Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sambut Hari Tani Nasional, Gestur Jambi Gelar Panggung Rakyat di Depan Kantor Gubernur

Published

on

detail.id/, Jambi – Gestur (Gerakan Suara Tuntutan Rakyat) Jambi yang terdiri dari berbagai organisasi rakyat menggelar panggung yang berlangsung di Air mancur depan Gedung Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 23 September 2021.

Acara ini digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Tani Nasional yang akan jatuh pada Kamis, 24 September 2021 besok. Sejumlah aktivis pejuang agraria, petani, buruh, aktivis lingkungan, dan mahasiswa dari berbagai organisasi turut meramaikan acara.

Irmansyah, salah satu aktivis pejuang agraria dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi membuka acara bertajuk panggung rakyat ini dengan menyampaikan orasi. Dalam orasinya Irman mengatakan bahwa hari ini kita menyambut hari Tani nasional perjuangan perjuangan kaum tani masih yang tak kunjung tuntas.

“Bukan petani namanya jika tidak memiliki tanah. Petani merupakan penyangga kehidupan bangsa, Namun berbagai bentuk praktek kriminalisasi dan ketidakadilan masih terus dialami oleh para kaum Tani,” Kata pria yang akrab disapa Bung Irman dalam orasinya.

Kemudian salah seorang petani asal batanghari, Syamsudin juga turut bersuara. Dengan lantang Syamsudin menyatakan dalam orasinya bahwa sebagai seorang petani, konflik lahan telah terjadi berulangkali terhadapnya.

“Saya seorang Petani, pemerintah selalu berbicara mengentaskan kemiskinan. Namun apa yang saya dan kawan-kawan serikat alami sangat berbeda. Izin perusahaan yang disetujui oleh pemerintah di lahan yang sudah bertahun tahun kami garap memunculkan konflik. Kita membuka sedikit kawasan hutan untuk menjadi kawasan pertanian tidak diperbolehkannya. Padahal ketika posisinya perusahaan, sangat gampang ada izin dari pemerintah,” Kata syamsudin

Kemudian, Ados salah satu aktivis mahasiswa dari Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) juga turut bersuara dalam panggung rakyat ini.

“Negara kita Indonesia merupakan negara Agraris negara yang mayoritas masyarakatnya adalah petani. Bung Karno pernah bilang bahwa petani adalah penyangga kehidupan bangsa, tanpa petani negara tidak bisa hidup, negara tidak bisa berkembang. Makanan yang dinikmati oleh pemerintah adalah hasil keringat para petani.

Sementara Natalia Eflona salah satu Pejuang perempuan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga turut menyoroti tentang perjuangan petani Jambi.

“Setiap tahun kita memperingati hari Tani nasional, tetapi nasib petani masih tidak berubah. Berbagai jenis perampasan lahan, penggusuran dimana-mana masih tetap berlangsung dimana. Para penghisap darah rakyat menghalalkan segala cara untuk menindas para petani. Untuk itu kita tidak boleh terpecah bangun front persatuan nasional demi Amanat UUPA yaitu reforma Agraria Sejati,” kata Flona.

Sementara itu, Ketua Pansus Konflik Lahan Wartono Triyankusumo yang hadir ditengah acara mengatakan bahwa pansus hadir dalam rangka mencari solusi bagi persoalan lahan yang dialami oleh para petani di Jambi.

“Kita hadir untuk menjawab pengaduan dari masyarakat dan teman-teman NGO soal konflik agraria,” kata Wartono Triyankusumo.

Ia mengakui bahwa ketimpangan pengelolaan lahan oleh korporasi kemudian Tumpang tindih perizinan lahan. Masyarakat sudah terlebih dahulu mengelola lahan tersebut.

“Jadi temen-temen saya kira tau tumpang tindih atar konsesi yang diberikan. Itu masyarakat sudah lebih dahulu mengerjakan lahan baru kemudian perusahaan hadir disitu letak konflik yang terjadi. Banyak konflik yang sampai hari ini belum selesai. Bahkan masyarakat di daerah serai serumpun sp 7 (Tebo) itu banyak lahannya yang digusur dengan alasan merambah hutan,” ujar Wartono.

Inikan tidak adil, lanjut Wartono, makanya kami hadir membentuk pansus dalam rangka mencari solusi dan kami mohon minta mohon bantuan dari temen-temen NGO untuk memberikan data kepada kami sehingga kami bisa solusi atas persoalan lahan yang ada di Jambi.

Sementara itu dilokasi, Frans Dodi Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi mengatakan bahwa kita sangat berharap negara hadir dan melaksanakan reforma Agraria sejati.

Kita tau hari ini Pemerintah hari ini sudah berbicara tentang Food Estate. Di Jambi sendiri informasi sejauh ini ada sekitar 800 ribu hektar lahan yang akan menjadi lahan food estate.

“kita melihat ini sangat kontradiktif ya, kedepan perjuangan bagi kaum Tani miskin yang sama sekali tidak memiliki lahan akan semakin sulit,” kata Korwil KPA Jambi, Frans Dodi.

Terkait Persoalan, lanjut Dodi, pansus hari ini kita akan lihat sejauh mana, kita tantang pansus untuk bekerja selama 6 bulan untuk menyelesaikan berbagai konflik Agraria di Jambi.

“Kalau mereka meminta bantuan data, timbul pertanyaan ini data yang kita berikan selama ini kemana. Bukan kita tidak mau berbagi data namun kita perlu tau nantinya ini data mau dibawa kemana. Apakah ini akan mewujudkan Reforma Agraria sejati, atau diserahkan kepada perusahaan, atau dengan kata-kata win-win solusion. Dan itu bukan jawaban,” ujar Frans Dodi.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs