Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

BNPB Kerahkan Tiga Heli Water-Bombing Padamkan Karhutla Sumsel

Published

on

detail.id/, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Darat berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan seluas 5 hektar di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam upaya pemadaman tersebut, Satgas Darat mengerahkan satu unit motor dengan pompa pemadam, dua kendaraan roda empat tangki, empat unit mesin pompa pemadam, kendaraan pemadam Manggala Agni, serta jet shutter dan sprayer.

Dilansir dari CNNIndonesia, Pemadaman juga dibantu Satgas Udara dengan mengerahkan tiga helikopter water-bombing.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Satgas yang terdiri dari BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri dan masyarakat setempat didukung Satgas Udara dengan water-bombing,” kata Muhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Agustus 2021.

Muhari mengatakan, kebakaran hutan dan lahan teridentifikasi di wilayah Desa Pulau Semambu dan Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara. Karhutla terjadi di lahan gambut dengan status areal penggunaan lain atau APL, Sabtu 31 Juli sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan data BNPB, hingga saat ini, total luas lahan terbakar di Kabupaten Ogan Ilir mencapai 49 hektar. BPBD setempat mengidentifikasi kawasan yang terbakar berupa lahan gambut dengan kedalaman sekitar 50 cm.

“Sedangkan dilihat dari jenis vegetasi, semak belukar, purun, ilalang dan gelam berada pada lahan terdampak,” ujarnya.

Muhari mengatakan, Satgas Darat tetap siaga menghadapi potensi terbakarnya kembali lahan terdampak, karena titik panas dapat menjadi titik api, khususnya di lahan gambut. Setelah berhasil memadamkan api di lahan seluas 5 hektar tersebut, Satgas Darat melanjutkan dengan pendinginan atau mopping up.

Ia melanjutkan, BPBD Kabupaten Ogan Ilir berkoordinasi dengan aparat kecamatan setempat bersama warga untuk mendata area terdampak. BPBD Kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sementara itu, berdasarkan kajian inaRISK, Kabupaten Ogan Ilir memiliki potensi bahaya karhutla pada tingkat sedang hingga tinggi yang berdampak pada 16 kecamatan. Sedangkan pada analisis tingkat kemudahan terbakar pada lapisan atas permukaan tanah, lahan di wilayah Ogan Ilir termasuk mudah terbakar pada awal Agustus ini.

BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih waspada dan bersiaga dalam pencegahan dini karhutla di wilayahnya. Pencegahan sejak dini karhutla lebih baik dibandingkan titik api telah menyebar sehingga sulit untuk dipadamkan, khususnya di lahan gambut.

PERISTIWA

‎Perkara Tipikor Jalan Ujung Jabung: Rp7 Milliar Dibayarkan Usai Terdakwa Pensiun, PT MYJ Bakal Dipanggil ke Persidangan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Persoalan legalitas tanah masih terus jadi pembahasan dalam sidang korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan pelabuhan ujung jabung, oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2019 – 2023. Kali ini 3 saksi dari ATR/BPN dihadirkan dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa eks Kepala BPN Tanjabtim, Anggasana Siboro dan Ketua Satgas B, M Desrizal, Kamis 5 November 2026.

‎Dimulai dari saksi Beni Hernawan, selaku Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi pada 2018-2019, Beni menjelaskan bahwa pengadaan tanah jalan ujung jabung berawal dari permohonan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Kemudian dirinya melimpahkan kepada Kantor Pertanahan Tanjungjabung Timur, pada Agustus 2019 hingga Kantah membentuk Satgas pengadaan tanah pada Oktober 2019.
‎
‎Sama seperti saksi-saksi sebelumnya, Beni kembali menjelaskan soal tahapan pengadaan tanah yang diawali dengan perencanaan oleh instansi yang memerlukan. Didalamnya harus memuat, data tentang luasan, penguasaan, hingga kepemilikan.
‎
‎”Dan itu disahkan oleh pimpinan instansinya,” ujar Beni, di persidangan.
‎
‎Kemudian instansi yang memerlukan tanah lanjut mengajukan pada Gubernur pada tahap persiapan. Gubernur kembali membentuk Tim persiapan yang bertugas melakukan pendataan terhadap subjek dan objek tanah, melakukan pengumuman dan konsultasi publik, hingga keluar penetapan lokasi.
‎
‎”Disini Kantah, hanya melakukan inventarisasi terhadap data perencanaan dan persiapan. Tidak melakukan pengumpulan data. Karena datanya sudah fix disitu,” ujarnya.
‎
‎Namun data pengadaan tanah tersebut masih dimungkinkan untuk berubah sekalipun sudah terbit SK Penlok oleh Gubernur, sebab menurut eks Kakanwil BPN itu data penguasaan tanah bersifat dinamis.
‎
‎Sementara terkait bidang tanah yang alas hak belum diketahui, dicantumkan dengan kategori no name dalam daftar nominatip (DNP). Tim identifikasi dan inventarisasi disebut kemudian melaporkan hal tersebut pada instansi yang memerlukan tanah.
‎
‎Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan, terhadap bidang tanah yang tidak punya alas hak, apakah bisa diajukan untuk dilakukan pembayaran. Disini saksi mengacu pada  UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadan Tanah hingga Perpres No 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang pada intinya, menekankan pada pembuktian atas penguasaan bidang tanah.

‎Kesaksian dalam persidangan juga mengungkap bahwa bukti kepemilikan dan penguasaan atau alas hak dapat menyusul diserahkan pada sekretariat BPN.
‎
‎Sementara itu saksi Ahmad Nazarudin, selaku Kasi Survey dan Pemetaan BPN Tanjabtim pada 2020, yang juga merupakan Kasatgas A Pengadaan Tanah, mengklaim bahwa terhadap DNP dengan kategori No Name merupakan tanah terdampak yang belum diketahui pemilik serta alas hak nya. Dengan kondisi umum, tanaman tidak terurus hingga semak belukar.
‎
‎Objek tanah pada PT Metro Yakin Jaya (MYJ) pun kembali jadi pembahasan. Berdasarkan pengakuan Ahmad pihaknya melakukan pengukuran terhadap tanah terdampak di lokasi PT MYJ dengan metode Overlay (analisis peta) berdasarkan data dari pihak MYJ sendiri.
‎
‎”Itu Kami laksanakan overlay peta, pengukuran tidak turun ke lapangan karena covid di akhir 2019,” katanya.
‎
‎Saksi lainnya, Egi Metri Wilda selaku Kasubbag TU Kantah BPN Taniabtim pada 2019 – 2022, dan Kakantah BPN Tanjabtim hingga 2025 mengaku bahwa terhadap bidang tanah dengan kategori no name, tetap diajukan untuk pembayaran dengan cara konsinyasi.
‎Penyerahan alas hak setelah penetapan SK Penlok juga dibenarkan olehnya.
‎
‎”Ada 39 yang diajukan pembayaran dijaman saya,” ujarnya.
‎
‎Dengan nilai mencapai Rp7 milliar, selain itu menurut Egi, juga terdapat pembayaran pada tahun 2022 yang dilakukan oleh Plt Kakantah BPN Tanjabtim, namun ia mengaku tidak tau jumlahnya.
‎
‎Usai sidang JPU Hisam, mengatakan bahwa pada intinya berdasarkan dakwaan terdapat 202 bidang tanah bermasalah yang dibayarkan periode 2019-2023. “Yang bermasalah ada yang tanpa alas hak, ada yang alas haknya itu ditetapkan setelah Penlok,” katanya.

‎Soal PT MYJ yang jadi pembahasan panjang dalam persidangan, JPU Hisam menyinggung soal perbedaan lokasi yang tertera dalam daftar nominatif dengan sporadik pemecahan bidang tanahnya. Dimana PT MYJ disebut berada di desa Simpang Datuk, sementara 10 sporadik yang diakui sebagai bukti kepemilikan berada di desa Sungai Jeruk.
‎
‎”Itukan desa yang berbeda. Itulah kenapa jadi permasalahan, ya memang mereka melakukan pemecahan itu tanpa turun ke lapangan,” ujarnya.
‎Hisam pun memastikan bahwa kedepan pihak PT MYJ bakal dihadirkan untuk dimintai keterangan di persidangan.

‎Sementara itu Penasehat Hukum terdawa Anggasana, Vernandus Hamonangan menekankan bahwa dari dakwaan JPU dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp11 milliar, 63 persennya atau Rp7 milliar diantaranya dibayarkan pada 2023, dimasa Egi Metri Wilda selalu Kakantah BPN Tanjabtim.
‎
‎Atas ssjumlah bidang tanah yang dibayarkan tanpa alas hak sebagaimana dakwaan JPU, ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, kebenaran dan keabsahan bukti kepemilikan atau alas hak merupakan tanggungjawab penuh dari penerima ganti kerugian. Selain itu pihak yang melakukan pembayaran adalah Dinas PUPR selaku instansi yang memerlukan tanah.
‎
‎”Menyangkut dokumen alas hak, itu menjadi tanggungjawab penerima ganti kerugian. Bukan yang melaksakan atau pihak BPN ini, jelas di UU Nomor 2/2012, baca aja di pasal 41 ayat 2,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mutasi, Sejumlah PJU Polda Jambi dan Kapolres Berganti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan Kapolres jajaran mengalami pergantian jabatan dalam mutasi Polri November 2026. Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
‎
‎Di lingkungan Polda Jambi, salah satu pejabat yang dimutasi adalah Karo Rena Kombes Pol Herwansyah Saidi, Ia mendapat penugasan baru sebagai Karo Rena Polda Sulawesi Selatan. Posisinya digantikan Kombes Pol Risno, yang sebelumnya menjabat Karo Rena Polda Papua Barat.
‎
‎Pergantian juga terjadi pada jabatan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi. Kombes Pol Adi Benny Cahyono mendapat penugasan baru sebagai Dosen Kepolisian Madya TK III STIK Lemdiklat Polri.
‎
‎Jabatan Dirlantas selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol Bachtiar Alponso, yang sebelumnya menjabat Dirpamobvit Polda Jambi. Sementara jabatan Dirpamobvit akan diisi Kombes Pol Azhari Juanda, yang sebelumnya menjabat Dirpolairud Polda Maluku Utara.
‎
‎Rotasi turut menyasar jajaran Kapolres. Kapolres Tebo AKBP Triyanto dimutasi menjadi Kapolres Berau Polda Kalimantan Timur. Jabatan Kapolres Tebo selanjutnya diisi AKBP Wendi Oktariansyah, yang sebelumnya menjabat Kapolres Sarolangun.
‎
‎Adapun posisi Kapolres Sarolangun dipercayakan kepada AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
‎
‎Secara nasional, mutasi November 2026 mencakup 264 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 personel masuk dalam kategori promosi dan flat.
‎
‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri.
‎
‎”Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri. Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal, seiring dengan perkembangan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” ujar Erlan.
‎
‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Sementara kepada pejabat yang mendapat amanah baru, ia berharap agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing.
‎
‎”Yang terpenting adalah bagaimana setiap pejabat mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan kehadiran Polri benar-benar memberikan manfaat melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Reporter Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

GERAM Desak ESDM Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara Jambi, Pasutri AE-NA Diminta Segera Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi kembali mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, Senin, 2 November 2026.
‎
‎Kedatangan tersebut untuk mendesak pemerintah mengusut dugaan praktik pertambangan batu bara ilegal, penggunaan dokumen terbang, hingga pelanggaran kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) oleh 21 perusahaan batu bara di Provinsi Jambi.
‎
‎Kedatangan GERAM itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pada September 2026 lalu. Mereka menilai penanganan laporan tersebut belum memberikan kejelasan, sehingga kembali meminta Ditjen Gakkum ESDM memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
‎
‎Koordinator Lapangan GERAM Jambi, Abdullah alias Acok, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan lain untuk mengaburkan asal-usul batu bara.
‎
‎”Kami mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Gakkum segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai kekayaan alam Jambi dikeruk dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat,” ujar Acok.
‎
‎Dalam laporan sebelumnya, GERAM menduga pasangan suami istri berinisial AE dan NA berperan sebagai guarantor atau pengendali aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
‎
‎Keduanya diduga bekerja sama dengan pria berinisial S yang disebut sebagai pengelola PT Kasih Coal Resources (KCR), perusahaan yang terlibat dalam kontrak penyaluran batu bara untuk PT PLN (Persero). Namun diduga kuat lebih mementingkan ekspor ke luar negeri, ketimbang pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN.
‎
‎Berdasarkan investigasi mandiri GERAM sebelumnya, aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tersebut diduga mencapai 200 hingga 300 truk per hari atau sekitar 2.500 hingga 3.000 ton. Aktivitas itu disebut berlangsung pada April hingga Agustus 2026 tanpa persetujuan RKAB.
‎
‎GERAM juga menduga pengangkutan batu bara menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya. Batu bara tersebut kemudian dibawa ke sejumlah jetty di kawasan Talang Duku dan Kunangan sebelum diperdagangkan melalui PT KCR.
‎
‎Tak hanya itu, GERAM menduga perdagangan batu bara tersebut turut menggunakan dokumen milik PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT Daya Bambu Sejahtera, yang memiliki IUP di Kabupaten Tebo, untuk memasok kebutuhan PT PLN.
‎
‎Atas dugaan tersebut, GERAM mempertanyakan kesesuaian dokumen pengapalan dengan jumlah produksi riil perusahaan pemilik IUP. Mereka juga menduga adanya praktik penggunaan dokumen terbang untuk mengaburkan asal-usul batu bara.
‎
‎Dalam aksi terbarunya, GERAM turut menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban DMO. Mereka menduga terdapat pihak-pihak yang lebih mengutamakan perdagangan batu bara untuk pasar ekspor dibandingkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
‎
‎GERAM menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PLN dan mengancam ketahanan energi nasional.
‎
‎Mereka pun mendesak Kementerian ESDM memeriksa AE dan NA sebagai pihak yang diduga berperan sebagai guarantor, serta S yang disebut terlibat dalam perdagangan dan ekspor batu bara. GERAM juga meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut IUP dan izin ekspor perusahaan terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran.
‎
‎Selain itu, mereka meminta pemerintah menghentikan sementara ekspor batu bara hingga kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri terpenuhi, dengan ketersediaan stok minimal untuk tiga bulan operasional.
‎
‎Sementara itu, pihak Ditjen Gakkum ESDM menyampaikan bahwa laporan GERAM terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan RKAB telah ditindaklanjuti.
‎
‎Menanggapi tambahan informasi yang disampaikan GERAM mengenai dugaan keterlibatan pasangan suami istri AE dan NA sebagai guarantor, pihak Ditjen Gakkum ESDM menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎”Terima kasih atas informasinya. Ke depan kita akan jadwalkan untuk pemeriksaannya,” ujar pihak Ditjen Gakkum ESDM.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs