DETAIL.ID, Jambi – Nilai ganti rugi lahan pembebasan jalan tol Jambi – Rengat dinilai tak masuk, membuat salah seorang warga bernama Siti Patimah menggugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke Pengadilan Negeri Sengeti, Jambi. Sidang pertama pada Senin, 21 Maret 2022 siang.
Putra Tambunan selaku kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi usai sidang menceritakan beberapa poin keberatan kliennya.
“Yang menjadi keberatan kita adalah terkait pembayaran harga yang ada diberikan oleh KJPP terhadap lahan warga yang terkena dampak pembebasan lahan untuk jalan tol di daerah Pijoan. Menurut kita nilai pembayaran yang diberikan itu tidak masuk akal, sehingga kita mengajukan keberatan kepada majelis hakim,” kata Putra Tambunan pada Senin, 21 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan Putra selaku kuasa hukum, harga yang diberikan KJPP untuk tanaman sawit warga hanya Rp 413 ribu untuk usia tanam 12 tahun. Sementara jika dikalkulasikan secara sederhana, hasil dari sebatang sawit saja bisa mencapai 1 tandan seberat 30 hingga 40 kg.
“Ini tanaman dari klien kami masih usia produktif. Satu tandan sawitnya bisa mencapai 30 hingga 40 kg kalau satu batang bisa 2 tandan sawit yang dihasilkan,” katanya.
Ia pun berharap, masyarakat Pijoan yang tanahnya dibebaskan untuk kepentingan jalan tol tadi bisa memperoleh harga yang sepatutnya atas tanah dan segala aset yang ada di atasnya.
“Kita tidak mau menghambat dan sama sekali bukan mau menghambat pembebasan jalan tol tersebut ya. Yang perlu digarisbawahi adalah harga yang sudah diberi KJPP terhadap tanaman yang sudah ditanam masyarakat yang ada di sana,” ujar Putra.
Jadi, lanjut dia, kita hanya butuh perlindungan hukum. Permohonan yang kita ajukan adalah permohonan keberatan terhadap harga tanaman yang diberikan oleh KJPP bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post