TEMUAN
Dana Desa Rp 600 Juta Raib, Pjs Kades Lempar Tanggung Jawab, Inspektorat Bingung Ada Temuan Bisa Dicicil

DETAIL.ID, Kerinci – Dana desa sebesar Rp 600 juta raib entah ke mana. Tercatat sepanjang tahun 2015-2019, penggunaan dana desa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) maka Desa Baru Kubang, yang terletak di Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci harus mengganti dana desa tersebut.
Sona Agustio Putra selaku Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Baru Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, justru melempar tanggung jawab. Padahal dana tersebut raib di masa kepemimpinannya. Sona justru mengaku bahwa dirinya mengikuti semua arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kerinci.
“Kami bertindak selama ini sesuai arahan dinas. Namun kami juga tidak menduga akan timbul persoalan. Kami merasa sudah melaksanakan sesuai arahan,” ujarnya ketika dikonfirmasi detail.id pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu.
Akibat kelakuan Pjs Kades tersebut, Kepala Desa Baru Kubang terpilih harus menanggung raibnya dana desa itu. Desa diminta mengganti duit Rp 600 juta itu dengan cara dicicil per tahun Rp 100 juta. Sebagai Kepala Desa baru, tentunya hal ini bikin bingung. Siapa berulah, siapa yang harus bertanggungjawab.
Pemotongan dana setiap tahunnya membuat pergerakan pembangunan akan terhambat. Dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin menjadi tersunat.
Temuan Bisa Dicicil?
Lebih membingungkan lagi, mengapa skema penggantian dengan cara dicicil? Aturan mana yang dipakai oleh Dinas PMD Kabupaten Kerinci? Lagi-lagi, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi melandasi kebijakannya dengan aturan PMK.
“Mulai PMK 205/2019, PMK 222/2020 dan PMK 190/2021 semuanya mengatur soal pengembalian dana melalui pemotongan dana desa tahap ketiga setiap tahunnya, Itu dasar aturan acuannya,” ujar Syahril pada, Senin 21 Maret 2022, malam.
Ia menyebut, sanksi pengembalian itu dibebankan kepada Desa Baru Kubang karena Pjs Kades dan Kades tidak mampu menyelesaikan proses rekonsiliasi tahun 2015-2019.
“Maka sampai batasan waktu tahun 2020 tidak bisa juga memberikan bukti penggunaan dana Rp 600 juta itu, Desa Baru Kubang dianggap tidak bisa menyelesaikan proses rekonsiliasi. Dan jika desa yang tidak bisa menyelesaikan proses rekonsiliasinya, maka dana desa sebesar Rp 600 juta itu harus dikembalikan dengan cara dipotong dari dana desanya setiap tahun sebesar Rp 100 juta sampai genap Rp 600 juta,” tutur Syahril.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci justru menyebut Desa Baru Kubang tidak ada temuan. Ia sama sekali belum pernah mendengar atau menerima laporan temuan dari Desa Baru Kubang.
“Terkait dana rekonsiliasi itu, Dinas PMD tidak pernah berkoordinasi dengan inspektorat. Kami juga bingung, di Inspektorat juga tidak ada temuan. Tapi mengapa desa tersebut harus mengembalikan dana tersebut,” kata Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Kerinci, Zufran S.H M.Si belum lama ini.
Lagi pula, kata Zufran, kalau pun ada temuan, proses pengembaliannya tidak bisa dilakukan secara mencicil.
“Kalaupun harus mengembalikan maka pengembaliannya harus sekaligus. Bukan dengan cara dicicil. Mengenai hal ini, Inspektorat tidak bertanggungjawab atas kebijakan pengembalian desa tersebut,” ucapnya.

TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita