Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kontak Senjata di Kebun Sawit, Zuhdi Tewas Diterjang Peluru Polisi

Published

on

detail.id/, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari berhasil menembak mati Zuhdi Bin Abubakar, penjahat bersenjata api asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sebelum tewas di terjang peluru petugas, gerak-gerik pria 40 tahun ini rupanya terus di pantau dari dalam hutan selama sepekan. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 16.00 WIB, Kamis 12 Agustus 2021.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dalam gelaran konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi dan Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu membenarkan anak buahnya berhasil menangkap dan menembak mati Zuhdi.

“Kamis 12 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB telah berhasil kita tangkap dalam keadaan akhirnya meninggal dunia. Terjadi kontak senjata terhadap salah satu warga Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu bernama Zuhdi Bin Abubakar umur 40 tahun,” ujar Ekwanto, Jumat 13 Agustus 2021.

Zuhdi sudah menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dua kepolisian resor (Polres), yakni Polres Batanghari dan Polres Sarolangun. Status DPO Zuhdi melekat terkait rangkaian kriminalitas tindak pidana sejak 2015.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Tercatat di kami ada enam perkara tindak pidana, namun selebihnya masih banyak yang belum melaporkan kepada kami. Mengingat masyarakat yang menjadi korban dari beberapa perkara tidak berani melapor kepada pihak kepolisian karena ada intimidasi Zuhdi,” ucapnya.

Perwira melati dua ini berujar penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah dirinya tanggal 28 Juli 2021. Selama 16 hari personel gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam telah masuk area Desa Mekar Sari.

“Melakukan upaya lidik, mengendap, mencari informasi, mengikuti, undercover, surveilan untuk mengungkap keberadaan saudara Zuhdi ini,” katanya.

Mantan Kapolres Kerinci menyampaikan alasan penangkapan dilakukan sehati-hati mungkin. Sejak 2015 silam, beberapa kali upaya penangkapan Zuhdi gagal. Penyebabnya karena informasi petugas turun lokasi, informasi lidik sudah ke telinga Zuhdi.

“Artinya bocor. Saat ditemukan petugas, Zuhdi melakukan upaya perlawanan dengan melakukan tembakan beberapa kali, anggota kami hampir terkena. Pertimbangan keamanan masyarakat, akhirnya kami mundur,” ujarnya.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 menjadi puncak penyelidikan. Anggota mengendap di hutan untuk mengikuti dan membuntuti bersangkutan selama sepekan. Penantian panjang berakhir kala petugas melihat Zuhdi melintas jalan setapak di tengah kebun sawit.

“Tersangka terlihat membonceng istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu dari jarak kejauhan, Zuhdi melihat satu orang petugas kami. Ia langsung turun dari kendaraan dan mengeluarkan senjata api dan menembak anggota kami terkena kakinya,” katanya.

Korban peluru Zuhdi ternyata informan rekrutan Tim Kelelawar. Tak ingin buronan kabur, petugas akhirnya melepas tembakan peringatan ke udara berulang kali. Letusan peluru senjata api petugas bikin Zuhdi melawan. Ia balas menembak petugas dengan senjata api rakitan.

“Karena yang bersangkutan (Zuhdi) sudah melakukan perlawanan, petugas langsung melumpuhkan. Terjadi kontak senjata dan akhirnya Zuhdi tertembak dan meninggal di tempat. Karena jarak yang sangat jauh, menyebrang untuk melakukan evakuasi, akhirnya tidak tertolong,” ucapnya.

Ekwanto kemudian merinci perkara Zuhdi hasil rekap Polsek Maro Sebo Ulu dan Satreskrim Polres Batanghari. Pertama perkara pembakaran rumah Firdaus tepatnya 17 Oktober 2015. Modus tersangka melakukan pembakaran rumah Firdaus karena korban salah satu orang yang membantu memberikan informasi kepada polisi.

“Tindakan korban sampai ke telinga Zuhdi, sehingga dia mengambil keputusan sendiri melakukan pembakaran,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Perkara kedua tanggal 3 Desember 2015 yakni pembunuhan berencana. Korban atas nama Edison dengan modus dendam. Zuhdi menembak korban menghasilkan senjata api rakitan. Perkara ketiga tanggal 23 November 2017, yaitu pengancaman. Korban bernama Desi Oktavia umur 33 tahun.

“Korban memberikan saran, menegur supaya tidak meresahkan warga. Gara-gara itu Zuhdi tersinggung dan melakukan pengancaman dengan kalimat intimidasi, sehingga korban melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Perkara keempat yaitu laporan polisi tanggal 19 Oktober 2018 dalam perkara pembakaran rumah. Korban bernama Suhaimi. Modusnya permasalahan antara pelaku dan korban hingga berujung pelaku merasa tersinggung.

“Perlu diketahui, Zuhdi latar belakang sangat temperamen sekali, mudah tersinggung dan arogan. Setiap ada permasalahan yang menyinggung dirinya, di balas dengan cara melanggar hukum yang ekstrim sampai di bunuh,” ucapnya.

Perkara kelima laporan polisi tanggal 15 Maret 2020 tentang penganiayaan. Sebagai pelapor adalah Siti Jamilah Binti Muhammad. Perempuan 30 tahun dapat perlakuan kasar Zuhdi karena memberi informasi kepada pihak kepolisian tentang keberadaannya.

“Sehingga dilakukan penganiayaan di mulai dari informan bernama Ateng dan istrinya kena dampaknya,” katanya.

Selanjutnya 24 April 2020 perkara pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian sama, yakni sekitar Desa Mekar Sari. Modusnya semata-mata hanya ingin memiliki kendaraan dengan cara memaksa dan merampas di tengah jalan.

“Ini yang tercatat ya rekan-rekan. Namun yang tidak tercatat dari Intel kami menginformasikan banyak perkara yang masih masyarakat tidak melaporkan karena di intimidasi pelaku. Diantaranya perkara narkoba,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan petugas, kata Ekwanto akan dijabarkan satu-persatu dan sedang didalami. Mulai dari keterlibatan almarhum (Zuhdi), jaringannya, barang darimana, disebarkan dan diedarkan kemana, konsumennya siapa saja dan lainnya.

“Berikutnya kasus perkosaan, polisi belum menerima laporan. Informasi yang kami terima dari full baket. Saya mohon kepada masyarakat kalau memang merasa dirugikan, sebagai korban silahkan melapor kepada kami,” ucapnya.

Zuhdi juga pelaku pembakaran motor warga sewaktu Pilkada serentak 2020. Ia merasa tak puas terhadap pasangan calon yang didukungnya dan berakhir kecewa. Ia melampiaskan kekecewaan kepada orang yang mendukung salah satu calon lain.

“Berikutnya pembunuhan yang TKP berada dalam wilayah hukum Polres Sarolangun. Berikutnya sering terjadi perampasan buah sawit yang sangat merugikan banyak warga,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Total warga merugi akibat perbuatan bejat Zuhdi tercatat sebanyak 130 KK (Kepala Keluarga) di tiga desa, yakni Desa Tebing Tinggi, Desa Mekar Sari dan Desa Olak Kemang. Bahkan, 100 KK Desa Mekar Sari yang mayoritas transmigran, seluruhnya merasa terintimidasi.

“Seluruhnya sangat dirugikan, diambil paksa buahnya, lahannya untuk kepentingan si Zuhdi. Beberapa hal lain masih perlu kita dalami, kita fokus kepada kegiatan hari ini,” ucapnya.

Reporter: Ardian Faisal

PERKARA

Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

‎Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.

‎Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.

‎Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

‎”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.

‎Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

‎”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

‎Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.

‎”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

‎Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.

‎Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.

‎Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.

‎”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).

‎”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.

‎Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 536 Butir Ekstasi Diamankan dari 3 Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Jambi.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.

‎Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada 22 April 2026 dan mengamankan RE di sebuah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang seluruhnya berjumlah 536 butir.

‎Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

‎Penyelidikan berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan ekstasi dari RB. Tak lama kemudian, RB berhasil diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

‎Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa RB merupakan ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

‎Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎”Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Dewa pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih berada di Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎​Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar ketika dikonfirmasi hanya mengirimkan keterangannya yang telah terbit pada dalah satu media massa.

‎”Sikap institusi jelas, kami mendukung proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs