PERKARA
Apresiasi Keberhasilan Anggota Polres, Bupati MFA Memberi Piagam Penghargaan

DETAIL.ID, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari, Polda Jambi mendapat piagam penghargaan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) atas keberhasilan menembak mati Zuhdi alias Santoso sewaktu kontak senjata, Kamis 12 Agustus 2021.
Bandit kampung sekaligus gembong narkoba berusia 40 tahun ini punya senjata api rakitan dan jimat. Zuhdi merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 4 sore akibat terjangan peluru petugas.
“Tentunya atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran telah membantu membuat situasi kondusif dalam wilayah kabupaten Batanghari,” kata MFA dari atas podium pendopo rumah dinas Bupati, Kamis 26 Agustus 2021.
MFA pernah membaca bahwa idealnya satu polisi berbanding 70 masyarakat. Kalau ideal ini tercapai, berarti di Kabupaten Batanghari memerlukan 4.500 polisi. Pasti kondisi saat ini jauh dari idealnya karena keterbatasan yang dimiliki negara.
“Baik keterbatasan anggaran maupun keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia). Ini yang membuat kita tidak dalam kondisi ideal. Bagaimana dalam tidak kondisi ideal, semua masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran negara di wilayah Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
MFA mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Tidak mungkin polisi yang sedikit bisa maksimal bekerja tanpa bantuan masyarakat. Sama halnya masa pandemi Covid-19, menurut MFA termasuk musuh.
“Menghadapi musuh ini (Covid-19), masyarakat juga dibantu TNI-Polri. Musuh masyarakat Batanghari dengan peringkat tertinggi adalah narkoba,” ujarnya.
Peredaran narkoba dulu cuma ada di wilayah kota. Kini barang haram itu sudah masuk desa, salah satunya sudah diselesaikan personel Polres Batanghari. MFA khawatir muncul Zuhdi-Zuhdi lain. Hal ini tidak menutup kemungkinan seiring perkembangan zaman dan seiring nafsu manusia.
“Kita semua secara alami ada sifat kehewanan pada diri kita, ada sifat buas pada diri kita. Sifat buas inilah yang akan membuat kita menzolimi orang lain, sifat buas ini yang akan membuat kita serakah dengan orang lain, kita tidak mempedulikan hak dan kewajiban kita,” ujarnya.
Untuk membentengi itu semua, kata suami Zulva, Tuhan menghadirkan agama supaya manusia bisa membentengi iman dari sifat alami yang sedikit buas dan serakah. Aparat keamanan mau tidak mau bertindak apabila tidak dalam batas garis kewajaran lagi.
“Saya yakin dan percaya begitu banyak penderitaan kawan-kawan dua bulan hingga mengendap. Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan Polres Batanghari. Karena kasus ini begitu pelik dan begitu susah mengungkapkan,” ucapnya.
Tidak banyak anggota kepolisian yang tergoda dengan pekerjaan ini. Tantangan ke depan semua aparatur bisa menguatkan termasuk perangkat desa. Ia meyakini perangkat desa dalam rangka ketakutan selama ini juga ikut membocorkan. Sehingga polisi mau menyebrang sudah ketahuan.
“Tapi mudah-mudahan ke depan bisa kita benahi bersama-sama. Ingatlah bahwa sesuatu yang benar akan tetap dilindungi Allah SWT. Pengabdian ini akan bermanfaat bagi diri dan keluarga,” katanya.
MFA yakin dan percaya bahwa piagam penghargaan ini tidak ada arti apa-apa. Hanya saja cuma piagam penghargaan yang bisa diberikan Pemkab Batanghari saat ini. Kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat akan membuat kondisi Kabupaten Batanghari menjadi lebih baik.
“Kalau saya termasuk orang kaya raya, saya ingin bayar kawan-kawan polisi ini. Karena saya yakin ini begitu banyak efek positifnya dari tugas baik kawan-kawan kepolisian yang berkolaborasi dengan masyarakat,” ucapnya.
Tidak mungkin polisi dengan kondisi tenaga terbatas bisa mengamankan masyarakat apabila tidak dapat dukungan dari masyarakat. Semua ajaran agama pasti mengajarkan manusia untuk menjadi manusia baik. Manusia baik adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.
“Kawan-kawan dari Polres sudah menunjukkan dirinya bermanfaat bagi masyarakat. Kawan-kawan yang memberikan informasi sudah menunjukkan bahwa mereka juga bermanfaat bagi Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
MFA dalam sambutan penutupnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Wakapolres dan seluruh personel Polres Batanghari. Pemkab Batanghari mewakili masyarakat memberikan apresiasi tak terhingga atas darma bakti dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Penegakan hukum adalah demi rasa menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Personel Polres Batanghari penerima piagam penghargaan tekenan Bupati MFA yakni; Aipda Syahrial Siregar, Bripka Nopri Abdullah, Brigadir Jalaludin, Briptu Alfian Fikri, Briptu M. Irwandi Kurniawan dan Briptu Ramadista Irfan.
MFA juga memberikan piagam serupa kepada 5 orang masyarakat yang membantu Polres Batanghari selama proses pengintaian hingga penangkapan dan berakhir kontak senjata dengan Zuhdi alias Santoso.
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Kepala Puskesmas Kebun IX Diduga Korupsi TPP dan BOK, Dilapor ke Polres Audit Investigasi Mentok di Inspektorat

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini dugaan korupsi dengan modus pungutan liar dan pemotongan dana TPP serta dana BOK, yang dilakukan oleh Dewi Lestari Kepala Puskesmas Kebun 9 Sungai Gelam, Muarojambi terhadap para pegawainya seolah mandek di tangan aparat penegak hukum.
Padahal kasus ini bergulir cukup lama pasca dilaporkan oleh Rina Marlina salah satu pegawai Puskesmas Kebun 9 ke Pores Muarojambi pada Agustus 2023 lalu.
Pegawai puskesmas itu bahkan sudah melampirkan segala bukti atas dugaan korupsi tersebut, sejumlah saksi macam Bidan pun sudah turut diperiksa.
Rina mengungkap bahwa Kepala Puskesmas, Dewi melakukan pemotongan dana TPP sejumlah Rp 60 ribu per pegawai, dan BOK dipotong 35 persen per kegiatan dengan memerintahkan Bendahara TPP dan Bendahara BOK. Dengan total jumlah pengawai di Puskesmas tersebut sebanyak 55 pegawai.
“Tidak jelas apa alasanya yang jelas setiap pegawai dipotong segitu. Wajib, TPP maupun BOK. Total 55 (pegawai) berarti Rp 3,5 juta per bulan. Ada yang bayar tunai, ada yang bayar transfer,” kata Rina.
Meskipun tindakan Dewi jelas-jelas menyalahi berbagai regulasi yang berlaku. Namun para pegawai di Puskesmas Kebun 9 kala itu tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintahnya. Alasannya mereka takut bakal dipersulit dalam berbagai urusan, jika tidak menuruti perintah.
“Pokoknya kami merasa ditekanlah. Merasa terpaksa,” ujar Rina.
Sampai merasa cukup muak dengan sikap sewenang-wenang sang Kepala Puskesmas, para pegawai pun melapor ke Polres Muarojambi. Rina maju bikin laporan ke Polres Muarojambi pada Agustus 2023. Tiga bulan berselang, dia dapat SP2HP pertama dari penyidik Unit Tipikor Polres Muarojambi. Lalu SP2HP kedua pada bulan Januari 2024.
“Saksi-saksi sudah diperiksa, bidan-bidan desa. Semua sudah diperiksa di Polres Muarojambi. Kemudian juga sudah diperiksa di Inspektorat karena Polres meminta audit investigasi kepada Inspektorat,” katanya.
Inspektorat Muarojambi juga disebut-sebut telah melakukan pemeriksaan selama 15 hari kerja mulai dari akhir Fenruari 2024. Namun hasil audit investigasi sebagaimana permintaan Polres Muarojambi dalam kasus ini, seolah mentok di meja pimpinan alias tak kunjung diserahkan.
“Jadi pihak Polres belum bisa menentukan kasus ini apakah naik ke penyidikan atau tidak, karna hasil dari inspektorat tidak dikeluarkan. Mentahnya di Inspektorat,” ujarnya.
Baru-baru ini, Rina menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima SP2HP ke-8 kalinya dari Polres Muarojambi tepatnya pada 24 Maret lalu, yang pada intinya menerangkan bahwa penyidik Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi bakal menggali keterangan Ahli guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun lantaran unsur terpenting yakni hasil audit investigasi masih mentok di Inspektorat Muarojambi, kasus dugaan kosupsi di Puskesmas Kebun 9 pun seolah jalan di tempat tanpa progres berarti.
Harapannya, kata Rina, semoga laporan saya ini cepat ditindaklanjuti oleh Inspektorat maupaun Polres Muarojambi, maupun Kepala Daerah.
“Saya harap juga karena Kepala Puskesmas sudah melakukan pungutan liar, itu kan termasuk korupsi. Saya harap diberikan tindakan tegas, karena sudah merugikan kami pegawai puskesmas,” katanya.
PERKARA
Bermodus DO Fiktif, Karyawan “Kerjai” PT KMB Merugi Hingga Puluhan Juta

DETAIL.ID, Merangin – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Seorang pria bernama Pendri Oktora (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen operasional (DO) fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp34 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya tim berhasil mengamankan tersangka utama lainnya, Ari Dharmawan. Dari pengembangan penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Pendri Oktora dan langsung bergerak menuju lokasi di Desa Rejosari.
Dipimpin oleh Katim Aipda Azhadi Ananda, S.H, tim mendatangi rumah tersangka dan menunjukkan surat perintah penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Merangin. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Rabu, 9 April 2025 lalu, saat Ari Dharmawan yang merupakan karyawan PT KMB, meminta bantuan seorang petugas keamanan untuk membuatkan DO fiktif dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui sistem distribusi perusahaan. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen PT KMB menemukan adanya ketidaksesuaian data pada akhir April 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima lembar kwitansi DO PT KMB sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Giliran Tekmin Alias Ameng yang Jadi Saksi Helen, Klaim Dipaksa Polisi Untuk Ngaku

DETAIL.ID, Jambi – Tekmin alias Ameng Kumis dihadirkan dalam sidang perkara narkotika sebagai saksi dalam kasus Helen Dian Krisnawati pada Kamis, 12 Juni 2025. Awalnya Tekmin menyampaikan keberatan untuk bersaksi, lantaran Helen merupakan adik kandungnya sendiri.
Merespons hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar Tekmin tetap bersaksi di persidangan namun tak disumpah. Dalam persidangan Tekmin terungkap pernah terjerat kasus serupa pada 2003 silam dengan barang bukti 10 butir inek alias ekstasi. Kala itu ia divonis 10 bulan bui.
Tekmin banyak membantah hasil BAP-nya, ia mengklaim bahwa ia bekerja sendiri dalam bisnis narkoba tidak tergabung dalam jaringan adiknya. Pernyataannya dalam BAP pun diklaim sebagai paksaan dari penyidik kala itu.
“Saya kerja sendiri, tidak pernah ambil sama adek. Saya beli dari orang lain (Mael). Cuma inek aja, sabu dak ada. Mael, sudah meninggal kena HIV. Sekitar 2 bulan setelah saya masuk,” kata Tekmin pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Tekmin, jika tidak mau mengakui bahwa dirinya terlibat sebagai tukang antar jembut narkoba dalam jaringan Helen. Ia mengklaim istrinya bakal dijadikan tersangka oleh penyidik atas kasus judi.
Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban pun mencecar Tekmin soal Mael. Sebab berdasarkan BAP, Mael merupakan sosok pria yang membantu Tekmin dalam peredaran narkotika di Pulau Pandan.
“Kadang saya ngasih Mael. Dia kadang ngasih saya. (Dapat barangnya) dari LP Jambi, Pak. Mereka ngubungi orang di luar. Dia tarok dimana saya tinggal ngambil. Mael yang ngubungi saya, Pak,” ujarnya.
Tampak pusing dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan Hakim berdasarkan BAP-nya. Tekmin kembali mengklaim bahwa dirinya sudah berhenti sekitar 2 bulan sebelum penangkapannya pada 14 Oktober lalu.
Hakim Dominggus pun menegaskan pada Tekmin agar tak berbelit-belit lantaran saksi yang diperiksa bukan hanya dirinya saja.
“Kalau jadi saksi aja enggak jujur, gimana konon kamu diperiksa sebagai terdakwa, jujur sajalah! Maksud kamu polisi sudah mengintimidasi kamu, sudah gitu polisi itu penipu gitu? Kamu yang penipu!” ujarnya.
Disinggung JPU soal Didin, Tekmin mengaku hanya kenal sepintas alias tidak pernah berhubungan intens. Sama seperti terkait Mafi Abidin, rekan bisnis Tek Hui dalam peredaran narkoba. Ia mengaku kenal, namun tidak tahu soal seluk beluk bisnis narkoba antara Mafi dan Tek Hui.
“(Mafi?) Kenal. Dia kerja sama Dedi. Kadang diminta tolong belanja,” ujarnya.
“Belanja apa? Sabu?” ujar JPU, Yusma.
“Tidak tahu saya,” kata Tekmin.
Dengan segala keterangan berbelitnya, Hakim lantas menanyakan kepada terdakwa Helen atas semua keterangan Tekmin.
“Kalau kami saling kirim (transfer) itu benar yang mulia. Namanya saudara, (keterangannya) benar yang mulia,” kata Helen.
Sidang dijadwalkan kembali bergulir pada pekan depan, masih dengan agenda serupa dengan terpidana Ahmad Yani yang kini mendekam di LP Kuala Tungkal sebagai saksi.
Reporter: Juan Ambarita