DETAIL.ID, Jakarta – Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dalam rangka HUT RI ke 76. Di antaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.
“Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor (6%),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
Rika menjelaskan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Satu di antara nama narapidana yang menarik perhatian publik adalah Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Namun Rika mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra sudah memenuhi syarat, termasuk sudah menjalani satu per tiga masa pidana. Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, yang juga memperoleh remisi.
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa remisi merupakan hak seorang terpidana.
“Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Ali.
Ia menggarisbawahi, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post