Connect with us

DAERAH

Bupati MFA Hapus Denda Administratif PBB P2, Apriyeldi: Kado Istimewa HUT Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Duet maut Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar tak diragukan lagi. Demi kesejahteraan masyarakat daerah ini, MFA mengeluarkan kebijakan penghapusan denda administratif PBB P2.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, Apriyeldi mengatakan, kebijakan penghapusan denda administratif PBB P2 meliputi beberapa pertimbangan.

“Pertama pertimbangan akuntansi keuangan. Piutang tunggakan PBB P2 Kabupaten Batanghari mulai tahun Pajak 1994 hingga 2021 secara kumulatif pokok piutang ditambah denda administratif sebesar Rp 35 miliar,” ucapnya dikonfirmasi detail, Kamis 18 November 2021.

Dari total 35 miliar rupiah, ia berujar hampir 10 miliar rupiah merupakan denda atau sanksi administratif. Beban akuntansi harus diselesaikan karena akan menjadi tunggakan piutang dan akan bertambah setiap tahun.

“Makanya perlu ada upaya-upaya, salah satunya dengan menghapuskan denda tersebut. Sehingga wajib pajak yang ada tunggakan di Bakeuda Batanghari, hanya membayar pokok,” ucapnya.

Kebijakan Bupati MFA berupa penghapusan denda administratif ini sekaligus kado istimewa peringatan HUT Kabupaten Batanghari Ke-73 bagi seluruh masyarakat. Ia meyakini kebijakan tersebut mampu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

“Ini merupakan hadiah Pemkab Batanghari kepada masyarakat untuk meringankan sebagian kecil dari beban ekonomi masa pandemi,” kata mantan Sekcam Mersam ini.

Penghapusan denda administratif PBB P2 tak permanen. Pemerintah hanya memberi ruang terhitung tanggal 1 November hingga 31 Desember 2021. Apabila pembayaran dilakukan wajib pajak setelah masa penghapusan berakhir, maka denda akan kembali dikenakan.

“Kebijakan Penghapusan denda administratif PBB P2 diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 60 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PPB P2 kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Batang Hari Ke-73,” ujarnya.

Ia berkata kebijakan penghapusan denda administratif sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

“Kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan masa penghapusan denda ini. Kita sudah menyurati desa-desa, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Paling penting sekali peran rekan-rekan media lebih memasifkan dan menyebarluaskan informasi ini,” katanya.

Meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam mewujudkan Batang Hari TANGGUH, kata Apriyeldi, kebijakan Bupati tidak hanya mengedepankan pungutan pajak sebagai instrumen tunggal, tetapi juga selalu mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.

“Kemudian mensinergikan dengan sektor pemulihan ekonomi, serta tata kelola pajak daerah yang semakin optimal,” ucapnya.

Editor: Ardian Faisal

ADVERTORIAL

Bupati Syukur Pimpin Musrenbang RPJMD 2025-2029

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur memimpin jalannya musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Merangin tahun 2025-2029, di Aula Bappeda Merangin, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dikatakan Bupati, Musrenbang merupakan momen yang sangat strategis untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan RPJMD tahun 2025-2029. Musrenbang ini untuk menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Di Musrenbang ini dijabarkan visi misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMD. Untuk itu saya minta masukan dan saran penyempurnaan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” ujar Bupati.

Hal ini lanjut Bupati, tentunya sesuai dengan program-program prioritas dan kebutuhan nyata masyarakat, sekaligus upaya untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran dari rancangan awal RPJMD.

Visi Kabupaten Merangin tersebut “Menuju Merangin Baru 2030, dengan semangat baru, Merangin Berdaya saing, Akuntabel, Reformis dan Unggul”. Untuk mencapai visi daerah itu, ditempuh melalui empat misi.

Keempat misi tersebut yaitu, pertama, mengembangkan sumber daya manusia Merangin yang unggul dan berbudaya. Kedua, memantapkan infrastruktur daerah, ketiga, mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif dengan skema ekonomi hijau (green economic) berbasis keunggulan daerah (pertanian, pariwisata dan UMKM).

Sedangkan yang keempat, membangun tata kelola Pemerintahan Kabupaten Merangin yang baik dan bersih untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat (berbasis teknologi informasi 5.0).

Pada pembukaan Musrenbang itu ditandatangani berita acara oleh Sekda Merangin Fajarman, unsur Forkopimda Merangin, instansi vertikal, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah/Kades, TP PKK Merangin dan tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan.(*)

Continue Reading

DAERAH

Diduga Sarat Penyimpangan, GMNI Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Penempatan Dana BLUD RSUD STS Tebo

DETAIL.ID

Published

on

Ketua Cabang GMNI Jambi, Ludwig Syarif. (koleksi pribadi)

DETAIL.ID, Tebo – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jamb menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Tebo, Jambi.

Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan, dugaan tersebut berindikasi sarat penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam penempatan dana kas BLUD ke sejumlah bank, baik bank daerah maupun bank umum yang dilakukan pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

“Kami curiga tindakan ini telah merugikan keuangan daerah serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ludwig Syarif mengungkapkan, terdapat dugaan kuat keterlibatan unsur pimpinan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin dalam praktik yang melanggar hukum tersebut.

“Kami menilai ada indikasi kuat bahwa proses penempatan dana kas BLUD tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Ludwig Syarif.

GMNI Cabang Jambi menilai bahwa dugaan ini mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang menjadi agenda nasional.

Sebagai bentuk komitmen moral dan ideologis dalam mengawal kepentingan rakyat,kata Ludwig, DPC GMNI Jambi  mendesak serta dan mendorong Kejaksaan Tinggi Jambi agar segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh terhadap direktur RSUD beserta jajaran yang terlibat.

Hal ini mengingat, laporan terkait persoalan dugaan pelanggaran hukum tersebut sebelumnya sudah disampaikan kepada Kejati Jambi beberapa bulan yang lalu, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut serta informasi terkait persoalan tersebut.

“Ini bukan hanya soal uang negara, tetapi soal kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan. Jangan sampai rakyat yang sakit harus menanggung beban akibat perilaku koruptif oknum pejabat,” ucapnya.

GMNI Cabang Jambi menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta mahasiswa untuk bersatu melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

DAERAH

DPW Ipkemindo Sumatra Barat Resmi Terbentuk

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Sebanyak 32 orang pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Barat resmi dikukuhkan.

Pengukuhan tersebut dipimpin oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjenpas, Ajub Suratman, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ballroom Hotel Truntum Padang pada Senin, 16 Juni 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat реrаn Pеmbіmbіng Kemasyarakatan (PK) dаlаm menjalankan fungѕі pemidanaan alternatif bеrbаѕіѕ keadilan restoratif.

Ajub Suratman mengukapkan Ipkemindo dibentuk bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), sebagai perwujudan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PK.

“Pekerjaan seorang PK adalah pekerjaan yang independen dan profesional, namun koordinasi dengan pejabat struktural tidak boleh dilupakan, terus mengembangkan kapasitas diri dan jaga integritas,” ujar Ajub

Kegiatan yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatra Barat, Kunrat Kasmiri, mengukuhkan struktur pengurus baru periode 2025-2028, Indra ditunjuk sebagai Ketua Wilayah, dengan Annisa Aristi dan Mega Rahmi Putri sebagai Sekretaris serta Yossi Amelia sebagai Bendahara. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala UPT Pеmаѕуаrаkаtаn se-Padang Raya, раrа PK, APK, dаn реjаbаt ѕtrukturаl Kanwil Ditjenpas Sumbar.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bаhwа реrаn Pеmbіmbіng Kеmаѕуаrаkаtаn ѕааt іnі tіdаk lаgі ѕеkаdаr аdmіnіѕtrаtіf, tеtарі sudah mеnjаdі penentu arah mаѕа dераn warga binaan.

“Tugas PK ѕеmаkіn mеnаntаng, mаkа pengembangan kompetensi hаruѕ menjadi рrіоrіtаѕ. Dі ѕіѕі lаіn, IPKEMINDO hаruѕ mеnjаdі wadah рrоfеѕіоnаl ѕеkаlіguѕ mіtrа ѕtrаtеgіѕ pemerintah dаlаm mеndоrоng praktik реmаѕуаrаkаtаn yang аdіl, mаnuѕіаwі, dаn bеrkеlаnjutаn,” ucap Kunrat.

Ia jugа mеnуіnggung pentingnya optimalisasi Grіуа Abhірrауа ѕеbаgаі ѕаlаh ѕаtu lembaga rеhаbіlіtаtіf yang mendukung sistem pidana alternatif berbasis реmulіhаn ѕоѕіаl.

Mеnurutnуа, Ipkemindo memiliki potensi bеѕаr untuk mеnjаdі mоtоr реnggеrаk dalam meningkatkan kuаlіtаѕ dаn kapasitas раrа PK dі wіlауаh Sumatra Barat аgаr dараt mеnjаwаb tаntаngаn dаlаm ѕіѕtеm hukum ріdаnа mоdеrn.

Acara pengukuhan berlangsung tеrtіb dаn penuh semangat kоlаbоrаtіf. Mоmеn ini mеnаndаі lаngkаh аwаl bаru bagi IPKEMINDO Sumbar untuk tеruѕ mеngеmbаngkаn kірrаh рrоfеѕі Pembimbing Kеmаѕуаrаkаtаn аgаr semakin berdaya gunа dalam mеndukung rеfоrmаѕі реmаѕуаrаkаtаn уаng mеngеdераnkаn kеаdіlаn rеѕtоrаtіf dan реmіdаnааn аltеrnаtіf. Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Reporter: Diona Arvoni

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs