DETAIL.ID, Jambi – Seorang pengacara yang sebelumnya menangani perkara korupsi dana Hibah KPU Tanjabtim yakni, Tengku Ardiansyah ditangkap di salah satu Caffe di Kota Jambi pada Selasa, 2 Februari 2022 malam.
Hal ini pun sontak membuat geger organisasi profesi Advokat, Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jambi. Saat dijumpai di kantornya, Andi Gunawan Ketua DPD KAI Provinsi Jambi mengatakan bahwa ia sangat menyesalkan kesewenang-wenangan dari pihak Kejari Tanjungjabung Timur yang sudah menangkap anggotanya.
“Kenapa kalau dilihat dari peristiwa ini, ini membenturkan antara sesama kami,” kata Ketua DPD KAI Provinsi Jambi, Andi Gunawan pada Selasa 2 Februari 2022 malam.
Menurut Andi, peristiwa penangkapan terhadap anggotanya dipicu oleh sentimen yang muncul dari pihak Kejaksaan karena perkara ini sudah cukup lama berlangsung.
“Jadi bukan persoalan hukum jadi lebih kuat adanya sentimen pribadi. Kita lihat dulu ini kasusnya, di mana yang menghalangi proses hukum di Pasal 21 itu,” ujarnya.
“Karena pasal 21 ini melihat dari kasus perkara sudah diproses sampai ke pengadilan, beda kalau belum diproses. Ini sudah diproses sudah dicabut lagi pra-peradilan yang terakhir, permintaan dari Kejari,” lanjutnya.
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak KAI Provinsi Jambi, unsur apa yang paling dominan dalam perkara ini.
“Kalau menurut saya Kajari Tanjabtim lebih banyak unsur adanya ketidaksenangan secara pribadi. Itu bae lain dak do. Karena sebodoh-bodohnya pengacara ga akan ada yang melakukan sikap menarik orang yang sedang diperiksa untuk keluar seperti yang diisukan itu,” ujar Andi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri, Rahmad Surya Lubis ketika dikonfirmasi lewat seluler membenarkan penangkapan terhadap Tengku Ardiansyah.
“Bahwa perbuatan tersangka TA melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur. Selama 20 hari kedepan,” katanya kepada detail, Rabu 3 Februari 2022 dini hari.
Namun ketika detail mencoba mengonfirmasi terkait apa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Tengku Ardiansyah sehingga ia harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, Kajari Rahmad belum ada mengirimkan pesan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post