Connect with us

TEMUAN

Miris! Dana Desa Sebesar Rp 18 Miliar di Kerinci Fiktif?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Kerinci – Selama empat tahun, sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2019, ternyata banyak Dana Desa yang sudah dicairkan dari rekening desa. Ironisnya, pencairan Dana Desa tersebut belum juga dapat dipertanggungjawabkan hingga kini.

Oleh karena itu dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi pada Sabtu, 5 Maret 2022.

“Tugas kami adalah melaksanakan Rekonsiliasi Dana Desa 2015 sampai dengan 2019 dan ini adalah perintah UU. Jika ada Dana Desa yang sudah ditarik dari rekening desa dan belum dipertanggungjawabkan, maka harus dikembalikan ke kas negara,” kata Syahril Hayadi.

Ia menjelaskan, beberapa desa sudah diminta laporan pertanggungjawabannya, namun hingga kini belum juga dilengkapi bukti-bukti penggunaannya. “Sudah kami minta untuk melengkapi bukti penggunaannya, tapi tidak disampaikan kepada kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemotongan secara langsung melalui aturan PMK. Soalnya, Dana Desa selama empat tahun tadi, mencapai Rp 18 miliar!

“Untuk diketahui bahwa sisa Dana Desa se-Kabupaten Kerinci kurun waktu 2015 sampai dengan 2019 adalah sebesar lebih kurang Rp 18 miliar (tanpa SPJ),” ujarnya menjelaskan.

Pengembalian Dana Desa Bisa Dicicil

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan Rekonsiliasi desa-desa dalam Kabupaten Kerinci dengan melengkapi data dan dokumennya yang sah maka akhir dari Rekonsiliasi Desa yang tidak bisa diselesaikan lebih kurang tinggal Rp 2 miliar. “Angka pastinya saya tidak tahu,” kata Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci itu.

Untuk sistem pengembalian terhadap Dana Desa yang tidak melengkapi SPJ, Syahril menjelaskan tata cara pengembaliannya. “Mau dicicil 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun tidak masalah. Untuk lebih detail aturannya silakan tanya kepada Kabid,” ujar Syahril.

Saat dikonfirmasi ke Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Kem Devid terkait dasar hukum dan kebijakan cicilan pengembalian tersebut dengan arogan menjawab, “Pelajari PMK 222/2020 dan PMK 190/2021 yang mengatur tentang sanksi bagi Desa yang tidak menganggarkan kembali Dana Desa tahun sebelumnya,” katanya.

“Yang perlu diketahui, saya bukan pengambil kebijakan di Dinas PMD Kerinci,” tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, saat ditanyai apakah kebijakan pengembalian tersebut berdasarkan LHP Inspektorat atau berdasarkan pemeriksaan BPKP, ia mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Inspektorat. “Kami hanya mengacu pada PMK,” tuturnya.

“Pelajari lagi PMK-nya bos, baru kita diskusikan lagi,” kata Kabid dengan ketus.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi mengaku pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi rutin.

“Kami setiap tahun ada 2 kali dan bahkan lebih melaksanakan rakor dana desa,” ujarnya pada detail, Jumat 4 Maret 2022.

Arahan Dinas PMD Kerap Berubah-ubah

Sementara itu, beberapa Kades yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka agak kebingungan mengikuti arahan Dinas PMD yang kerap kali berubah-ubah terkait sistem pengembalian. Maklum, kebanyakan di Kerinci adalah Kades yang baru dilantik. Sehingga, terkait dana rekonsiliasi 2015-2019 mereka tidak mengetahui dana tersebut. Apalagi harus bertanggungjawab atas SILPA anggaran Dana Desa tanpa LPJ tersebut.

Idealnya setiap hasil rekonsiliasi dana desa itu harus ada Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang tercatat dalam aplikasi OMSPAN Dana Desa.

Pada tahun 2020, pemerintah menginisiasi kegiatan rekonsiliasi sisa Dana Desa sebagaimana tertuang dalam PMK 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.

Mekanisme Sisa Dana Desa

Sisa Dana Desa yang tidak digunakan dan masih mengendap di Rekening Desa wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat akhir Oktober 2020 dengan mekanisme sebagai berikut:

Untuk sisa Dana Desa atas penerimaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 yang ada di RKD akan disetorkan ke RKUD selanjutnya ke RKUN;

Untuk sisa Dana Desa atas penerimaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang ada di RKD dapat digunakan kembali di tahun anggaran 2020 dan menjadi komponen Pembiayaan APBDes 2020, yaitu SILPA. Jika tidak dianggarkan kembali pada APBDes 2020, maka diperhitungkan sebagai pemotong Dana Desa tahap 3.

Penyelesaian setoran RKD ke RKUD dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Desa dan Kepala BPKAD sebagai wakil Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, akumulasi sisa dana desa dalam RKUD harus disetorkan paling lambat akhir hari kerja di Desember tahun 2020 ke Rekening kas Umum Negara (RKUN). Jumlah sisa Dana Desa yang ada di RKUD selanjutnya akan direkonsiliasi dengan jumlah penyaluran yang terekam dalam aplikasi OM SPAN oleh KPPN. Hasil rekonsiliasi yang dinyatakan benar, akan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan KPPN paling lambat akhir bulan November tahun 2020.

Reporter: Febri Firsandi

TEMUAN

Pembangunan Jalan Lingkungan di RT 09 Sijenjang Diduga Asal Jadi, Pelaksana PT Selaras Ardana Nusantara Diduga Melebihi SKP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan jalan lingkungan di RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek yang dilaksanakan oleh PT Selaras Ardana Nusantara tersebut disinyalir tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.

Menurut pantauan warga di lokasi, jalan yang baru dibangun itu tampak tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton.

“Jadi langsung semen aja. Nggak ada rangka besinya. Kan biasanya ada rangka dulu baru disemen. Itu dua mobil semen, panjangnya sekitar 40 meter,” ujar sumber seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini luput dari pengawasan konsultan maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agus, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

PT Selaras Ardana Nusantara yang mencatakan alamat di Jl. Betuah RT 03, Talang Belido, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, diketahui telah memenangkan sedikitnya 5 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan lingkungan dan parit dengan nilai rata-rata Rp 200 juta melalui skema Penunjukan Langsung (PL), serta satu paket tender pembangunan mess kantor cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang senilai Rp 652 juta.

Adapun rinciannya yakni, Rekonstruksi parit di Jl. Syamsudin Uban, Pembangunan jalan lingkungan RT 01 Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Pembangunan jalan lingkungan RT 02 dan RT 08 (belakang SDN 17), Kelurahan Sijenjang, dan Pembangunan jalan lingkungan RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Berdasarkan penelusuran, PT Selaras Ardana Nusantara diduga telah melebihi jumlah paket pekerjaan sesuai Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun masih tetap mantap menyikat sejumlah proyek pemerintah.

Dengan adanya temuan pada salah satu paket pekerjannya, tak menutup kemungkinan ketidaksesuaian spek terjadi pada paket-paket lainnya. Namun soal itu, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Paket Jembatan Rp 4,1 Miliar di Jambi Diduga Dikondisikan Sedari Awal, Berikut Pengakuan Peserta Lelang Serta Komentar Pengamat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 4.1 miliar yakni pembangunan Jembatan Jalan Sari Bakti, Kota Jambi, masih terus menuai sorotan. Dari 32 peserta lelang, 8 badan usaha di antaranya melakukan penawaran. Di akhir, CV Way Salak keluar sebagai pemenang.

Badan usaha tersebut bahkan mengugurkan penawar terendah yakni CV Bima Karya Konstruksi. Belakangan terungkap bahwa Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) perusahaan tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aktif.

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama Jodie Hidayah tercatat sebagai PJTBU CV Way Salak dan saat ini merupakan ASN P3K di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Status tersebut dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu, penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender dinilai harus dibatalkan dan diproses secara hukum.

Salah satu peserta tender menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sanggahan resmi kepada ULP Kota Jambi. Namun, jawaban yang diterima hanya menyebut bahwa dokumen kualifikasi CV Way Salak telah sesuai persyaratan.

“Jika benar dalam dokumen tender nama PJTBU berbeda dengan data di LPJK, maka patut diduga terjadi manipulasi data. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki,” ujarnya.

Ia juga menuding bahwa proses tender proyek ini hanya formalitas belaka, karena pemenang diduga telah ditentukan sejak awal. Pola serupa disebut kerap terjadi dalam proyek-proyek Dinas PUPR Kota Jambi yang mengindikasikan adanya praktik persekongkolan tender yang terstruktur dan sistematis.

“Jika pemenang tender ditentukan berdasarkan pesanan, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Bila ada aliran dana untuk ‘fee proyek’, itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi, dan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Dalam pedoman Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tiga jenis persekongkolan tender yakni horizontal, vertikal, dan kombinasi keduanya. Dugaan kasus ini mengarah pada bentuk vertikal, yakni keterlibatan panitia lelang dalam mengatur pemenang tender.

Terkait hal ini, salah satu pengamat konstruksi yang enggan namanya disebut-sebut menilai bahwa seharusnya para peserta lelang yang merasa dicurangi dalam proses tender mengupayakan sanggah hingga banding ke PTUN. Guna menyingkap dugaan permainan yang terjadi pada Pokja.

“Ya kalau memang serius, harusnya ada upaya banding tidak hanya koar-koar di media. Sehingga pada prosesnya terbuka semua,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Fondasi Miring Dinding Lantai 2 Belum Diplester, Anggaran Rehab Gedung Dinas Perkim Kota Jambi Nambah Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Anggaran Rp 5 miliar anggaran dari APBD Kota Jambi TA 2024 yang digelontorkan demi Rehabilitasi gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, seolah tak dioptimalkan oleh pelaksana dan didiamkan oleh dinas terkait.

Pengecekan tim media ke lokasi proyek garapan PT Andina Teknik Konstruksi di daerah Kota Baru, Pal Lima itu memperlihatkan kondisi beberapa item yang diduga tidak dikerjakan, ada juga yang diduga asal-asalan.

Salah satu item pekerjaan yang mencolok pada bagian dalam, tampak jelas bahwa dinding gedung lantai 2 sama sekali belum diplester. Lebih fatal lagi, kalau dilihat pada bagian bawah dimana terdapat kemiringan pada fondasi gedung.

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media, pada RAB pekerjaan tahap 1, harusnya lantai 1 dan 2 sudah diplester. Dan lagi bagian paling inti yakni struktur penopang beban macam fondasi harusnya dikerjakan betul-betul dan tak boleh luput dari pengawasan konsultan hinga dinas terkait.

Terkait hal ini, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp soal status pekerjaan renovasi kantornya itu hanya merespons singkat. “Belum (selesai),” katanya pada Rabu, 2 Juli 2025.

Sementara itu belum diperoleh keterangan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Pajerionsop.

Dilihat dalam lama web LSPE Kota Jambi, paket pekerjaan lanjutan Rehab gedung kantor Perkim Kota Jambi itu sedang tayang alias lagi proses tender dengan angka Rp 1,5 miliar. Namun terdapat beberapa uraian pekerjaan yang hampir serupa antara pekerjaan tahap 1 dengan tahap 2.

Hal ini pun mengarahkan dugaan bahwa RAB dalam pekerjaan tahap 1 yang sudah selesai, kembali dianggarkan pada tahap 2 ini. Dari Rp 6,5 miliar duit APBD Kota Jambi 2 tahun anggaran pun diduga melayang tak tepat sasaran lantaran tak ada optimalisasi dan prinsip kehati-hatian. Berbanding terbalik dengan slogan efisiensi yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs