PERKARA
Kontak Senjata di Kebun Sawit, Zuhdi Tewas Diterjang Peluru Polisi
detail.id/, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari berhasil menembak mati Zuhdi Bin Abubakar, penjahat bersenjata api asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sebelum tewas di terjang peluru petugas, gerak-gerik pria 40 tahun ini rupanya terus di pantau dari dalam hutan selama sepekan. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 16.00 WIB, Kamis 12 Agustus 2021.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dalam gelaran konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi dan Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu membenarkan anak buahnya berhasil menangkap dan menembak mati Zuhdi.
“Kamis 12 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB telah berhasil kita tangkap dalam keadaan akhirnya meninggal dunia. Terjadi kontak senjata terhadap salah satu warga Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu bernama Zuhdi Bin Abubakar umur 40 tahun,” ujar Ekwanto, Jumat 13 Agustus 2021.
Zuhdi sudah menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) dua kepolisian resor (Polres), yakni Polres Batanghari dan Polres Sarolangun. Status DPO Zuhdi melekat terkait rangkaian kriminalitas tindak pidana sejak 2015.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Tercatat di kami ada enam perkara tindak pidana, namun selebihnya masih banyak yang belum melaporkan kepada kami. Mengingat masyarakat yang menjadi korban dari beberapa perkara tidak berani melapor kepada pihak kepolisian karena ada intimidasi Zuhdi,” ucapnya.
Perwira melati dua ini berujar penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah dirinya tanggal 28 Juli 2021. Selama 16 hari personel gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam telah masuk area Desa Mekar Sari.
“Melakukan upaya lidik, mengendap, mencari informasi, mengikuti, undercover, surveilan untuk mengungkap keberadaan saudara Zuhdi ini,” katanya.
Mantan Kapolres Kerinci menyampaikan alasan penangkapan dilakukan sehati-hati mungkin. Sejak 2015 silam, beberapa kali upaya penangkapan Zuhdi gagal. Penyebabnya karena informasi petugas turun lokasi, informasi lidik sudah ke telinga Zuhdi.
“Artinya bocor. Saat ditemukan petugas, Zuhdi melakukan upaya perlawanan dengan melakukan tembakan beberapa kali, anggota kami hampir terkena. Pertimbangan keamanan masyarakat, akhirnya kami mundur,” ujarnya.
Pada tanggal 12 Agustus 2021 menjadi puncak penyelidikan. Anggota mengendap di hutan untuk mengikuti dan membuntuti bersangkutan selama sepekan. Penantian panjang berakhir kala petugas melihat Zuhdi melintas jalan setapak di tengah kebun sawit.
“Tersangka terlihat membonceng istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu dari jarak kejauhan, Zuhdi melihat satu orang petugas kami. Ia langsung turun dari kendaraan dan mengeluarkan senjata api dan menembak anggota kami terkena kakinya,” katanya.
Korban peluru Zuhdi ternyata informan rekrutan Tim Kelelawar. Tak ingin buronan kabur, petugas akhirnya melepas tembakan peringatan ke udara berulang kali. Letusan peluru senjata api petugas bikin Zuhdi melawan. Ia balas menembak petugas dengan senjata api rakitan.
“Karena yang bersangkutan (Zuhdi) sudah melakukan perlawanan, petugas langsung melumpuhkan. Terjadi kontak senjata dan akhirnya Zuhdi tertembak dan meninggal di tempat. Karena jarak yang sangat jauh, menyebrang untuk melakukan evakuasi, akhirnya tidak tertolong,” ucapnya.
Ekwanto kemudian merinci perkara Zuhdi hasil rekap Polsek Maro Sebo Ulu dan Satreskrim Polres Batanghari. Pertama perkara pembakaran rumah Firdaus tepatnya 17 Oktober 2015. Modus tersangka melakukan pembakaran rumah Firdaus karena korban salah satu orang yang membantu memberikan informasi kepada polisi.
“Tindakan korban sampai ke telinga Zuhdi, sehingga dia mengambil keputusan sendiri melakukan pembakaran,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Perkara kedua tanggal 3 Desember 2015 yakni pembunuhan berencana. Korban atas nama Edison dengan modus dendam. Zuhdi menembak korban menghasilkan senjata api rakitan. Perkara ketiga tanggal 23 November 2017, yaitu pengancaman. Korban bernama Desi Oktavia umur 33 tahun.
“Korban memberikan saran, menegur supaya tidak meresahkan warga. Gara-gara itu Zuhdi tersinggung dan melakukan pengancaman dengan kalimat intimidasi, sehingga korban melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Perkara keempat yaitu laporan polisi tanggal 19 Oktober 2018 dalam perkara pembakaran rumah. Korban bernama Suhaimi. Modusnya permasalahan antara pelaku dan korban hingga berujung pelaku merasa tersinggung.
“Perlu diketahui, Zuhdi latar belakang sangat temperamen sekali, mudah tersinggung dan arogan. Setiap ada permasalahan yang menyinggung dirinya, di balas dengan cara melanggar hukum yang ekstrim sampai di bunuh,” ucapnya.
Perkara kelima laporan polisi tanggal 15 Maret 2020 tentang penganiayaan. Sebagai pelapor adalah Siti Jamilah Binti Muhammad. Perempuan 30 tahun dapat perlakuan kasar Zuhdi karena memberi informasi kepada pihak kepolisian tentang keberadaannya.
“Sehingga dilakukan penganiayaan di mulai dari informan bernama Ateng dan istrinya kena dampaknya,” katanya.
Selanjutnya 24 April 2020 perkara pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejadian sama, yakni sekitar Desa Mekar Sari. Modusnya semata-mata hanya ingin memiliki kendaraan dengan cara memaksa dan merampas di tengah jalan.
“Ini yang tercatat ya rekan-rekan. Namun yang tidak tercatat dari Intel kami menginformasikan banyak perkara yang masih masyarakat tidak melaporkan karena di intimidasi pelaku. Diantaranya perkara narkoba,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan petugas, kata Ekwanto akan dijabarkan satu-persatu dan sedang didalami. Mulai dari keterlibatan almarhum (Zuhdi), jaringannya, barang darimana, disebarkan dan diedarkan kemana, konsumennya siapa saja dan lainnya.
“Berikutnya kasus perkosaan, polisi belum menerima laporan. Informasi yang kami terima dari full baket. Saya mohon kepada masyarakat kalau memang merasa dirugikan, sebagai korban silahkan melapor kepada kami,” ucapnya.
Zuhdi juga pelaku pembakaran motor warga sewaktu Pilkada serentak 2020. Ia merasa tak puas terhadap pasangan calon yang didukungnya dan berakhir kecewa. Ia melampiaskan kekecewaan kepada orang yang mendukung salah satu calon lain.
“Berikutnya pembunuhan yang TKP berada dalam wilayah hukum Polres Sarolangun. Berikutnya sering terjadi perampasan buah sawit yang sangat merugikan banyak warga,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Total warga merugi akibat perbuatan bejat Zuhdi tercatat sebanyak 130 KK (Kepala Keluarga) di tiga desa, yakni Desa Tebing Tinggi, Desa Mekar Sari dan Desa Olak Kemang. Bahkan, 100 KK Desa Mekar Sari yang mayoritas transmigran, seluruhnya merasa terintimidasi.
“Seluruhnya sangat dirugikan, diambil paksa buahnya, lahannya untuk kepentingan si Zuhdi. Beberapa hal lain masih perlu kita dalami, kita fokus kepada kegiatan hari ini,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III
DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.
Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.
Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.
JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.
Organ masyarakat sipil peduli penegakan hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.
”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).
Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.
”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”
Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.
Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!
DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.
”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.
Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.
Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.
Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.
”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN (eks jepala sekolah), WA (40) seorang ASN (bendahara tahun 2022), SP (53) seorang ASN (bendahara tahun 2023) dan NP (37) seorang honorer (operator dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II akan dilaksanakan pada Kamis ini, 12 Maret 2026.
“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus tersangka N, yakni bersama-sama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.
”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:
- Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tahun anggaran 2022 s/d 2023.
- Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
- Cap stempel palsu.
- Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim,, juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya ,serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani ,melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Reporter: Daryanto


