DETAIL.ID, Muara Sabak – Setelah menempuh serangkaian proses hukum, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungjabung Timur harus menelan pil pahit. Bagaimana tidak, gugatan praperadilan yang mereka layangkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur ditolak oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Adji Prakoso, SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungjabung Timur, Senin 1 November 2021.
Sebelumnya, tercatat agenda sidang telah berjalan selama 7 hari, mulai pembacaan materi objek poin praperadilan, jawaban Kejari Tanjungjabung Timur, tanggapan Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjungjabung Timur, keterangan saksi dan saksi ahli sampai dengan kesimpulan dan putusan.
Pada agenda sidang, Kamis 28 Oktober lalu, berbagai pertanyaan dilontarkan saksi Hasbullah, Bendahara KPU Tanjungjabung Timur dan Markah, tenaga honorer. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Adji Prakoso, SH tersebut, saksi atas nama Hasbullah saat ditanya, apakah saksi pernah atau tidak diperiksa oleh Tim Kejari.
Saksi menjawab pernah, dan telah dipanggil pada 16 Juli 2021 Ia diminta hadir pada 19 Juli 2021. Ia mengaku telah memberikan berkas-berkas atau dokumen pada 26 Juli 2021. Namun tidak ada berita acara serah terima pada saat berkas-berkas tersebut diserahkan.
“Berkas yang diberikan adalah berkas yang asli semua, dan saya yang mengantarnya bersama staf KPU ke Kantor Kejari,” katanya.
Kemudian Hasbullah juga mengaku, kalau berkas yang diminta sebelumnya adalah berkas yang sama saat Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Tanjungjabung Timur melakukan penggeledahan pada 29 September 2021. Sehari sebelum penggeledahan berkas tersebut dikembalikan terlebih dahulu oleh Kejari.
“Kami diminta menjemput berkas itu di Kantor Kejari pada 28 September setelah jam kerja yang pergi mengambilnya saya sendiri, Pak Sumardi Sekretaris KPU, Markah dan staf yang lain,” ujarnya.
Kemudian saat penggeledahan, ia mengaku mendapat tindakan yang tidak baik. Saksi ditusuk menggunakan tongkat komando di bagian perut. Saksi mengaku kalau yang menusuknya itu adalah Kepala Kejari Tanjabtim sendiri.
“Yang menusuk saya pakai tongkat Kepala Kejarinya,” katanya.
Detail mencoba mengkonfirmasi langsung Kepala Kejari (Kajari) Tanjungjabung Timur, Rahmad Surya Lubis. Namun ia membantah hal tersebut. “Intinya hakim menolak gugatan praperadilan dan kita menang,” kata Kajari Tanjungjabung Timur, Rahmad Surya Lubis, Senin 1 November 2021.
Sementara itu, terkait gugatan pihak KPU Tanjungjabung Timur kepada Kejari Tanjungjabung Timur belum diketahui pasti langkah yang akan ditempuh oleh pihak KPU Tanjungjabung Timur pasca Putusan ini.
“Kita masih berkoordinasi dengan pihak KPU,” kata kuasa hukum KPU Tanjungjabung Timur, Rifki Septino, singkat.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post