DETAIL.ID, Jambi – Kamis ini, 23 Desember 2021, puluhan personel Satpol PP mendatangi kediaman Arsil Sikumbang bin Ali Umar. Saat datang mereka langsung berupaya mengeluarkan mobil Zebra tua milik Asril untuk ditarik keluar dengan paksa.
Arsil dan anaknya bersama-sama menahan mobil tersebut. Perdebatan antara Pol PP dengan Asril pun terjadi. Asril menanyakan surat tugas Satpol PP Kota Jambi untuk menarik mobil dan menutup akses dengan menggunakan pagar beton. Akibat peristiwa hari ini, Asril dan keluarga terpaksa memanjat tembok menggunakan tangga seadanya.
Asril bin Ali Umar telah lahir dan tinggal di rumah warisan orang tuanya yang telah berusia 96 tahun di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Kini Asril harus tergusur dari tanahnya akibat penutupan akses yang dilakukan oleh Pemkot Jambi atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) 01 berdasarkan putusan pengadilan.
Asril yang hanya bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng di sekitar Rumah Sakit DKT sangat membutuhkan keadilan dan pertolongan. Penutupan akses jalan rumah Asril yang dinilai tidak manusiawi membuat dia harus memanjat tembok pagar sebagai akses keluar masuk rumahnya.
Menurut Asril, Pemkot Jambi seharusnya berpihak kepada rakyat karena dirinya telah mendiami rumah tersebut selama bertahun-tahun. “Pemkot Jambi juga tidak mengusahakan tanah tersebut sebagai sebuah kebutuhan mendesak Pemkot Jambi,” kata Asril.
Menurut Christian Napitupulu yang juga fokus dalam penanganan konflik tanah menilai adanya kesalahan pandangan Pengadilan Tinggi dalam mengeksekusi tanah Asril apabila dasarnya adalah SHM 01.
“Pemkot hanya diberikan wewenang mengelola tanah dalam bentuk HPL (Hak Pengelolaan) yang apabila tidak dikelola berdasarkan fungsinya maka dikembalikan ke negara dan didistribusikan kepada rakyat,” kata Christian.
Christian juga menilai BPN Kota Jambi harus transparan dalam membuka SHM yang dimiliki Pemkot Jambi sebagai dasar menutup akses jalan Asril.
Discussion about this post