DETAIL.ID, Jambi – Direktur Bank 9 Jambi, Yunsak El Hacon digugat Melanesia Corruption Watch di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Hal ini diketahui dari perkara yang sudah terdaftar di data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi tertanggal Senin 14 Februari 2022.
Dilihat di SIPP PN Jambi, perkara ini terdaftar dengan nomor 19/Pdt.G/2022/PN Jmb dengan sidang pertama akan dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2022 mendatang. Adapun ikut turut tergugat, Gubernur Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masih dari laman SIPP PN Jambi, dalam petitumnya Melanesia Corruption Watch meminta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan tergugat untuk melaporkan harta kekayaan sesuai fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK).
Memerintah kepada turut tergugat I (KPK), untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.
Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia dengan sangkaan membuat surat (LHKPN) palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
Memerintah kepada turut tergugat II (Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan tergugat sebagai Direktur Utama Bank 9 (sembilan) Jambi.
Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada tergugat akibat dari perkara ini dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebelumnya, Melanesia Corruption Watch dalam siaran persnya di laman melanesiagroup.worpres menyampaikan harta kekayaan Direktur Bank 9 Jambi, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 13,4 miliar, mengalami kenaikan hampir Rp 5 miliar pasca dilantik menjadi Dirut Bank 9 Jambi.
Dan sebelumnya LHKPN per 31 Desember 2019 jumlah harta kekayaan hanya Rp 8,7 miliar.
Dalam Laporan LHKPN ini diduga ada indikasi kecurangan untuk menyembunyikan harta kekayaan, adapun indikasi kecurangan sebagai berikut:
1. Pelaporan LHKPN mengenai aset harta kendaraan/mesin dari tahun 2017-2020, hanya yang dilaporkan kendaraan R2 senilai Rp 1,9 juta (ini janggal/tidak wajar sebab tidak mungkin seorang direktur bank tidak mempunyai kendaraan roda empat)
2. Aset Coffee and Resto ‘Elmondo’ yang berlokasi di depan UNJA Telanaipura Kota Jambi, tidak dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2020, padahal aset resto ini dibuka sejak 10 Juli 2020.
Atas permasalahan ini Sahudi Ersad. SH selaku Kuasa Hukum Penggugat Melanesia Corruption Watch akan melaporkan ke KPK terkait LHKPN yang fiktif ini dan akan membuat laporan pidana pemalsuan surat ke Polda Jambi.
Discussion about this post