) atau KUD Angso Dano yang dikelola oleh PT Brahma tersebut. Entah bagaimana jalannya lahan dengan pola kemitraan tersebut kemudian malah dikuasai sepenuhnya oleh PT Brahma semenjak tahun 1995.
Tahun 2001, Kelompok Tani Mitra Sami menerima surat penyerahan lahan dari Kelompok Tani Mitra Jaya. Tapi itu hanya seberkas kertas, Kelompok Tani Mitra Sani tidak pernah mengelola lahan yang telah lama dikuasai oleh PT Brahma.
“Dokumen berupa surat penyerahan lahan yang pernah diberikan oleh KTMJ kepada kelompok tani mitra sani, ini menjadi dokumen penting bagi kami. kami berharap kepada PT Brahma untuk membuka Kembali dokumen-dokumen lama, agar KUD Angso Dano dan siapa pun yang dimasukkan ke dalam KTMJ ini jelas persoalannya,” kata Mike.
Kelompok Tani Mitra Sani melalui kuasa hukum, Mike Siregar menyatakan bahwa mereka masih menunggu tindakan dari PT Brahma, nantinya Kelompok Tani Mitra Sani akan memberikan somasi kepada PT Brahma untuk mengingatkan kembali. Mike menilai bahwa persoalan ini akan berbuntut Panjang karna menurutnya terdapat indikasi pemalsuan data dan lain-lain yang telah dilakukan oleh PT Brahma.
“Ada indikasi pemalsuan data, dan banyak lagi persoalan di sini yang dilakukan oleh PT Brahma, kami memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, jadi kami bisa saja menggugat secara perdata dan pidana persoalan ini,” ujar Mike.
Sementara itu, Eko Bayu selaku petugas Humas PT Brahma menyatakan bahwa PT Brahma hanya membuka lahan, dan mengerjakan kontrak saja. Ia sebagai Humas mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan ini.
Terkait SK pembukaan lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Batanghari kala itu dan juga SK dari BPN, Eko Wahyu menyatakan bahwa PT Brahma tidak pernah mengetahui bahwa dokumen penting itu dimiliki oleh Kelompok Tani Mitra Sani.
“Kami tidak pernah mengetahui masalah surat tersebut, selama ini PT Brahma hanya membuka lahan dan hanya mengerjakan kontrak saja,” kata Humas PT Brahma, Eko Bayu.
Kepolisian Resor Muarojambi yang bertindak sebagai mediator melakukan pertemuan mediasi antar pihak, diwakili oleh Wakapolres Kompol Nofrizal. Polres Muarojambi mengimbau jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Akan tetapi jika benar ada indikasi pidana maupun perdata yang dilakukan oleh PT Brahma, Polres Muarojambi menyatakan siap selama 24 jam untuk menerima laporan pengaduan.
“Kami juga akan mendalami dokumen yang diberikan oleh pihak kuasa hukum kepada kami terlebih dahulu, jika memang benar terdapat perbuatan melanggar hukum baik pidana ataupun perdata, kami siap 24 jam,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III
DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.
Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.
Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.
JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.
Organ masyarakat sipil peduli penegakan hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.
”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).
Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.
”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”
Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.
Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!
DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.
”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.
Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.
Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.
Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.
”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN (eks jepala sekolah), WA (40) seorang ASN (bendahara tahun 2022), SP (53) seorang ASN (bendahara tahun 2023) dan NP (37) seorang honorer (operator dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II akan dilaksanakan pada Kamis ini, 12 Maret 2026.
“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus tersangka N, yakni bersama-sama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.
”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:
- Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tahun anggaran 2022 s/d 2023.
- Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
- Cap stempel palsu.
- Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim,, juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya ,serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani ,melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Reporter: Daryanto


