DETAIL.ID, Batanghari – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Jambi terpaksa merogoh kocek Rp 79,17 miliar guna pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) terhitung Januari hingga Desember 2021.
Sekretaris Bakeuda Akmaluddin, S.H, CRP mengatakan total PTT se-Kabupaten Batanghari menerima gaji dari Pemkab Batanghari berjumlah 6.497 orang, terdiri dari tiga klaster.
Klaster pertama tenaga administrasi, klaster kedua guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta klaster ketiga lain-lain (PAMI, DTA, Syara’ dan Da’i).
“PTT tenaga administrasi berjumlah 2.973 orang, PTT guru berjumlah 1.345 orang dan PTT lain-lain 2.179 orang. Jadi total PTT tahun ini 6.497 orang,” katanya dikonfirmasi detail, Jumat 17 Desember 2021.
Bakeuda setiap bulan membayar gaji PTT sebesar Rp 6,59 miliar terhadap 6.497 orang. Menurut dia realisasi PTT sesuai dengan aturan sebagai penutup kekurangan pegawai negeri yang dihitung dari analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).
“Anjab-ABK setiap OPD ada, kebutuhan satu OPD itu misalnya 100 pegawai. Ternyata cuma ada pegawai 50, berarti kurang 50 orang, itulah yang kita isi dengan kawan-kawan PTT sesuai dengan Anjab-ABK,” ucapnya.
Kekurangan 50 PTT harus disinkronkan dengan kekuatan keuangan daerah. Makanya tahun depan Pemkab Batanghari mencoba menelaah PTT tahun ini masih efektif atau tidak.
“Metode penerimaan PTT rencananya berupa seleksi guna melihat kemampuan kawan-kawan PTT. Hasil seleksi akan kelihatan kebutuhan masing-masing OPD,” katanya.
Pembayaran gaji PTT setiap bulan bersumber dari transfer Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Bisa juga berasal dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang agak fleksibel digunakan.
“Dua sumber dana itulah yang digunakan membayar gaji kawan-kawan PTT,” ujarnya.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post