DETAIL.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat terdapat lima mobil mewah hasil rampasan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tak laku dilelang.
Dalam lelang ini total ada 11 unit kendaraan yang terjual dan meraup keuntungan Rp6,1 miliar. Uang hasil lelang akan digunakan menutupi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi Jiwasraya.
“Sebanyak lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan Tidak Ada Penawaran (TAP),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis 25 November 2021.
Ia menyebutkan bahwa jenis barang rampasan yang berhasil dijual ialah: satu unit Minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna putih yang laku Rp644.993.000; satu unit Minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna hitam seharga Rp746.016.000.
Lalu, satu unit minibus Toyota Alphard 2.5 seharga Rp865.497.000; satu unit minibus Toyota Alphard Rp666.350.000; satu unit sedan Mercedez Benz/E 300 AT berwarna hitam seharga Rp308.853.000; satu unit sepeda motor Harley Davidson/FLHX Street Glide seharga Rp432.851.000.
Kemudian, satu unit Mercedez Benz/E 300 seharga Rp700.376.000; satu unit Minibus Toyota Alphard G A seharga Rp877.968.000; satu unit minibus Honda CR-V RM3 2 WD seharga Rp207.807.000; dua unit minibus Toyota Kijang Innova seharga Rp329.716.000 dan Rp325.654.000.
Leonard mengatakan bahwa peserta lelang memiliki batas waktu pelunasan hingga 1 Desember mendatang. Setelah uang diterima, selanjutnya akan ditransfer oleh KPKNL Jakarta IV ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang selama lima hari kerja yaitu sampai dengan tanggal 1 Desember 2021,” tukas dia.
Kasus megakorupsi Jiwasraya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.
Kejaksaan hingga kini masih berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tersebut lewat aset yang dirampas dari para terpidana.
Discussion about this post