DETAIL.ID, Tebo – Untuk mempermudah dalam memantau laporan perkara pidana umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo meluncurkan aplikasi e-Pidana Umum. Aplikasi tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf, S.H., M.H.
Launching dan sekaligus sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula Kejari Tebo, Selasa, 1 Maret 2022.
Kajari Tebo melalui Kasi Intel, Ari Chandra Pratama, S.H., mengatakan, e-Pidana Umum sebagai sarana keterbukaan informasi. Aplikasi ini pertama kali dipakai pada kegiatan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat di akses oleh masyarakat.
“Dengan adanya aplikasi e-Pidana Umum dapat mempercepat dan mempermudah proses Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Tebo,” kata Ari sapaan Ari Chandra Pratama.
Dijelaskannya, ada beberapa proses yang dipermudah melalui aplikasi e-Pidana Umum di antaranya, proses dari pihak Penyidik Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri Tebo, Proses Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan proses Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Untuk proses dari pihak Penyidik Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri Tebo, penyidik mengirim SPDP melalui menu pada aplikasi tersebut, maka dalam waktu 1×24 jam penyidik dapat mengetahui Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dalam format P-16.
“Penyidik mengirimkan berkas lalu Penuntut Umum akan menentukan sikap terkait lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut. Ini dapat dilihat dalam menu SPDP dengan tombol kirim P-16 aplikasi itu,” katanya.
Selanjutnya, melalui aplikasi ini Penyidik juga dapat mengirimkan perpanjangan penahanan dengan menginput dalam menu perpanjangan penahanan. Ini akan ditindaklanjuti dengan perpanjangan penahanan dari Kajari Tebo yang dapat diunduh dari menu perpanjangan penahanan.
Khusus untuk perkara narkotika, penyidik juga dapat mengirimkan surat permohonan status ketetapan barang bukti Narkotika kepada Kajari Tebo melalui menu ketetapan barang bukti narkotika. Ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Barang Bukti Narkotika dari Kajari Tebo selaku Penuntut Umum yang dapat dilihat dari menu ketetapan barang bukti Narkotika
“Apabila berkas telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, maka penyidik dapat mengirimkan pemberitahuan pengiriman tersangka dan barang bukti melalui menu ketetapan barang bukti Narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya kata Ari, pada PN Tebo. Pada proses pelimpahan perkara ke PN Tebo, Penuntut Umum mengirimkan administrasi kelengkapan berkas melalui menu administrasi kelengkapan berkas dan hard copy tetap dikirimkan ke PN Tebo.
“Pihak PN Tebo dapat menindaklanjuti dengan mengirimkan penetapan hari sidang dan penetapan perpanjangan penahanan melalui menu dan penetapan perpanjangan penahanan,” katanya lagi.
Setelah Penuntut Umum membacakan tuntutan, Penuntut Umum mengirimkan tuntutan melalui menu dan penetapan perpanjangan penahanan. Setelah Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pihak pengadilan dapat mengirimkan salinan putusan melalui menu putusan.
“Untuk telah dilaksanakannya putusan majelis hakim oleh Penuntut Umum pihak PN Tebo dapat melihat melalui menu putusan,” ujarnya lagi.
Pada proses Lapas Kelas II B Muara Tebo, Ari menjelaskan, untuk melihat telah dilaksanakannya penetapan perpanjangan hakim oleh Penuntut Umum, pihak Lapas dapat membuka menu penetapan perpanjangan. “Jadi pihak Lapas dapat membuka menu putusan untuk melihat telah dilaksanakannya putusan hakim oleh Penuntut Umum,” kata Ari.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H, Kapolres Tebo AKBP. Fitria Mega, M.Psi, Kepala Lapas Kelas II B Muara Tebo yang diwakili oleh Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Saripudin Umar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tebo Diah Astuti Miftafiatun, S.H.,M.H, Kasat Narkoba Polres Tebo, Kasat Reskrim Polres Tebo dan Kapolsek se-Kabupaten Tebo. Selama kegiatan berlangsung, seluruh yang hadir menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post