DETAIL.ID, Jambi – Pelaku Geng Motor berinisial GL (17) warga lorong Mutiara RT. 05 Kelurahan Legok, Danau Sipin, yang melakukan aksi pembacokan terhadap seorang remaja bernama Ridho (16) yang fotonya sempat viral di sosial media berhasil diringkus oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam bersama Resmob Polda Jambi pada Selasa, 26 Oktober 2021 lalu.
Bertempat di Lobby Mapolresta Jambi pada Kamis 28 Oktober 2021 sore. Polresta Jambi menggelar konferensi pers, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi para pelaku geng motor yang sebelumnya telah berhasil ditangkap.
“GL terlibat di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian Unit Tekab Rangkayo Hitam di backup Resmob Polda Jambi dan Polsek Telanaipura melakukan pencarian terhadap pelaku,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eka Wahyudi, Kamis, 28 Oktober 2021 pada konferensi pers.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim dan langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di tiga TKP di Kota Jambi yakni, daerah Tugu Keris, Simpang BI dan LMPP Telanaipura.
Sebelumnya Ridho (16) warga, RT 07 Desa Pematang Gajah, Simpang Rimbo menjadi korban keganasan dari pelaku GL pada 17 Oktober 2021 malam sekira pukul 00.00 WIB. Ia dibacok dengan parang ketika melintas di simpang 4 belakang gedung kantor Kejati Jambi saat hendak pulang bersama pacarnya dengan mengendarai motor Vega warna biru.
Usai melaksanakan aksinya, pelaku pembacokan langsung kabur. Sementara korban terpaksa dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Kota Jambi. Akibatnya, Ridho yang masih berstatus sebagai pelajar SMPN 30 Muaro Jambi terpaksa menjalani perawatan medis.
Atas kejadian tersebut, Pelaku GL disangkakan dengan pasal perbuatan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 KUHPidana.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post