PERISTIWA
Sambut Hari Tani Nasional, Gestur Jambi Gelar Panggung Rakyat di Depan Kantor Gubernur
detail.id/, Jambi – Gestur (Gerakan Suara Tuntutan Rakyat) Jambi yang terdiri dari berbagai organisasi rakyat menggelar panggung yang berlangsung di Air mancur depan Gedung Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 23 September 2021.
Acara ini digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Tani Nasional yang akan jatuh pada Kamis, 24 September 2021 besok. Sejumlah aktivis pejuang agraria, petani, buruh, aktivis lingkungan, dan mahasiswa dari berbagai organisasi turut meramaikan acara.
Irmansyah, salah satu aktivis pejuang agraria dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi membuka acara bertajuk panggung rakyat ini dengan menyampaikan orasi. Dalam orasinya Irman mengatakan bahwa hari ini kita menyambut hari Tani nasional perjuangan perjuangan kaum tani masih yang tak kunjung tuntas.
“Bukan petani namanya jika tidak memiliki tanah. Petani merupakan penyangga kehidupan bangsa, Namun berbagai bentuk praktek kriminalisasi dan ketidakadilan masih terus dialami oleh para kaum Tani,” Kata pria yang akrab disapa Bung Irman dalam orasinya.
Kemudian salah seorang petani asal batanghari, Syamsudin juga turut bersuara. Dengan lantang Syamsudin menyatakan dalam orasinya bahwa sebagai seorang petani, konflik lahan telah terjadi berulangkali terhadapnya.
“Saya seorang Petani, pemerintah selalu berbicara mengentaskan kemiskinan. Namun apa yang saya dan kawan-kawan serikat alami sangat berbeda. Izin perusahaan yang disetujui oleh pemerintah di lahan yang sudah bertahun tahun kami garap memunculkan konflik. Kita membuka sedikit kawasan hutan untuk menjadi kawasan pertanian tidak diperbolehkannya. Padahal ketika posisinya perusahaan, sangat gampang ada izin dari pemerintah,” Kata syamsudin
Kemudian, Ados salah satu aktivis mahasiswa dari Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) juga turut bersuara dalam panggung rakyat ini.
“Negara kita Indonesia merupakan negara Agraris negara yang mayoritas masyarakatnya adalah petani. Bung Karno pernah bilang bahwa petani adalah penyangga kehidupan bangsa, tanpa petani negara tidak bisa hidup, negara tidak bisa berkembang. Makanan yang dinikmati oleh pemerintah adalah hasil keringat para petani.
Sementara Natalia Eflona salah satu Pejuang perempuan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga turut menyoroti tentang perjuangan petani Jambi.
“Setiap tahun kita memperingati hari Tani nasional, tetapi nasib petani masih tidak berubah. Berbagai jenis perampasan lahan, penggusuran dimana-mana masih tetap berlangsung dimana. Para penghisap darah rakyat menghalalkan segala cara untuk menindas para petani. Untuk itu kita tidak boleh terpecah bangun front persatuan nasional demi Amanat UUPA yaitu reforma Agraria Sejati,” kata Flona.
Sementara itu, Ketua Pansus Konflik Lahan Wartono Triyankusumo yang hadir ditengah acara mengatakan bahwa pansus hadir dalam rangka mencari solusi bagi persoalan lahan yang dialami oleh para petani di Jambi.
“Kita hadir untuk menjawab pengaduan dari masyarakat dan teman-teman NGO soal konflik agraria,” kata Wartono Triyankusumo.
Ia mengakui bahwa ketimpangan pengelolaan lahan oleh korporasi kemudian Tumpang tindih perizinan lahan. Masyarakat sudah terlebih dahulu mengelola lahan tersebut.
“Jadi temen-temen saya kira tau tumpang tindih atar konsesi yang diberikan. Itu masyarakat sudah lebih dahulu mengerjakan lahan baru kemudian perusahaan hadir disitu letak konflik yang terjadi. Banyak konflik yang sampai hari ini belum selesai. Bahkan masyarakat di daerah serai serumpun sp 7 (Tebo) itu banyak lahannya yang digusur dengan alasan merambah hutan,” ujar Wartono.
Inikan tidak adil, lanjut Wartono, makanya kami hadir membentuk pansus dalam rangka mencari solusi dan kami mohon minta mohon bantuan dari temen-temen NGO untuk memberikan data kepada kami sehingga kami bisa solusi atas persoalan lahan yang ada di Jambi.
Sementara itu dilokasi, Frans Dodi Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi mengatakan bahwa kita sangat berharap negara hadir dan melaksanakan reforma Agraria sejati.
Kita tau hari ini Pemerintah hari ini sudah berbicara tentang Food Estate. Di Jambi sendiri informasi sejauh ini ada sekitar 800 ribu hektar lahan yang akan menjadi lahan food estate.
“kita melihat ini sangat kontradiktif ya, kedepan perjuangan bagi kaum Tani miskin yang sama sekali tidak memiliki lahan akan semakin sulit,” kata Korwil KPA Jambi, Frans Dodi.
Terkait Persoalan, lanjut Dodi, pansus hari ini kita akan lihat sejauh mana, kita tantang pansus untuk bekerja selama 6 bulan untuk menyelesaikan berbagai konflik Agraria di Jambi.
“Kalau mereka meminta bantuan data, timbul pertanyaan ini data yang kita berikan selama ini kemana. Bukan kita tidak mau berbagi data namun kita perlu tau nantinya ini data mau dibawa kemana. Apakah ini akan mewujudkan Reforma Agraria sejati, atau diserahkan kepada perusahaan, atau dengan kata-kata win-win solusion. Dan itu bukan jawaban,” ujar Frans Dodi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan
DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.
”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.
Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.
Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.
Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.
Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.
”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.
Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.
Reporter: Juan Ambarita



