Connect with us

DAERAH

Koperasi Aktif di Batanghari 214, Cuma 46 Melaksanakan RAT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Batanghari, Jambi, Henry Jumiral mengatakan cuma 46 koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga September 2021.

“Jumlah koperasi aktif 214 dan koperasi tak aktif 113. Dari jumlah ini cuma 46 koperasi yang melaksanakan RAT tahun 2021. Kita imbau koperasi lainnya harus RAT di sisa tiga bulan tahun ini,” ujarnya dikonfirmasi detail, Rabu 29 September 2021.

Dinas Koperindag selaku pembina dan pengawas terus meminta semua koperasi aktif melaksanakan RAT. Sesuai tugas dan fungsi dinas, kata Jumiral, setiap bulan koperasi wajib melaporkan aktifitas perusahaan dan koperasi yang ada di daerah ini.

“Serta menyampaikan laporan triwulan yang berkaitan dengan keberadaan anggota, usaha-usaha koperasi dan perluasan usaha koperasi,” ucapnya.

Hal ini penting dilakukan karena akan menjadi evaluasi Dinas Koperindag akhir tahun. Mungkin bertambahnya anggota, berkurangnya anggota atau memang ada usaha-usaha baru dari aktifitas koperasi yang ada.

“Biasanya koperasi cenderung kepada simpan pinjam. Mungkin ada membuka suprodik bisa membuka kerjasama dengan koperasi lainnya dalam bidang pemasaran,” katanya.

Sebaran koperasi aktif berada dalam delapan kecamatan terutama daerah perkebunan, misalnya dalam Kecamatan Maro Sebo Ilir, Batin XXIV dan Mersam. Pandemi Covid-19 dua tahun terakhir rupanya jadi kendala koperasi melaksanakan RAT.

“Pelaksanaan RAT tentu harus mengumpulkan anggota koperasi, sedangkan dalam protokol kesehatan tidak boleh berkerumun, termasuk juga rapat koordinasi di tingkat Kabupaten menjadi kendala,” ujarnya.

Dinas Koperindag telah memberikan solusi agar pelaksanaan RAT koperasi secara vidcon. Namun vidcon jadi kendala sejumlah koperasi karena berada dalam wilayah desa lemah jaringan internet. Bahkan ada juga anggota koperasi tak memiliki smartphone.

“Sehingga dua tahun terakhir banyak koperasi belum melaksanakan RAT disebabkan permasalahan di atas,” ucapnya.

Hasil evaluasi Dinas Koperindag Batanghari, kata Jumiral, koperasi aktif paling dominan koperasi yang bermitra dengan perusahaan, perkebunan dan pabrik. Sedangkan koperasi tak aktif biasanya koperasi simpan pinjam yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan.

“Kami temukan kemarin dalam wilayah Kecamatan Pemayung ada koperasi yang hanya tinggal nama, sedangkan aktifitas tidak ada lagi,” katanya.

Dinas Koperindag mengetahui ketika pengurus koperasi itu menuntut lahan, tapi wadahnya adalah koperasi. Gabungan masyarakat membentuk kelompok tani dan membetuk koperasi. Koperasi tersebut diangkat untuk bekerjasama mengerjakan lahan mitra.

“Tapi dalam perjalanan, lahan tidak dilaksanakan, koperasi tidak berbuat, itu yang terjadi,” ucapnya.

Hal serupa terjadi dengan Koperasi Sinar Tani Reformasi, Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Mereka menuntut hak lahan kepada PT TLS. Sementara koperasi itu dalam administrasi Dinas Koperindag dari mulai pendirian sampai dengan terakhir kemarin aktifitas koperasi tidak pernah melaksanakan RAT.

“Artinya pembentukan koperasi hanya dalam rangka kerjasama dengan PT TLS. Akhirnya sengketa ada perebutan sekitar 165 hektar lahan. Tadinya diperuntukkan 20% dari penggunaan lahan, makanya di bentuk koperasi,” ujarnya.

Ia mengatakan 1 Oktober 2021 akan di undang ke Pengadilan karena pihak koperasi sudah mengajui tuntutan ke perdata. Dinas Koperindag tentu akan menyiapkan laporan pelaksanaan koperasi tersebut sampai akhir tahun ini.

“Kalau mengapa dia bermitra dengan pihak PT TLS itu tidak ranah kita,” ucapnya.

Editor: Ardian Faisal

DAERAH

Proyek DAK SMAN 16 Tanjabbar Rp 2,7 Miliar Garapan Kepsek Jadi Temuan BPK, Hasilnya Tak Sesuai Perencanaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMAN 16 Tanjungjabung Barat tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe I dengan total anggaran mencapai Rp 2,77 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa pekerjaan gedung dikerjakan oleh tim swakelola yang diketuai oleh Kepala SMAN 16, yang tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk mengerjakan konstruksi bangunan. Hal ini pun terbukti sebagaimana pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 Februari 2025 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian, seperti dimensi ring balok kolom beton bertulang yang lebih kecil dari standar dan ditemukannya retakan pada beberapa struktur bangunan.

