PERKARA
Apresiasi Keberhasilan Anggota Polres, Bupati MFA Memberi Piagam Penghargaan

DETAIL.ID, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari, Polda Jambi mendapat piagam penghargaan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) atas keberhasilan menembak mati Zuhdi alias Santoso sewaktu kontak senjata, Kamis 12 Agustus 2021.
Bandit kampung sekaligus gembong narkoba berusia 40 tahun ini punya senjata api rakitan dan jimat. Zuhdi merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 4 sore akibat terjangan peluru petugas.
“Tentunya atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran telah membantu membuat situasi kondusif dalam wilayah kabupaten Batanghari,” kata MFA dari atas podium pendopo rumah dinas Bupati, Kamis 26 Agustus 2021.
MFA pernah membaca bahwa idealnya satu polisi berbanding 70 masyarakat. Kalau ideal ini tercapai, berarti di Kabupaten Batanghari memerlukan 4.500 polisi. Pasti kondisi saat ini jauh dari idealnya karena keterbatasan yang dimiliki negara.
“Baik keterbatasan anggaran maupun keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia). Ini yang membuat kita tidak dalam kondisi ideal. Bagaimana dalam tidak kondisi ideal, semua masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran negara di wilayah Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
MFA mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Tidak mungkin polisi yang sedikit bisa maksimal bekerja tanpa bantuan masyarakat. Sama halnya masa pandemi Covid-19, menurut MFA termasuk musuh.
“Menghadapi musuh ini (Covid-19), masyarakat juga dibantu TNI-Polri. Musuh masyarakat Batanghari dengan peringkat tertinggi adalah narkoba,” ujarnya.
Peredaran narkoba dulu cuma ada di wilayah kota. Kini barang haram itu sudah masuk desa, salah satunya sudah diselesaikan personel Polres Batanghari. MFA khawatir muncul Zuhdi-Zuhdi lain. Hal ini tidak menutup kemungkinan seiring perkembangan zaman dan seiring nafsu manusia.
“Kita semua secara alami ada sifat kehewanan pada diri kita, ada sifat buas pada diri kita. Sifat buas inilah yang akan membuat kita menzolimi orang lain, sifat buas ini yang akan membuat kita serakah dengan orang lain, kita tidak mempedulikan hak dan kewajiban kita,” ujarnya.
Untuk membentengi itu semua, kata suami Zulva, Tuhan menghadirkan agama supaya manusia bisa membentengi iman dari sifat alami yang sedikit buas dan serakah. Aparat keamanan mau tidak mau bertindak apabila tidak dalam batas garis kewajaran lagi.
“Saya yakin dan percaya begitu banyak penderitaan kawan-kawan dua bulan hingga mengendap. Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan Polres Batanghari. Karena kasus ini begitu pelik dan begitu susah mengungkapkan,” ucapnya.
Tidak banyak anggota kepolisian yang tergoda dengan pekerjaan ini. Tantangan ke depan semua aparatur bisa menguatkan termasuk perangkat desa. Ia meyakini perangkat desa dalam rangka ketakutan selama ini juga ikut membocorkan. Sehingga polisi mau menyebrang sudah ketahuan.
“Tapi mudah-mudahan ke depan bisa kita benahi bersama-sama. Ingatlah bahwa sesuatu yang benar akan tetap dilindungi Allah SWT. Pengabdian ini akan bermanfaat bagi diri dan keluarga,” katanya.
MFA yakin dan percaya bahwa piagam penghargaan ini tidak ada arti apa-apa. Hanya saja cuma piagam penghargaan yang bisa diberikan Pemkab Batanghari saat ini. Kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat akan membuat kondisi Kabupaten Batanghari menjadi lebih baik.
“Kalau saya termasuk orang kaya raya, saya ingin bayar kawan-kawan polisi ini. Karena saya yakin ini begitu banyak efek positifnya dari tugas baik kawan-kawan kepolisian yang berkolaborasi dengan masyarakat,” ucapnya.
Tidak mungkin polisi dengan kondisi tenaga terbatas bisa mengamankan masyarakat apabila tidak dapat dukungan dari masyarakat. Semua ajaran agama pasti mengajarkan manusia untuk menjadi manusia baik. Manusia baik adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.
“Kawan-kawan dari Polres sudah menunjukkan dirinya bermanfaat bagi masyarakat. Kawan-kawan yang memberikan informasi sudah menunjukkan bahwa mereka juga bermanfaat bagi Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
MFA dalam sambutan penutupnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Wakapolres dan seluruh personel Polres Batanghari. Pemkab Batanghari mewakili masyarakat memberikan apresiasi tak terhingga atas darma bakti dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Penegakan hukum adalah demi rasa menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Personel Polres Batanghari penerima piagam penghargaan tekenan Bupati MFA yakni; Aipda Syahrial Siregar, Bripka Nopri Abdullah, Brigadir Jalaludin, Briptu Alfian Fikri, Briptu M. Irwandi Kurniawan dan Briptu Ramadista Irfan.
MFA juga memberikan piagam serupa kepada 5 orang masyarakat yang membantu Polres Batanghari selama proses pengintaian hingga penangkapan dan berakhir kontak senjata dengan Zuhdi alias Santoso.
Editor: Ardian Faisal

PERKARA
Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Tak Sah

DETAIL.ID, Jambi – Sidang praperadilan aktivis tani Thawaf Aly terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin pagi, 20 Oktober 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Halim Tunggal Deny Firdaus, tim kuasa hukum Thawaf Aly yakni Ahmad Azhari, Agus Efandri, Syamsurizal, dan Ringkot Nedy Harahap dari Pantasirua & Yatsirubisatya Law Firm menilai penetapan, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly oleh penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi tidak sah oleh karena itu harusnya batal demi hukum.
Mereka menilai tindakan penyidik melanggar Pasal 77 huruf a KUHAP karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup. Kuasa hukum juga menilai dasar kepemilikan lahan yang digunakan penyidik, yakni sporadik tahun 2013, tidak relevan dengan lokasi perkara.
Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly tidak sah serta memerintahkan Polda Jambi untuk segera membebaskannya.
“Penetapan hingga penahanan terhadap klien kami dilakukan sebelum pemeriksaan selesai, tanpa dasar hukum yang sah, dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Ahmad Azhari.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian buah sawit di lahan pelepasan kawasan hutan yang belum dibebani hak apa pun di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Thawaf Aly ditangkap pada 29 September 2025 atas tuduhan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Kuasa hukum menilai kasus tersebut sarat rekayasa dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani, karena akar persoalannya adalah sengketa lahan antara petani Merbau dan pengusaha sawit asal Medan, Sucipto Yudodiharjo.
“Ini skenario konflik lahan antara korporasi dan rakyat kecil. Penangkapan terhadap Thawaf Aly sangat tidak berdasar dan sarat kepentingan,” ujar Azhari.
Rekan setimnya, Agus Efandri menilai penegakan hukum terhadap mafia tanah seperti Sucipto sangat lemah, sementara petani kecil justru menjadi korban.
“Mafia tanah seperti Sucipto bebas, sementara petani seperti Thawaf Aly langsung ditangkap. Ini bentuk ketimpangan hukum yang harus dilawan,” ujarnya.
Perkara hukum yang kini mebjerat aktivis petani Thawaf Aly juga menjadi sorotan dari kalangan aktivis mahasiswa, Vikri selaku Menko Gerakan BEM Universitas Jambi, menyatakan mahasiswa akan terus mengawal proses hukum tersebut.
“Kami akan melakukan eskalasi perlawanan terhadap pihak-pihak yang mengkriminalisasi petani. Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi soal keberpihakan negara kepada rakyat,” katanya.
Sementara pihak termohon, melalui kuasa hukumnya, mengklaim bahwa penetapan Thawaf Aly sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai serta dapat dibuktikan dalam tahap pembuktian selanjutnya,” ujar kuasa hukum termohon di hadapan majelis hakim.
Polda Jambi juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan, serta menyatakan seluruh tindakan penyidik didukung bukti permulaan yang cukup.
Atas segala klaim tersebut, pihak pemohon masih akan mengungkap sejumlah fakta lebih lanjut dalam persidangan yang masih bakal terus bergulir di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
RSUD Mattaher Respons Soal Laporan Polisi, Katanya Sudah Sesuai Prosedur Tangani Pasien

DETAIL.ID, Jambi – Setelah dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik dan penjualan alkes, pihak RSUD Mattaher akhirnya angkat bicara. Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher, Anton Triyartanto mengaku bahwa kasus yang menyeret dr Deri Mulyadi dkk, sudah lama diproses.
Pembahasan bahkan melibatkan Komite Medik RSUD Mattaher, Komite Etik IDI Jambi, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), hingga Ombudsman. Hasilnya disebut RSUD Mattaher sudah sesuai prosedur dalam penanganan pasien.
“Ini sudah dibahas sebelumnya, antara RSUD Mattaher, Ombusman dan dari pihak Penasehat Hukum pasien. Bahwa RSUD Raden Mattaher sudah melaksanakan sesuai prosedur,” ujar Anton pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Mattaher tersebut mengungkap bahwa dr Deri selaku pihak yang terseret dalam laporan polisi pasien baru-baru ini, merupakan dokter mitra (PNS) dari Universitas Jambi yang mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum proses Pilkada 2024 lalu. Jadi, kata Anton, bukan diberhentikan oleh RSUD Mattaher.
Soal dugaan permintaan sejumlah uang demi alat bantu sendi sebagaimana terungkap dalam laporan polisi Kualam. Wadiryan Mattaher menegaskan bahwa RSUD tidak pernah memungut biaya kepada pasien BPJS kelas 3. Semua biaya layanan digratiskan.
“Terkait dugaan penarikan biaya, RSUD Mattaher tidak pernah memungut biaya tambahan terhadap pasien BPJS kelas 3. Cuma kalau keterangan pasien seperti itu, perlu pembuktian lagi dia bayar sama siapa? Yang jelas rumah sakit tidak pernah ada penarikan biaya dari pasien BPJS kelas 3, kita haramkan itu,” katanya.
Sementara dalam kronologi sebagaimana dilaporkan ke Polda Jambi, Kualam mengaku dimintai sejumlah uang terkait biaya kekurangan alat bantu sendi yang sudah dipasang di lutut Kualam, lewat orang suruhan dr Deri. Setelah mendapat telepon, pihak keluarga saat itu kemudian memberikan uang permintaan tersebut. Sekalipun Kualam masih terbaring lemah, tak bisa menggerakkan kakinya.
Anton Triharyono juga mengklarifikasi terkait kondisi Kualam yang tak kunjung membaik pasca operasi lulut, pihak RSUD kemudian sudah mengarahkan untuk rujuk ke RSUD Tipe A di Palembang. Namun entah bagaimana ceritanya, harapan Kualam untuk sembuh malah berakhir pupus di RS Mitra, yang notabenenya masih rumah sakit Tipe C.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jadi Lumpuh! Pasien Polisikan Dokter RSUD Mattaher Atas Dugaan Malpraktik dan Penjualan Alkes

DETAIL.ID, Jambi – Kualam, seorang warga Kasang Pundak, Kumpeh Ulu didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan dokter spesialis Ortopedi RSUD Raden Mattaher sekaligus RS Mitra yakni dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik serta penjualan alat kesehatan yang tidak sesuai standar.pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kualam merasakan nyeri pada lututnya dan berobat ke RSUD Raden Mattaher pada 9 Oktober 2023 lalu. Kala itu dr Deri disebut menyampaikan bahwa Kualam harus menjalani operasi lutut dan kemudian dipasangi alat pengganti sendi yang dibeli dari China.
Namun biaya operasi disebut-sebut oleh dr Deri tidak ditanggung oleh BPJS. Sehingga korban harus membayar senilai Rp 35 juta. Korban yang memikirkan kesehatannya menyetujui dan operasi lantas dilakukan oleh dr Deri beserta 5 orang rekannya di kamar bedah RSUD Raden Mattaher pada 3 November 2023. Namun sayangnya operasi lutut dan pemasangan alat pengganti sendi tersebut rupanya tak bikin korban sembuh.
“Sejak operasi dilakukan luka pada bekas operasi tidak kunjung sembuh dan keluar darah, tiap kontrol hanya diberi penghilang nyeri. Karena terus mengeluarkan darah dan bernanah, korban meminta untuk diperiksa takut infeksi. Kondisi korban makin parah pada 23 Juli 2024, sehingga dirawat di UGD selama 2 Minggu,” kata Bahari, kuasa hukum Kualam pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Karena kondisi korban makin parah, alat pengganti sendi yang diklaim dr Deri berkualitas bagus dan berasal dari China terasbut kemudian dioperasi kembali oleh asisten dr Deri, yakni dr Zaki Asad. Dan setelah barang tersebut diangkat, lutut korban akhirnya kering.
Saat itu dr Deri disebut masih menyampaikan harapan bagi korban untuk bisa sembuh, namun harus pindah ke RS Mitra dengan alasan alat lebih lengkap. Dan juga pengurusannya hanya dikenakan biaya senilai Rp 5 juta dengan alat lain ganti sendi yang kualitasnya lebih baik.
“Karena percaya dengan ucapan dokter tersebut dan harapan besarnya untuk sehat kembali, korban kemudian menyetujui lagi,” ujarnya.
Namun alangkah kecewanya korban, ketika bertemu kembali dengan dr Deri di RS Mitra. Korban kembali dihadapkan pada pilihan berat.
“(Terlapor) dia mengatakan pada klien kita, agar kaki kirinya dimatikan atau dibuat lurus saja, biaya ditanggung BPJS tetapi kalau mau dioperasi dengan alat kemarin (alat bantu sendi serupa) boleh juga. Sehingga klien kita bukan cuma sakit di lutut lagi, tapi stres juga,” katanya.
Pasca operasi di RSUD Raden Mattaher, korban pun mengalami kelumpuhan hingga kini. Lewat kuasa hukumnya, Kualam beberapa kali melayangkan somasi meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak RSUD Mattaher atas tindakan Dr Deri Mulyadi. Namun tak ada respons hingga saat ini.
Malahan pihak rumah sakit diduga lepas tangan, dengan memberhentikan sang dokter. Sehingga tak lagi berpraktik di RSUD Mattaher. Kualam pun muak, lewat kuasa hukumnya kini ia resmi melaporkan dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi, atas dugaan malpraktik hingga penjualan alkes yang tak sesuai standar.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut pada pihak-pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita