DETAIL.ID, Jambi – Setelah Subhi, kini nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budi Daya Hadi disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Jambi pada 2017 hingga 2019 dengan total sebesar Rp 1,2 miiar.
Hal ini membuat Budi Daya harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jambi. Budi Daya datang ke Kejari Jambi sekitar pukul 10.00 WIB, ia diperiksa untuk tersangka Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi.
Budi Daya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam 30 menit di ruangan pemeriksaan Kejari Jambi. Setelah Keluar dari ruang pemeriksaan, Budi Daya langsung pergi menuju ruang Kajari Jambi menghindari awak media yang mencoba mengonfirmasi terkait pemeriksaan ini.
Saat dihubungi detail via WhatsApp untuk meminta keterangan ia tidak merespons. Dihubungi via telepon Budi Daya mengangkat teleponnya, namun ia enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya.
Ia mengakui bahwa namanya disebut-sebut dalam perkara yang melibatkan eks Kepala BPRD Kota Jambi, Subhi. “Ya, tanyakan saja langsung ke penyidik,” katanya singkat.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post