Connect with us
Advertisement

PERKARA

Apresiasi Keberhasilan Anggota Polres, Bupati MFA Memberi Piagam Penghargaan

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari, Polda Jambi mendapat piagam penghargaan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) atas keberhasilan menembak mati Zuhdi alias Santoso sewaktu kontak senjata, Kamis 12 Agustus 2021.

Bandit kampung sekaligus gembong narkoba berusia 40 tahun ini punya senjata api rakitan dan jimat. Zuhdi merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 4 sore akibat terjangan peluru petugas.

“Tentunya atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran telah membantu membuat situasi kondusif dalam wilayah kabupaten Batanghari,” kata MFA dari atas podium pendopo rumah dinas Bupati, Kamis 26 Agustus 2021.

MFA pernah membaca bahwa idealnya satu polisi berbanding 70 masyarakat. Kalau ideal ini tercapai, berarti di Kabupaten Batanghari memerlukan 4.500 polisi. Pasti kondisi saat ini jauh dari idealnya karena keterbatasan yang dimiliki negara.

“Baik keterbatasan anggaran maupun keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia). Ini yang membuat kita tidak dalam kondisi ideal. Bagaimana dalam tidak kondisi ideal, semua masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran negara di wilayah Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

MFA mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Tidak mungkin polisi yang sedikit bisa maksimal bekerja tanpa bantuan masyarakat. Sama halnya masa pandemi Covid-19, menurut MFA termasuk musuh.

“Menghadapi musuh ini (Covid-19), masyarakat juga dibantu TNI-Polri. Musuh masyarakat Batanghari dengan peringkat tertinggi adalah narkoba,” ujarnya.

Peredaran narkoba dulu cuma ada di wilayah kota. Kini barang haram itu sudah masuk desa, salah satunya sudah diselesaikan personel Polres Batanghari. MFA khawatir muncul Zuhdi-Zuhdi lain. Hal ini tidak menutup kemungkinan seiring perkembangan zaman dan seiring nafsu manusia.

“Kita semua secara alami ada sifat kehewanan pada diri kita, ada sifat buas pada diri kita. Sifat buas inilah yang akan membuat kita menzolimi orang lain, sifat buas ini yang akan membuat kita serakah dengan orang lain, kita tidak mempedulikan hak dan kewajiban kita,” ujarnya.

Untuk membentengi itu semua, kata suami Zulva, Tuhan menghadirkan agama supaya manusia bisa membentengi iman dari sifat alami yang sedikit buas dan serakah. Aparat keamanan mau tidak mau bertindak apabila tidak dalam batas garis kewajaran lagi.

“Saya yakin dan percaya begitu banyak penderitaan kawan-kawan dua bulan hingga mengendap. Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan Polres Batanghari. Karena kasus ini begitu pelik dan begitu susah mengungkapkan,” ucapnya.

Tidak banyak anggota kepolisian yang tergoda dengan pekerjaan ini. Tantangan ke depan semua aparatur bisa menguatkan termasuk perangkat desa. Ia meyakini perangkat desa dalam rangka ketakutan selama ini juga ikut membocorkan. Sehingga polisi mau menyebrang sudah ketahuan.

“Tapi mudah-mudahan ke depan bisa kita benahi bersama-sama. Ingatlah bahwa sesuatu yang benar akan tetap dilindungi Allah SWT. Pengabdian ini akan bermanfaat bagi diri dan keluarga,” katanya.

MFA yakin dan percaya bahwa piagam penghargaan ini tidak ada arti apa-apa. Hanya saja cuma piagam penghargaan yang bisa diberikan Pemkab Batanghari saat ini. Kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat akan membuat kondisi Kabupaten Batanghari menjadi lebih baik.

“Kalau saya termasuk orang kaya raya, saya ingin bayar kawan-kawan polisi ini. Karena saya yakin ini begitu banyak efek positifnya dari tugas baik kawan-kawan kepolisian yang berkolaborasi dengan masyarakat,” ucapnya.

Tidak mungkin polisi dengan kondisi tenaga terbatas bisa mengamankan masyarakat apabila tidak dapat dukungan dari masyarakat. Semua ajaran agama pasti mengajarkan manusia untuk menjadi manusia baik. Manusia baik adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.

“Kawan-kawan dari Polres sudah menunjukkan dirinya bermanfaat bagi masyarakat. Kawan-kawan yang memberikan informasi sudah menunjukkan bahwa mereka juga bermanfaat bagi Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

MFA dalam sambutan penutupnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Wakapolres dan seluruh personel Polres Batanghari. Pemkab Batanghari mewakili masyarakat memberikan apresiasi tak terhingga atas darma bakti dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Penegakan hukum adalah demi rasa menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Personel Polres Batanghari penerima piagam penghargaan tekenan Bupati MFA yakni; Aipda Syahrial Siregar, Bripka Nopri Abdullah, Brigadir Jalaludin, Briptu Alfian Fikri, Briptu M. Irwandi Kurniawan dan Briptu Ramadista Irfan.

MFA juga memberikan piagam serupa kepada 5 orang masyarakat yang membantu Polres Batanghari selama proses pengintaian hingga penangkapan dan berakhir kontak senjata dengan Zuhdi alias Santoso.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.

‎Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.

‎”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.

Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.

‎”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

‎Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.

‎”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

‎Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.

‎Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.

‎Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

‎”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

‎Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.

‎Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Ungkap Peran Okta dalam Kasus 58 Kilogram Sabu-sabu, Sempat Diperiksa Polisi Lalu Pergi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan peredaran 58 kilogram sabu-sabu yang menyeret nama M Alung serta dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agit dan Juniardo saling bersaksi dan mengungkap adanya sosok bernama Okta yang disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman sabu-sabu lintas daerah tersebut.

‎Nama Okta disebut sebagai pihak yang mengatur pergerakan para terdakwa, mulai dari perjalanan dari Medan menuju Jambi hingga pengiriman narkotika ke Lampung dan Yogyakarta.

‎”Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.

Agit mengaku mengenal Okta sejak 2023 saat bekerja di lingkungan PT WKS Sinarmas. Dari perkenalan itu, dirinya kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang disebut terlibat dalam jaringan pengiriman sabu-sabu. “Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” katanya.

Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku telah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu-sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Yogyakarta.

‎Untuk sekali pengiriman, Agit dan Juniardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah. “Pertama dapat Rp 30 juta bersih di luar ongkos,” katanya.

Menurut Agit, seluruh perjalanan dan distribusi barang dikendalikan oleh Okta, termasuk pemesanan tiket pesawat, keberangkatan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke sejumlah daerah.

‎Dalam keterangannya, Agit menyebut dirinya bersama Juniardo sempat bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir. “Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lencir,” ujarnya.

Setibanya di Jambi, para terdakwa disebut diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak berisi sabu dengan uang jalan Rp 50 juta untuk berdua. Dari empat koper tersebut, dua koper disebut diserahkan kepada Agit dan Juniardo untuk dibawa ke Lampung.

‎”Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung,” kata Agit.

‎Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka serta menukar kendaraan sebelum kembali bertemu Okta dan Dewi.

‎”Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero,” katanya.

Agit juga mengungkap bahwa dirinya dan Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lencir sebelum keesokan harinya dijemput kembali menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.

Penangkapan kedua terdakwa terjadi saat Agit menghubungi Alung terkait dompet miliknya yang tertinggal di mobil. “Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bareng kami,” katanya.

Menurut keterangan terdakwa, Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama saat penangkapan dilakukan. Namun keduanya tidak ikut diamankan polisi.

“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi langsung pergi,” katanya.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah kejadian tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs