Connect with us
Advertisement

PERKARA

Apresiasi Keberhasilan Anggota Polres, Bupati MFA Memberi Piagam Penghargaan

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari, Polda Jambi mendapat piagam penghargaan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) atas keberhasilan menembak mati Zuhdi alias Santoso sewaktu kontak senjata, Kamis 12 Agustus 2021.

Bandit kampung sekaligus gembong narkoba berusia 40 tahun ini punya senjata api rakitan dan jimat. Zuhdi merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 4 sore akibat terjangan peluru petugas.

“Tentunya atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran telah membantu membuat situasi kondusif dalam wilayah kabupaten Batanghari,” kata MFA dari atas podium pendopo rumah dinas Bupati, Kamis 26 Agustus 2021.

MFA pernah membaca bahwa idealnya satu polisi berbanding 70 masyarakat. Kalau ideal ini tercapai, berarti di Kabupaten Batanghari memerlukan 4.500 polisi. Pasti kondisi saat ini jauh dari idealnya karena keterbatasan yang dimiliki negara.

“Baik keterbatasan anggaran maupun keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia). Ini yang membuat kita tidak dalam kondisi ideal. Bagaimana dalam tidak kondisi ideal, semua masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran negara di wilayah Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

MFA mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Tidak mungkin polisi yang sedikit bisa maksimal bekerja tanpa bantuan masyarakat. Sama halnya masa pandemi Covid-19, menurut MFA termasuk musuh.

“Menghadapi musuh ini (Covid-19), masyarakat juga dibantu TNI-Polri. Musuh masyarakat Batanghari dengan peringkat tertinggi adalah narkoba,” ujarnya.

Peredaran narkoba dulu cuma ada di wilayah kota. Kini barang haram itu sudah masuk desa, salah satunya sudah diselesaikan personel Polres Batanghari. MFA khawatir muncul Zuhdi-Zuhdi lain. Hal ini tidak menutup kemungkinan seiring perkembangan zaman dan seiring nafsu manusia.

“Kita semua secara alami ada sifat kehewanan pada diri kita, ada sifat buas pada diri kita. Sifat buas inilah yang akan membuat kita menzolimi orang lain, sifat buas ini yang akan membuat kita serakah dengan orang lain, kita tidak mempedulikan hak dan kewajiban kita,” ujarnya.

Untuk membentengi itu semua, kata suami Zulva, Tuhan menghadirkan agama supaya manusia bisa membentengi iman dari sifat alami yang sedikit buas dan serakah. Aparat keamanan mau tidak mau bertindak apabila tidak dalam batas garis kewajaran lagi.

“Saya yakin dan percaya begitu banyak penderitaan kawan-kawan dua bulan hingga mengendap. Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan Polres Batanghari. Karena kasus ini begitu pelik dan begitu susah mengungkapkan,” ucapnya.

Tidak banyak anggota kepolisian yang tergoda dengan pekerjaan ini. Tantangan ke depan semua aparatur bisa menguatkan termasuk perangkat desa. Ia meyakini perangkat desa dalam rangka ketakutan selama ini juga ikut membocorkan. Sehingga polisi mau menyebrang sudah ketahuan.

“Tapi mudah-mudahan ke depan bisa kita benahi bersama-sama. Ingatlah bahwa sesuatu yang benar akan tetap dilindungi Allah SWT. Pengabdian ini akan bermanfaat bagi diri dan keluarga,” katanya.

MFA yakin dan percaya bahwa piagam penghargaan ini tidak ada arti apa-apa. Hanya saja cuma piagam penghargaan yang bisa diberikan Pemkab Batanghari saat ini. Kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat akan membuat kondisi Kabupaten Batanghari menjadi lebih baik.

“Kalau saya termasuk orang kaya raya, saya ingin bayar kawan-kawan polisi ini. Karena saya yakin ini begitu banyak efek positifnya dari tugas baik kawan-kawan kepolisian yang berkolaborasi dengan masyarakat,” ucapnya.

Tidak mungkin polisi dengan kondisi tenaga terbatas bisa mengamankan masyarakat apabila tidak dapat dukungan dari masyarakat. Semua ajaran agama pasti mengajarkan manusia untuk menjadi manusia baik. Manusia baik adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.

“Kawan-kawan dari Polres sudah menunjukkan dirinya bermanfaat bagi masyarakat. Kawan-kawan yang memberikan informasi sudah menunjukkan bahwa mereka juga bermanfaat bagi Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

MFA dalam sambutan penutupnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Wakapolres dan seluruh personel Polres Batanghari. Pemkab Batanghari mewakili masyarakat memberikan apresiasi tak terhingga atas darma bakti dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Penegakan hukum adalah demi rasa menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Personel Polres Batanghari penerima piagam penghargaan tekenan Bupati MFA yakni; Aipda Syahrial Siregar, Bripka Nopri Abdullah, Brigadir Jalaludin, Briptu Alfian Fikri, Briptu M. Irwandi Kurniawan dan Briptu Ramadista Irfan.

MFA juga memberikan piagam serupa kepada 5 orang masyarakat yang membantu Polres Batanghari selama proses pengintaian hingga penangkapan dan berakhir kontak senjata dengan Zuhdi alias Santoso.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.

Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.

‎”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.

Reporter: Jogi Sirait

Continue Reading

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

‎Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

‎Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

‎Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.

‎Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs