PERKARA
Kontak Senjata di Kebun Sawit, Zuhdi Tewas Diterjang Peluru Polisi
detail.id/, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari berhasil menembak mati Zuhdi Bin Abubakar, penjahat bersenjata api asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sebelum tewas di terjang peluru petugas, gerak-gerik pria 40 tahun ini rupanya terus di pantau dari dalam hutan selama sepekan. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 16.00 WIB, Kamis 12 Agustus 2021.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dalam gelaran konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi dan Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu membenarkan anak buahnya berhasil menangkap dan menembak mati Zuhdi.
“Kamis 12 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB telah berhasil kita tangkap dalam keadaan akhirnya meninggal dunia. Terjadi kontak senjata terhadap salah satu warga Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu bernama Zuhdi Bin Abubakar umur 40 tahun,” ujar Ekwanto, Jumat 13 Agustus 2021.
Zuhdi sudah menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dua kepolisian resor (Polres), yakni Polres Batanghari dan Polres Sarolangun. Status DPO Zuhdi melekat terkait rangkaian kriminalitas tindak pidana sejak 2015.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Tercatat di kami ada enam perkara tindak pidana, namun selebihnya masih banyak yang belum melaporkan kepada kami. Mengingat masyarakat yang menjadi korban dari beberapa perkara tidak berani melapor kepada pihak kepolisian karena ada intimidasi Zuhdi,” ucapnya.
Perwira melati dua ini berujar penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah dirinya tanggal 28 Juli 2021. Selama 16 hari personel gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam telah masuk area Desa Mekar Sari.
“Melakukan upaya lidik, mengendap, mencari informasi, mengikuti, undercover, surveilan untuk mengungkap keberadaan saudara Zuhdi ini,” katanya.
Mantan Kapolres Kerinci menyampaikan alasan penangkapan dilakukan sehati-hati mungkin. Sejak 2015 silam, beberapa kali upaya penangkapan Zuhdi gagal. Penyebabnya karena informasi petugas turun lokasi, informasi lidik sudah ke telinga Zuhdi.
“Artinya bocor. Saat ditemukan petugas, Zuhdi melakukan upaya perlawanan dengan melakukan tembakan beberapa kali, anggota kami hampir terkena. Pertimbangan keamanan masyarakat, akhirnya kami mundur,” ujarnya.
Pada tanggal 12 Agustus 2021 menjadi puncak penyelidikan. Anggota mengendap di hutan untuk mengikuti dan membuntuti bersangkutan selama sepekan. Penantian panjang berakhir kala petugas melihat Zuhdi melintas jalan setapak di tengah kebun sawit.
“Tersangka terlihat membonceng istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu dari jarak kejauhan, Zuhdi melihat satu orang petugas kami. Ia langsung turun dari kendaraan dan mengeluarkan senjata api dan menembak anggota kami terkena kakinya,” katanya.
Korban peluru Zuhdi ternyata informan rekrutan Tim Kelelawar. Tak ingin buronan kabur, petugas akhirnya melepas tembakan peringatan ke udara berulang kali. Letusan peluru senjata api petugas bikin Zuhdi melawan. Ia balas menembak petugas dengan senjata api rakitan.
“Karena yang bersangkutan (Zuhdi) sudah melakukan perlawanan, petugas langsung melumpuhkan. Terjadi kontak senjata dan akhirnya Zuhdi tertembak dan meninggal di tempat. Karena jarak yang sangat jauh, menyebrang untuk melakukan evakuasi, akhirnya tidak tertolong,” ucapnya.
Ekwanto kemudian merinci perkara Zuhdi hasil rekap Polsek Maro Sebo Ulu dan Satreskrim Polres Batanghari. Pertama perkara pembakaran rumah Firdaus tepatnya 17 Oktober 2015. Modus tersangka melakukan pembakaran rumah Firdaus karena korban salah satu orang yang membantu memberikan informasi kepada polisi.
“Tindakan korban sampai ke telinga Zuhdi, sehingga dia mengambil keputusan sendiri melakukan pembakaran,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Perkara kedua tanggal 3 Desember 2015 yakni pembunuhan berencana. Korban atas nama Edison dengan modus dendam. Zuhdi menembak korban menghasilkan senjata api rakitan. Perkara ketiga tanggal 23 November 2017, yaitu pengancaman. Korban bernama Desi Oktavia umur 33 tahun.
“Korban memberikan saran, menegur supaya tidak meresahkan warga. Gara-gara itu Zuhdi tersinggung dan melakukan pengancaman dengan kalimat intimidasi, sehingga korban melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Perkara keempat yaitu laporan polisi tanggal 19 Oktober 2018 dalam perkara pembakaran rumah. Korban bernama Suhaimi. Modusnya permasalahan antara pelaku dan korban hingga berujung pelaku merasa tersinggung.
“Perlu diketahui, Zuhdi latar belakang sangat temperamen sekali, mudah tersinggung dan arogan. Setiap ada permasalahan yang menyinggung dirinya, di balas dengan cara melanggar hukum yang ekstrim sampai di bunuh,” ucapnya.