“Pelaksanaan pembangunan secara swakelola pada SMAN 16 Tanjungjabung Barat tidak disertai dengan kompetensi teknis yang memadai dan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan,” tulis BPK dalam laporannya yang diperoleh DETAIL.ID.

Selain masalah teknis, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja. Terdapat kelebihan belanja bahan material yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi rill sebesar Rp 59.918.500. Dana tersebut berasal dari lima paket pekerjaan yang meliputi pembangunan ruang guru, kepala sekolah, laboratorium fisika, perpustakaan, dan tata usaha.

Atas temuan tersebut, Kepala SMAN 16 lantas mengembalikan kelebihan belanja tersebut ke Kas Daerah pada 5 Juni 2025.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran. Kepala dinas dinilai tidak cermat dalam menentukan metode pengadaan dan menetapkan pelaksanaan swakelola.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Gubernur Jambi menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Jambi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih cermat dalam memilih metode pengadaan, serta meminta Kepala SMAN 16 Tanjungjabung Barat bertanggung jawab atas penggunaan dana secara sesuai.

Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman dikonfirmasi lebih lanjut lewat pesan WhatsApp, belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati H M Syukur Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa se-Kabupaten Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur, didampingi Sekda Merangin Fajarman, membuka pembinaan dan pelatihan lembaga adat desa se-Kabupaten Merangin, yang berlangsung di Aula kantor Bupati Merangin, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Pelatihan lembaga adat desa yang diikuti sebanyak 175 orang peserta lembaga adat desa itu, dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin Azrai, Kadis PMD Andrei Fransusman dan undangan lainnya.

Dikatakan Bupati pada sambutan pembuka acara, salah satu tujuan dilakukannya pelatihan lembaga adat desa, untuk memperkuat posisi lembaga adat desa dan kecamatan dalam meningkatkan sumber daya manusia.

Selain itu guna mewujudkan sinergi antar budaya dan pembagunan daerah.

“Salah satu visi misi kami adalah Merangin pintar dan beradat. Ke depan bagimana untuk melestarikan adat ini bisa dituangkan dalam kurikulum pendidikan di tingkat SD dan SMP,” ujar Bupati.

Jadi lanjut Bupati, dalam seminggu itu ada satu kali dilakukan proses belajar mengajar adat istiadat, sehingga adat budaya Melayu yang dijalankan dapat terus dilestarikan sampai ke generasi berikutnya.

Tidak hanya itu, intinya Bupati ingin program lembaga adat Melayu Kabupaten Merangin, sejalan dengan program Pemerintah Daerah, sejalan dengan program pendidikan. Bupati tidak membedakan adat antar suku.

“Saya sebagai Bupati akan berkomitmen melestarikan adat dan menghormati adat. Nanti meskipun warga Merangin asal Jawa dalam melakukan pesta perkawinan menggunakan adat Jawa, tapi di acara pembuka tetap memakai petitah-petitih seloko budaya Melayu,” kata Bupati.

Untuk itu jelas Bupati perlu dibuat peraturan adatnya. Diakui Bupati, selama lima bulan menjabat bupati, banyak masalah-masalah yang berhubungan soal adat terjadi, termasuk masalah yang menimpa kades sendiri, sebagai ketua lembaga adat desa. (*)

Continue Reading

DAERAH

Mulai 14 Juli 2025 Polres Sarolangun Gelar Operasi Patuh, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

DETAIL.ID

Published

on

Polres Sarolangun hari ini menggelar Operasi Patuh 2025. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sarolangun – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Polres Sarolangun akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Operasi Patuh 2025 bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya untuk menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K, M.H diwakili oleh Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas.

“Polres Sarolangun dalam hal ini Satuan Lalu Lintas akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Wakapolres pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam pengawasan dan pencegahan, polisi akan mengedukasi masyarakat dengan berdialog bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta pengemudi untuk membahas keselamatan berkendara.

Operasi Patuh 2025 menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), agar mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal.

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas lain yang menjadi perhatian di antaranya adalah:

  1. Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)
  2. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
  3. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
  4. Penggunaan ponsel saat berkendara
  5. Pengemudi di bawah umur
  6. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
  7. Knalpot bising (brong)
  8. Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.

Fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan. Penindakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan apabila para pengendara abai dengan edukasi yang disampaikan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antar Pemkab Sarolangun, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan, serta komunitas dan sejumlah elemen masyarakat.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs