DETAIL.ID, Jambi – Setelah berhari-hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Nurkholis Ketua KPU Tanjungjabung Timur menyerahkan diri pada Kejati Jambi pada Rabu, 1 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Nurkholis tiba di Kantor Kejati Jambi dengan didampingi oleh Hazmin Andalusi Sutan Muda, yang mengaku telah mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari Nurkholis pada Minggu, 28 November lalu.
Hazmin menuturkan, kliennya telah berkomitmen untuk menghadapi proses hukum yang menimpanya. Oleh karena itu Hazmin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Tanjabtim.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Sebelumnya beliau meminta bantuan, kami sampaikan kalau mau didampingi sebaiknya segera serahkan diri. Dan klien kami setuju,” kata Hazmin Andalusi Sutan Muda, Rabu 1 Desember 2021.
Menurut Hazmin, sikap Nurkholis kali ini merupakan bukti bahwa kliennya tersebut bersikap kooperatif dalam menghadapi permasalahan hukum yang menjeratnya. “Hari ini sudah menyerahkan diri, kita harus kooperatif,” katanya.
Saat diwawancarai oleh awak media, Nurkholis tampak sangat santai dia bahkan mengatakan bahwa ia sama sekali tidak tahu jika dirinya sudah ditetapkan sebagai DPO. Karena menurutnya, saat itu sedang ada praperadilan dan ia sama sekali tidak menggunakan alat telekomunikasi.
“Saya sampaikan dalam kesempatan ini saya bukan menghilang, bukan juga lari tapi mencari perlindungan hukum. Karena sebagai warga negara berhak mencari perlindungan hukum ketika sudah saya temukan kami berdiskusi, saya memilih untuk menyerahkan diri,” kata Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, Rabu 1 Desember 2021.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Sapto Subroto mengatakan bahwa Nurkholis akan segera diantar ke Kejati Tanjabtim.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Karena prosesnya di Tanjabtim maka kita akan antarkan ke sana. Nanti dari penyidik yang akan menentukan apakah akan langsung dilakukan penahanan,” Kata Kajati Jambi, Sapto Subroto, Rabu 1 Desember 2021.
Reporter: Juan Ambarita