Perkara kelima laporan polisi tanggal 15 Maret 2020 tentang penganiayaan. Sebagai pelapor adalah Siti Jamilah Binti Muhammad. Perempuan 30 tahun dapat perlakuan kasar Zuhdi karena memberi informasi kepada pihak kepolisian tentang keberadaannya.
“Sehingga dilakukan penganiayaan di mulai dari informan bernama Ateng dan istrinya kena dampaknya,” katanya.
Selanjutnya 24 April 2020 perkara pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian sama, yakni sekitar Desa Mekar Sari. Modusnya semata-mata hanya ingin memiliki kendaraan dengan cara memaksa dan merampas di tengah jalan.
“Ini yang tercatat ya rekan-rekan. Namun yang tidak tercatat dari Intel kami menginformasikan banyak perkara yang masih masyarakat tidak melaporkan karena di intimidasi pelaku. Diantaranya perkara narkoba,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan petugas, kata Ekwanto akan dijabarkan satu-persatu dan sedang didalami. Mulai dari keterlibatan almarhum (Zuhdi), jaringannya, barang darimana, disebarkan dan diedarkan kemana, konsumennya siapa saja dan lainnya.
“Berikutnya kasus perkosaan, polisi belum menerima laporan. Informasi yang kami terima dari full baket. Saya mohon kepada masyarakat kalau memang merasa dirugikan, sebagai korban silahkan melapor kepada kami,” ucapnya.
Zuhdi juga pelaku pembakaran motor warga sewaktu Pilkada serentak 2020. Ia merasa tak puas terhadap pasangan calon yang didukungnya dan berakhir kecewa. Ia melampiaskan kekecewaan kepada orang yang mendukung salah satu calon lain.
“Berikutnya pembunuhan yang TKP berada dalam wilayah hukum Polres Sarolangun. Berikutnya sering terjadi perampasan buah sawit yang sangat merugikan banyak warga,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Total warga merugi akibat perbuatan bejat Zuhdi tercatat sebanyak 130 KK (Kepala Keluarga) di tiga desa, yakni Desa Tebing Tinggi, Desa Mekar Sari dan Desa Olak Kemang. Bahkan, 100 KK Desa Mekar Sari yang mayoritas transmigran, seluruhnya merasa terintimidasi.
“Seluruhnya sangat dirugikan, diambil paksa buahnya, lahannya untuk kepentingan si Zuhdi. Beberapa hal lain masih perlu kita dalami, kita fokus kepada kegiatan hari ini,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan menyita 2 unit excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko bilang, kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan 2 unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan,” kata Erlan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 3 orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut menyita 2 unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
”Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bantah Dakwaan Rudapaksa, Nabil Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Nabil Ijlal Fadlul Rahman, terdakwa perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati apabila tidak sependapat dengan pembelaannya. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis malam 15 Oktober 2026.
Dalam perkara Nomor 262/Pid.B/2026/PN Jmb tersebut, Nabil membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia juga menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara.
”Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya,” ujar Nabil sambil berlinang air mata saat membacakan pembelaannya.
Ia menyebut lebih memilih hukuman mati daripada harus menanggung celaan publik atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
”Dengan segala kesungguhan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” katanya.
Nabil juga mengungkapkan tekanan emosional yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Ia merasa telah dihakimi melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurut Nabil, perkara tersebut turut berdampak terhadap keluarganya. Ia menyebut ibunya, yang bekerja sebagai guru sekolah dasar, jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara ayahnya yang bertugas sebagai pengawas sekolah disebut ikut menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.
Meski membantah dakwaan, Nabil menyatakan bahwa perasaan dan penderitaan korban tetap harus dihormati. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyangkalannya bersama seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam nota pembelaan terpisah, tim advokat Nabil yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan klien mereka dengan perbuatan yang didakwakan.
Tim pembela menilai pembuktian terjadinya suatu peristiwa seksual harus disertai pembuktian mengenai identitas pelakunya. Karena itu mereka meminta majelis hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta keterkaitan temuan medis dengan perbuatan yang dituduhkan.
Pada bagian akhir pembelaan, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta agar Nabil dibebaskan dari seluruh dakwaan serta hak dan martabatnya dipulihkan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin 19 Oktober 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim advokat, sebelum diputus oleh Majelis Hakim. (*)
PERKARA
Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum Untuk Ketua Golkar Merangin yang Ditahan Kejati
DETAIL.ID, Jambi – DPD Partai Golkar Provinsi Jambi akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Herman Efendi alias Fendi atau Abong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perhatian partai terhadap kader yang tengah menjalani proses hukum.
”Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” kata Ivan pada Senin kemarin, 12 Oktober 2026.
Ivan menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Fendi. Namun ia menegaskan bahwa Golkar tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak Fendi sebagai pihak yang berstatus tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.
Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara. Ivan menegaskan, proses hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ivan berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
Menurut Ivan, status tersangka dan penahanan tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan seseorang. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Fendi berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Dalam kasus tersebut, Kejati Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada Senin kemarin 12 Oktober 2026, dengan 5 orang di antaranya langsung ditahan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Ivan menegaskan, Golkar akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya tanpa mengesampingkan supremasi hukum. Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan hingga diperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Reporter: Juan Ambarita



