DAERAH
Sejumlah Tokoh Pemuda Jambi Laporkan Pria TikTok Penghina Warga Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Setelah video Tik Tok berdurasi sekitar 10 detik yang diunggah ke social media oleh pemilik akun TikTok @Imnotfatjustfluffy ramai memperoleh berbagai kecaman dari warganet Jambi pada 10, September 2021. Sejumlah tokoh Pemuda Jambi melaporkan pemilik akun TikTok @Imnotfatjustfluffy ke Polda Jambi pada Sabtu, 11 September 2021.
Salah satunya, Said Hafizi atau yang lebih dikenal dengan nama Hafiz Gondrong, sosok tokoh pemuda Melayu Jambi yang masih merupakan keturunan Pahlawan Nasional Sulthan Thaha Syaifuddin sekaligus Ketua Laskar Pemuda Kota Seberang, Langsung melaporkan pemilik akun TikTok @Imnotfatjustfluffy ke Polda Jambi pada Jumat, 10 September malam. Ia menyatakan tidak terima ada orang yang menghina seluruh warga Jambi.
“Ya benar, kami buat laporan ke Polda Jambi. Surat laporan polisinya Nomor: LAPDUAN/152/IX/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus. Ini bukti dari keseriusan kita selaku masyarakat Melayu Jambi yang mencintai Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,” kata Haviz Gondrong.
Ia beranggapan bahwa pelaku harus mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada warga Jambi, namun meskipun nanti ada permintaan maaf dari pelaku, proses hukum harus tetap berjalan. Hafiz juga berharap agar pelaku segera diamankan oleh polisi secepatnya.
“Proses hukum akan tetap kami lakukan. Harapannya semoga pelaku segera diamankan dan meminta maaf,” ujar Haviz.
Sebelumnya diketahui YouTuber kenamaan asal Jambi, Bob Bee Builder juga telah mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan penghinaan tersebut ke Subdit V Cyber Crime Polda Jambi lantaran tidak terima dengan ulah pelaku yang menghina masyarakat Jambi.
“Saya yakin, banyak yang terhina terkait dengan aksi akun tersebut karena kata-katanya viral saat ini. Menurut saya, tidak pantas untuk kita, apalagi ditujukan langsung ke masyarakat Jambi,” kata Bob Bee.
Salah seorang warga asli kota Jambi, Arian ketika menyaksikan video TikTok @Imnotfatjustfluffy di Instagram mengatakan emosi dengan video tersebut.
“Sengaja atau nggak ini sih jelas-jelas penghinaan terhadap seluruh warga Jambi, Polisi harus segera bertindak. Penghinaan ini,” katanya.
Sementara itu diketahui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP telah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
“Yang jelas kami akan cari pelaku, kami akan panggil dan tanyakan maksud dari postingan tersebut apa,” kata Wahyu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram pada Sabtu, 11 September 2021.
Ia juga menambahkan, tentunya banyak masyarakat Jambi yang tidak terima dan merasa terhina dengan perbuatan pelaku. Jadi wajar bila ada yang melaporkan atas perbuatan pelaku, kami akan dalami motif dan tujuannya. Jadi segala sesuatu akan kami periksa.
Untuk diketahui, pemilik akun tik tok @Iamnotfatjustfluffy telah menyampaikan Permintaan maaf terhadap warga kota Jambi lewat potingan di akun instagramnya @ts.joy atas perbuatannya yang mendadak viral dan membuat geram warga Jambi
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

