Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kontak Senjata di Kebun Sawit, Zuhdi Tewas Diterjang Peluru Polisi

Published

on

detail.id/, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari berhasil menembak mati Zuhdi Bin Abubakar, penjahat bersenjata api asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sebelum tewas di terjang peluru petugas, gerak-gerik pria 40 tahun ini rupanya terus di pantau dari dalam hutan selama sepekan. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 16.00 WIB, Kamis 12 Agustus 2021.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dalam gelaran konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi dan Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu membenarkan anak buahnya berhasil menangkap dan menembak mati Zuhdi.

“Kamis 12 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB telah berhasil kita tangkap dalam keadaan akhirnya meninggal dunia. Terjadi kontak senjata terhadap salah satu warga Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu bernama Zuhdi Bin Abubakar umur 40 tahun,” ujar Ekwanto, Jumat 13 Agustus 2021.

Zuhdi sudah menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dua kepolisian resor (Polres), yakni Polres Batanghari dan Polres Sarolangun. Status DPO Zuhdi melekat terkait rangkaian kriminalitas tindak pidana sejak 2015.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Tercatat di kami ada enam perkara tindak pidana, namun selebihnya masih banyak yang belum melaporkan kepada kami. Mengingat masyarakat yang menjadi korban dari beberapa perkara tidak berani melapor kepada pihak kepolisian karena ada intimidasi Zuhdi,” ucapnya.

Perwira melati dua ini berujar penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah dirinya tanggal 28 Juli 2021. Selama 16 hari personel gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam telah masuk area Desa Mekar Sari.

“Melakukan upaya lidik, mengendap, mencari informasi, mengikuti, undercover, surveilan untuk mengungkap keberadaan saudara Zuhdi ini,” katanya.

Mantan Kapolres Kerinci menyampaikan alasan penangkapan dilakukan sehati-hati mungkin. Sejak 2015 silam, beberapa kali upaya penangkapan Zuhdi gagal. Penyebabnya karena informasi petugas turun lokasi, informasi lidik sudah ke telinga Zuhdi.

“Artinya bocor. Saat ditemukan petugas, Zuhdi melakukan upaya perlawanan dengan melakukan tembakan beberapa kali, anggota kami hampir terkena. Pertimbangan keamanan masyarakat, akhirnya kami mundur,” ujarnya.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 menjadi puncak penyelidikan. Anggota mengendap di hutan untuk mengikuti dan membuntuti bersangkutan selama sepekan. Penantian panjang berakhir kala petugas melihat Zuhdi melintas jalan setapak di tengah kebun sawit.

“Tersangka terlihat membonceng istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu dari jarak kejauhan, Zuhdi melihat satu orang petugas kami. Ia langsung turun dari kendaraan dan mengeluarkan senjata api dan menembak anggota kami terkena kakinya,” katanya.

Korban peluru Zuhdi ternyata informan rekrutan Tim Kelelawar. Tak ingin buronan kabur, petugas akhirnya melepas tembakan peringatan ke udara berulang kali. Letusan peluru senjata api petugas bikin Zuhdi melawan. Ia balas menembak petugas dengan senjata api rakitan.

“Karena yang bersangkutan (Zuhdi) sudah melakukan perlawanan, petugas langsung melumpuhkan. Terjadi kontak senjata dan akhirnya Zuhdi tertembak dan meninggal di tempat. Karena jarak yang sangat jauh, menyebrang untuk melakukan evakuasi, akhirnya tidak tertolong,” ucapnya.

Ekwanto kemudian merinci perkara Zuhdi hasil rekap Polsek Maro Sebo Ulu dan Satreskrim Polres Batanghari. Pertama perkara pembakaran rumah Firdaus tepatnya 17 Oktober 2015. Modus tersangka melakukan pembakaran rumah Firdaus karena korban salah satu orang yang membantu memberikan informasi kepada polisi.

“Tindakan korban sampai ke telinga Zuhdi, sehingga dia mengambil keputusan sendiri melakukan pembakaran,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Perkara kedua tanggal 3 Desember 2015 yakni pembunuhan berencana. Korban atas nama Edison dengan modus dendam. Zuhdi menembak korban menghasilkan senjata api rakitan. Perkara ketiga tanggal 23 November 2017, yaitu pengancaman. Korban bernama Desi Oktavia umur 33 tahun.

“Korban memberikan saran, menegur supaya tidak meresahkan warga. Gara-gara itu Zuhdi tersinggung dan melakukan pengancaman dengan kalimat intimidasi, sehingga korban melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Perkara keempat yaitu laporan polisi tanggal 19 Oktober 2018 dalam perkara pembakaran rumah. Korban bernama Suhaimi. Modusnya permasalahan antara pelaku dan korban hingga berujung pelaku merasa tersinggung.

“Perlu diketahui, Zuhdi latar belakang sangat temperamen sekali, mudah tersinggung dan arogan. Setiap ada permasalahan yang menyinggung dirinya, di balas dengan cara melanggar hukum yang ekstrim sampai di bunuh,” ucapnya.

Perkara kelima laporan polisi tanggal 15 Maret 2020 tentang penganiayaan. Sebagai pelapor adalah Siti Jamilah Binti Muhammad. Perempuan 30 tahun dapat perlakuan kasar Zuhdi karena memberi informasi kepada pihak kepolisian tentang keberadaannya.

“Sehingga dilakukan penganiayaan di mulai dari informan bernama Ateng dan istrinya kena dampaknya,” katanya.

Selanjutnya 24 April 2020 perkara pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian sama, yakni sekitar Desa Mekar Sari. Modusnya semata-mata hanya ingin memiliki kendaraan dengan cara memaksa dan merampas di tengah jalan.

“Ini yang tercatat ya rekan-rekan. Namun yang tidak tercatat dari Intel kami menginformasikan banyak perkara yang masih masyarakat tidak melaporkan karena di intimidasi pelaku. Diantaranya perkara narkoba,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan petugas, kata Ekwanto akan dijabarkan satu-persatu dan sedang didalami. Mulai dari keterlibatan almarhum (Zuhdi), jaringannya, barang darimana, disebarkan dan diedarkan kemana, konsumennya siapa saja dan lainnya.

“Berikutnya kasus perkosaan, polisi belum menerima laporan. Informasi yang kami terima dari full baket. Saya mohon kepada masyarakat kalau memang merasa dirugikan, sebagai korban silahkan melapor kepada kami,” ucapnya.

Zuhdi juga pelaku pembakaran motor warga sewaktu Pilkada serentak 2020. Ia merasa tak puas terhadap pasangan calon yang didukungnya dan berakhir kecewa. Ia melampiaskan kekecewaan kepada orang yang mendukung salah satu calon lain.

“Berikutnya pembunuhan yang TKP berada dalam wilayah hukum Polres Sarolangun. Berikutnya sering terjadi perampasan buah sawit yang sangat merugikan banyak warga,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Total warga merugi akibat perbuatan bejat Zuhdi tercatat sebanyak 130 KK (Kepala Keluarga) di tiga desa, yakni Desa Tebing Tinggi, Desa Mekar Sari dan Desa Olak Kemang. Bahkan, 100 KK Desa Mekar Sari yang mayoritas transmigran, seluruhnya merasa terintimidasi.

“Seluruhnya sangat dirugikan, diambil paksa buahnya, lahannya untuk kepentingan si Zuhdi. Beberapa hal lain masih perlu kita dalami, kita fokus kepada kegiatan hari ini,” ucapnya.

Reporter: Ardian Faisal

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs