LINGKUNGAN
Kisah Nurul: Dari Perawat Bersulih Profesi Jadi Petani, Meraup Untung Rp 15 Juta
Penghasilan yang pas-pasan menjadi perawat membuat Nurul mencoba peruntungan lain. Ia justru berhasil dengan bertani pare. Bagaimana kisahnya?
MELIHAT nasib rekan seperjuangan hanya digaji Rp 300 ribu sebulan, bikin Nurul putar otak. Ia pikir mana mungkin bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya dengan pendapatan segitu. Untuk menutupi kebutuhan harian saja belum tentu cukup, boro-boro membiayai persalinan sang istri yang tinggal beberapa bulan lagi.
“Kawan saya, perawat di Puskesmas cuma digaji Rp 300 ribu. Terkadang gaji segitu bukan hanya diterima per bulan, mirisnya, gaji 2 bulan pun sama jumlahnya,” ujar pria berumur 29 tahun itu kepada detail pada Selasa, 25 Januari 2021.
Nurul mulai menyadari kenyataan pahit ini semenjak lulus kuliah di Akademi Perawat Telanai Bhakti, Jambi tahun 2015. Alhasil, Nurul makin tak tertarik untuk bekerja linier sesuai bidang ilmunya. Nominal yang agak manusiawi bila bekerja di rumah sakit besar, tapi itu pun ternyata tak mudah, masih butuh perjuangan kuat.
“Gaji di rumah sakit lebih baik, tapi persaingan dan biayanya juga lumayan. Harus lulus ujian dan dapat STR. Untuk mendapatkannya, lumayan pula biayanya. Saya udah dua kali coba tapi belum pernah dapat STR. Daripada buang uang lagi, lebih baik coba profesi lain,” kata petani milenial di Kelurahan Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi itu.
STR adalah Surat Tanda Registrasi sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Tak banyak anak milenial yang tertarik menjadi seorang petani. Profesi petani dianggap sebagian besar muda-mudi sebagai profesi kuno. Data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) malah menyebut, petani Indonesia akan punah pada tahun 2065. Saat ini, petani muda hanya tersisa 8 persen saja atau 2,7 juta, dengan kisaran usia 20-30 tahun. Angkanya sangat jauh sekali bila dibandingkan dengan petani berusia di atas 50 tahun, jumlahnya 33,4 juta petani.
Terjunnya Nurul ke dunia pertanian menjadi angin segar. Setidaknya Nurul mampu mematahkan asumsi bahwa banyak anak muda tak tertarik terjun ke dunia pertanian. Nurul yang tadinya merawat pasien kini berubah menjadi perawat tanaman. Persisnya, menjadi petani sayur pare. Walaupun, sebenarnya Nurul berubah profesi karena tak sanggup dengan upah yang kecil tadi.
“Hasilnya lumayan. Apalagi kalau kita serius merawatnya. Harus rajin siram dan mupuk. Hasil panen juga pasti bakal banyak,” ujar pemuda bernama lengkap Ahmad Nurul Huda ini.

Menurut Nurul, bertani itu ternyata menguntungkan. Dengan tanah seluas 1.200 meter persegi, ia bisa meraup Rp 8 juta hingga Rp 15 juta dalam sekali masa tanam, dalam tempo tiga bulan.
Artinya, bila kita bagi Rp 15 juta selama tiga bulan, maka pendapatan Nurul sebulan mencapai Rp 5 juta atau 16 kali lipat ketimbang temannya yang mengandalkan penghasilan sebagai perawat di Puskesmas yang hanya menerima gaji Rp 300 ribu per bulan. Jauh menguntungkan, bukan?
Pekerjaan Nurul sebagai petani tidaklah mudah. Sebelum menanam, ia mulai menyemai bibit terlebih dahulu selama 1 minggu, sembari menyiapkan lahan dengan memberi pupuk kandang. Penggemburan dan pemberian pupuk kandang menjadi tantangan pertama demi memastikan kesuburan tanamannya.
Setelah ditanam, Nurul harus rutin merawatnya. Ia siram setiap hari dan memberi pupuk, 2 hari sekali. Ia menggunakan mesin pompa air untuk menyiram tanaman parenya.
“Saya kasih pupuk NPK 1 gelas dilarutkan dalam 20 liter air. Ini disiramkan ke tanaman, bisa untuk 90 batang. Jadi satu lahan saya butuh sekitar 4,5 gelas untuk 400 batang tanaman. Saya juga beri pupuk majemuk Nitrophoska dengan takaran yang sama,” katanya.
Ia pernah menghadapi serangan hama dan penyakit tanaman. Untuk itu, ia terus belajar untuk bisa mengatasi setiap persoalan.
Sebelum ia menekuni dunia pertanian, ia terlebih dahulu mencoba ternak lele. Namun sayangnya ia belum berhasil ketika memulai bisnis ini. Minimnya pengalaman dan tidak adanya role model dalam usaha ini menjadi penghalang.
“Banyak faktor sih. Hitungannya tipis dan ilmunya juga tidak lengkap. Kalau mau belajar ke siapa juga enggak tahu. Kalau tani, banyak tetangga juga udah duluan tani. Jadi bisa nimbrung belajar,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, ketika mulai panen, ia akan melipatgandakan dosis pupuk. Dari awalnya 1 gelas, menjadi 2 gelas untuk 90 batang tanaman. Saat musim panas, ia akan lebih sering menyiram, tetapi saat musim hujan menjadi berkah tersendiri. Sebab, ia tak perlu menyiram dan menghemat biaya bahan bakar untuk mesin pompa air.

“Misalnya pagi panen, sorenya langsung dipupuk. Setiap dua hari sekali saya beri pupuk, sama seperti sebelum tanam,” ujarnya.
Selain masalah hama dan penyakit tanaman, masalah petani sayur lain biasanya adalah soal harga. Mengatasi persoalan ini, ia biasanya update masalah harga. Ia mencari komoditas lain yang harganya lebih menguntungkan.
“Masa tanam sekarang saya tanam gambas (oyong), bukan lagi pare. Soalnya pare lagi turun. Selain pertimbangan harga, mengganti komoditas jadi trik untuk memperbaiki hara tanah,” tuturnya.
Dari pengalaman petani di kampungnya, menanam gambas lebih menguntungkan. Dalam satu masa panen bisa memperoleh hasil hingga 4 ton. Harganya pun lumayan, per kilonya Rp 6-7 ribu. Artinya, menanam gambas berpotensi meraup Rp 24 juta hingga Rp 28 juta dalam sekali masa tanam.
“Untuk gambas, masa panennya lebih cepat. Lama panennya pun lebih panjang. Kalau pare 40 hari baru bisa dipanen, kalau gambas 33 hari sudah buah. Pare masa produktifnya cuma 2 bulan, kalau gambas sampai 2,5 bulan,” ujarnya.
Nurul berharap banyak pemuda yang ikut terjun jadi petani. Krisis petani muda harus segera diatasi. Baginya, menjadi petani bukanlah hal yang memalukan.
“Kalau tidak ada lagi petani, kita makan apa. Kalau semua kerja kantoran, siapa yang produksi beras, sayuran, dan lainnya. Ya kita mulai dari kita sendiri aja, nanti kalau pada tahu kalau bertani itu menguntungkan pasti ikutan,” ucapnya.
Reporter: Febri Firsandi
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi
DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.
“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.
Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.
Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.
Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.
“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.
Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

